Virus Corona

Tak Main-main, Anies Baswedan Siapkan Sanksi PSBB Bagi yang Tak Pakai Masker, Ada yang Bikin Malu

Tak main-main, Anies Baswedan siapkan sanksi PSBB bagi yang tak pakai masker, ada yang bisa bikin malu

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Kebijakan Anies Baswedan soal larangan mudik di Jakarta mendapat sorotan dari polisi, hingga minta ini saat lebaran Idul Fitri 

TRIBUNKALTIM.CO - Tak main-main, Anies Baswedan siapkan sanksi PSBB bagi yang tak pakai masker, ada yang bisa bikin malu.

Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tahap kedua.

Kali ini, Gubernur DKI Jakarta sudah menerbitkan sanksi bagi pelanggar PSBB, terutama yang tak mengenakan masker saat keluar rumah.

Selain berupa denda, ada juga sanksi yang menimbulkan rasa malu, yakni membersihkan fasilitas umum sambil mengenakan rompi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Virus Corona Disease 2019 ( covid-19) di DKI Jakarta.

Pergub ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.

Data Corona Terbaru Indonesia 11 Mei 2020, Ada Kabar Mengejutkan dari Jakarta Soal Korban Meninggal

Kabar Gembira dari Ilmuwan, Virus Corona Terus Melemah, Tak Lagi Mematikan, Buktinya Tampak di ICU

Intelejen AS Beber Bukti covid-19 Milik Donald Trump, Temukan Hal Tak Biasa di Laboratorium Wuhan

Salah satunya adalah sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.

Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis.

Lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Pergub tersebut seperti dikutip oleh Kompas.com.

Pergub ini pun telah ditetapkan sejak tanggal 30 April 2020 lalu.

Sebelumnya, kewajiban bagi masyarakat untuk menggunakan masker saat keluar rumah sudah tercantum dalam Pasal 5 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di DKI Jakarta.

Pasal tersebut berbunyi: "Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:

a. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan

b. Menggunakan masker di luar rumah".

Relaksasi PSBB Sudah Dimulai Pemerintah Jokowi? Doni Monardo: Kalau Terpapar, Belum Tentu Sakit

Refly Harun Beber Kebobrokan Pemerintahan Jokowi, Nasib Pengkritik Mengejutkan, Sosok Luhut Disorot

7 Negara Ini telah Melewati Puncak Pandemi Corona, Bagaimana Indonesia, Kapan covid-19 Berakhir?

Respon Sandiaga Uno Soal Ancaman Cabut Izin Perusahaan

Belakangan ini mencuat ancaman cabut izin Perushaan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).

Ancaman pencabutan izin perusahaan ini paling lantang disuarakan pada PSBB Jakarta.

Bahkan jajaran Anies Baswedan mengancam cabut izin 200 perusahaan yang langgar PSBB.

Terkait hal tersebut, Sandiaga Uno angkat bicara.

Dikutip TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat dihubungi dalam acara Hot Indonesia di TvOne, Minggu (10/5/2020).

 Dipersoalkan Anies Baswedan, Anak Buah Sri Mulyani Buka Suara Jelaskan Dana Bagi Hasil DKI Jakarta

 Hemat Anggaran DKI Jakarta, Anies Baswedan Sampai Harus Pakai Cara Ini Selama PSBB

 Diremehkan Tak Punya Uang Biayai Bansos Jakarta, Anies Baswedan Beber Siap Anggaran Super Jumbo

Diketahui saat ini DKI Jakarta tengah menjalankan PSBB untuk menghambat penyebaran Virus Corona ( covid-19 ).

Mulanya presenter Dalton Tanonaka menyebutkan akan ada pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang melanggar PSBB.

" Jakarta menyatakan pekan ini akan mencabut izin usaha bagi 200 perusahaan yang mengabaikan perintah penutupan selama Virus Corona," papar Dalton Tanonaka.

Usaha yang tetap aman menjalankan operasionalnya adalah yang termasuk dalam bisnis utama seperti bank, pusat perbelanjaan, dan media massa.

Aturan tersebut diluncurkan untuk mencegah penularan covid-19.

"Pelanggar juga dikenakan denda dan masa tahanan penjara," kata Dalton.

"Kebijakan ini melibatkan lebih dari 200 perusahaan dengan 10 ribu pekerja di seluruh ibu kota," tambahnya.

Dalton berpendapat aturan tersebut dapat berakibat buruk bagi pekerja dan perusahaan yang tengah mengalami krisis ekonomi.

"Saya rasa, hukuman ini terlalu kejam.

Jangan hukum mereka yang berusaha mempertahankan pekerjaan dan penghasilan," komentar Dalton Tanonaka.

 Momen covid-19 Bikin Sandiaga Uno Merapat ke Pemerintah Jokowi? Ini Target Wakil Prabowo di Gerindra

Setuju dengan pendapat Dalton, Sandiaga Uno menyampaikan tanggapannya.

"Ide yang bagus, tapi koordinasi yang sangat, sangat buruk," kata Sandiaga Uno melalui sambungan video call.

"Tujuan utamanya adalah agar masyarakat mematuhi PSBB.

Namun pelaksanaannya sangatlah buruk," lanjut dia.

Selain itu, aturan ini dapat berakibat buruk pada perusahaan, terutama yang memiliki cabang di luar wilayah DKI Jakarta.

"Beberapa perusahaan yang terjebak dalam perintah penutupan sebenarnya mendapatkan izin usaha dari pemerintah pusat," papar Sandiaga Uno.

"Sebab mereka memiliki pabrik di luar Jawa Barat atau di daerah lain," lanjutnya.

Menurut dia, beberapa perusahaan harus tetap buka agar rantai usahanya di daerah lain tetap berjalan.

"Namun kantor pusat mereka ada di Jakarta dan kantor pusat harus tetap buka untuk mengerjakan izin ekspor dan izin lainnya," jelas Sandiaga Uno.

"Karena pabrik tetap beroperasi, mereka tetap harus mempertahankan rantai persediaan," lanjut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.

"Inilah yang kita sebut cara terbaik mempertahankan rantai persediaan," tambahnya.

Selain itu, menurut dia perlu ada komunikasi antara pemerintah pusat dengan daerah.

"Namun jika kita tidak memiliki koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, kita akan melihat situasi seperti ini," kata Sandiaga Uno.

Pasalnya izin operasional perusahaan juga akan berdampak pada para pekerja yang rentan terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK ).

"Suatu perusahaan yang dapat izin dari pusat untuk membuka pabrik mereka sebagai lapangan pekerjaan," tambah Sandiaga Uno.

IKUTI >> Update Virus Corona

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pergub Baru Anies, Warga Didenda Maksimal Rp 250.000 jika Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/11/19402611/pergub-baru-anies-warga-didenda-maksimal-rp-250000-jika-tak-pakai-masker.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved