Sikap Tegas Khofifah Wajibkan Perusahaan Bayar THR, 'Jangan Gunakan Alasan Covid-19'
Sikap tegas diperlihatkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR
TRIBUNKALTIM.CO - Sikap tegas diperlihatkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR.
Khofifah menyebut pembayaran THR kepada para pekerja adalah kewajiban setiap perusahaan.
Karena itu, dia menolak jika covid-19 jadi alasan bagi perusahaan untuk tidak menunaikan kewajibannya.
Khofifah meminta seluruh perusahaan di Jawa Timur tidak lepas tangan terhadap kewajiban Tunjangan Hari Raya atau THR ini kepada para buruh dan karyawan.
"Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK," ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, dalam keterangan tertulis yang dikutip TribunKaltim.co dari Kontan.co.id, Minggu (10/5/2020).
Khofifah menjelaskan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu ( PKWTT) atau pekerja tetap dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April) berhak menerima THR.
• Lebaran Idul Fitri Sambil PSBB, Risma Ingatkan Warga Surabaya, Khofifah Siap Gelontorkan Bansos
• THR PNS 2020 Siap Ditransfer ke Rekening, Cek Lagi Rincian 13 Kriteria yang Dapat dan 12 yang Tidak
• PSBB di Surabaya Raya Diperpanjang hingga 25 Mei, Khofifah: Indikator Keberhasilan Belum Tercapai
• Perusahaan Mau Cicil atau Potong Uang THR? Karyawan Harus Simak Aturan Resmi Pemerintah Jokowi Ini
Sedangkan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT) namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan maka tidak mendapatkan THR.
Terkait besarannya, diterangkan Khofifah bahwa pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji.
Sementara pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).
"THR sudah diatur dalam Permenaker No. 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan/industri. Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," imbuhnya.
• Berapa Banyak Siswa Perempuan yang Berolahraga? Jawaban Soal TVRI SD Kelas 4-6, Senin 11 Mei 2020
• Apa Akibatnya jika Wayan dan Chandra Tidak Mau Mengalah, Jawaban Kelas 1-3 SD TVRI Senin 11 Mei 2020
• Soal SD, SMP & SMA SMK, Belajar dari Rumah TVRI Senin 11 Mei 2020, Sahabat Pelangi: Karung Terdampar
Jangan sampai perusahaan menggunakan alasan pandemi covid-19 untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Mengingat THR merupakan hak bagi setiap pekerja.
Namun demikian, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka Pemprov Jatim mendorong agar dilakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
"Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin mengingat saat ini kita tengah dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahami hal tersebut," imbuhnya.
• Resmi, Menteri Jokowi Izinkan Penundaan THR, Ida Fauziah Beri Dua Opsi, Buruh: Kegagalan Menaker
• Apa Kabar Najwa Shihab? Diserang Balik Anggota DPR, Pengamat Ini Bela Nana dan Sebut DPR Lebay
• Klaim Jokowi, Militer Indonesia TNI Terbaik di ASEAN, Ternyata Ungguli Israel dan Korea Utara
• PROMO KFC Ayam hingga Donat, Buy 1 Get 1 untuk Super Besar 1, Kombo Super Star, dan Super Crazy Deal
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi covid-19.