Virus Corona
Blak-blakan ke Media Asing, Anies Baswedan Beber Alasan Tak Percaya Pemerintah Jokowi Soal Covid-19
Blak-blakan ke media asing, Anies Baswedan beber alasan tak percaya Pemerintah Jokowi soal covid-19
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
Sehingga, kehidupan akan kembali normal pasca pandemi covid-19 pada Agustus 2020.
Namun, sekali lagi, Anies Baswedan tak setuju dengan pernyataan pemerintah pusat.
• Refly Harun Beber Muhammadiyah Tak Pro Jokowi, Din Syamsuddin Tak Tinggal Diam, Ungkit Politik Moral
• Kabar Gembira, WHO Rilis 8 Calon Vaksin Unggulan Virus Corona, Pengembangannya Dipercepat
• Bukan Demam atau Sesak Nafas, Ilmuwan Wuhan Beber Gejala Virus Corona Pada Anak, Kerap Disepelekan
Anies Baswedan mengaku pesimis kehidupan bisa kembali normal pada Agustus 2020 jika melihat persebaran data covid-19.
"Mengapa saya tidak ingin membuat prediksi? Karena saya melihat data.
Itu tidak menunjukkan sesuatu yang akan segera berakhir, itu juga yang dikatakan para ahli epidemiologi," ucap Anies Baswedan.
Dia pun meminta para pemangku kebijakan agar bisa membuat keputusan berdasarkan argumentasi ilmiah.
"Ini adalah waktu di mana para pembuat kebijakan perlu percaya pada ilmu pengetahuan," ungkap Anies Baswedan.
Siapkan Sanksi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Virus Corona Disease 2019 ( covid-19) di DKI Jakarta.
Pergub ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.
Salah satunya adalah sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.
• APBD Pemprov DKI Defisit, Anies Baswedan Justru Pangkas Tunjangan Tenaga Medis, Kecuali Kategori Ini
• Blak-blakan, Tips Rocky Gerung Agar Anies Baswedan Tak Diserang Sri Mulyani dan 2 Menteri Jokowi Ini
Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis.
Lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.