Baharuddin Demmu Inginkan LKPJ yang Dibacakan Gubernur Kaltim Isran Noor jadi Acuan Pansus

Anggota Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( Pansus LKPJ ) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2019 Baharuddin Demmu.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Ketua Fraksi PAN Baharuddin Demmu, Anggota Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Isran Noor, tahun anggaran 2019. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( Pansus LKPJ ) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2019 Baharuddin Demmu berharap.

Apa yang telah dibacakan Gubernur Kaltim Isran Noor pada akhir April lalu tetap menjadi acuan pansus untuk memberikan rekomendasi.

"Jadi harus dipastikan dulu. Apakah benar LKPj ini mau ditarik, mau direvisi? Kita tetap harus mengacu dokumen resmi yang telah diserahkan," kata Baharuddin Demmu, saat rapat Pansus LKPj digelar, di lantai 6, Gedung D DPRD Kaltim, Senin (11/5/2020).

Bahar menegaskan, tugas Pansus saat ini ialah mempelajari LKPj yang telah diserahkan Gubernur Isran Noor.

BACA JUGA:

 Balikpapan Ajukan PSBB, Gubernur Kaltim Setuju, Isran Noor: Saya Kira Memang Sebuah Kewajaran

 34 Tenaga Medis Puskesmas Long Ikis Positif Corona, DPRD Paser Usul Mereka Dibawa Saja ke Grogot

 Pandemi Corona, Mahakam Ulu Terapkan Kebijakan Penutupan Wilayah, Kadinkes Mahulu Beberkan Alasannya

Termasuk memberikan penilaian apa saja yang sudah dan belum sesuai dari isi LKPj tersebut.

"Kalaupun ada revisi, saya mohon kita pansus tetap mengacu ke apa yang telah dilaporkan gubernur," kata dia.

Sebelumnya, kelanjutan rapat sempat dibahas, usai Sekda Pemprov Kaltim M Sabani mengirim surat tentang ketidakhadirannya pada rapat pansus LKPj tersebut.

Kali ini DPRD Kaltim menyebut, Pemprov mengusulkan rapat ditunda 14 Mei mendatang. Anggota Pansus Rusman Yaqub menilai ketidakhadiran Sekda Pemprov Kaltim M Sabani.

Menurutnya, secara teknis, apa yang dilakukan oleh Sabani adalah normatif. Yakni mengirim surat pemberitahuan tidak bisa menghadiri undangan pansus, dan meminta diundur 14 Mei mendatang.

“Kita sudah undang pemerintah secara resmi. Mungkin pemerintah menganggap ada kesibukan, sehingga mereka minta penundaan. Secara normatif, saya kira itu tidak keliru,” kata Rusman dalam rapat pansus LKPj yang digelar terbuka tersebut.

Rapat kali ini ialah yang keempat sejak pansus LKPj dibentuk. Jika pada rapat sebelumnya para pewarta tak diperkenankan masuk, kini rapat digelar terbuka.

Rusman kemudian kembali menjelaskan, bahwasanya, surat balasan dari Sabani, haruslah kembali dibalas oleh DPRD Kaltim.

“Sekarang tinggal dari kita, apakah kita terima usulan penundaan. Kalau kita tidak terima, kita juga harus membalasnya secara resmi. Menjelaskan, RDP tidak bisa ditunda karena waktu kerja pansus terbatas,” jelas politisi PPP tersebut.

BACA JUGA:

Masa Kerja Pansus Percepatan Penanggulangan Covid-19 DPRD Kaltim Diperpanjang

Pansus DPRD Kaltim Sebut Data LKPj Pemprov Layak Diberi Nilai Merah

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved