Pandemi Covid-19, Nasabah Tabungan Emas Perum Pegadaian di Paser Semakin Banyak

Logam mulia setiap hari ada harga jual dan harga belinya, di sini transaksi logam mulia sesuai perkembangan harga

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SARASSANI
Kepala Kantor Cabang Perum Pegadaian Tanah Grogot Rozikin memperlihatkan buku tabungan emas, Rabu (13/5/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER – Harga emas melonjak tinggi, tapi giliran mau dijual malah rugi?

Sebelum menjawab hal ini, Kepala Kantor Cabang Perum Pegadaian Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rozikin, Rabu (13/5/2020), terlebih dulu menanyakan latar belakang emas yang dimaksud.

Setelah mengetahui emas itu dibeli dari toko perhiasan, Rozikin hanya mengatakan emas perhiasan beda dengan logam mulia.

“Kalau logam mulia setiap hari ada harga jual dan harga belinya, di sini transaksi logam mulia sesuai perkembangan harga,” kata Rozikin.

Jika awal bulan Januari 2020 dibeli dengan harga Rp 600.000/gram dan mau dijual hari ini, maka Pegadaian akan membelinya dengan harga Rp 864.000/gram.

Baca Juga

Imbas Covid-19, Transaksi di Pegadaian Cabang Kutai Timur Mengalami Peningkatan

Ikut Bantu Penanganan Covid-19, Pegadaian Serahkan 100 APD kepada Pemkot Balikpapan

Mulai 1 Mei Ada Bunga 0 Persen Bagi Nasabah Pegadaian, Ini Syarat dan Masa Berlaku Programnya 

“Harga beli emas batangan Rp 891.000/gram, tapi kalau bapak mau jual akan kami beli Rp 864.000/gram,” ucapnya.

Dengan demikian, lanjut Rozikin, menabung emas atau logam mulia masih menjadi investasi terbaik, sehingga tabungan emas menjadi icon dari Perum Pegadaian.

“Harga emas cendrung meningkat, meski turun pun harganya masih lebih tinggi dari harga tahun sebelumnya,” sambungnya.

Di masa pandemi covid-19 ini pembelian emas batangan bahkan mengalami peningkatan.

Hal ini tergambar dari peningkatan 30 persen nilai nominal nasabah Perum Pegadaian yang menabung emas. Yang semula tidak menabung, setelah covid-19 banyak yang menabung emas.

“Iya, harga emas naik tapi yang menabung emas tambah banyak, perkiraan kita juga mungkin untuk dijual lagi karena mereka dapat untung dari selisih nilai beli dan nilai jual.

Makanya yang menggadaikan emas akan mempertahankan emasnya dengan memperpanjang masa gadai,” jelasnya.

Untuk nasabah yang menggadaikan emasnya, kata Rozikin, mereka juga mendapatkan manfaat dari kenaikan harga emas.

Jika selisih nilai beli dan nilai jual misalnya sebesar Rp 300.000, maka Rp 200.000 bisa digunakan untuk membayar jasa, selebihnya keuntungan mereka.

“Jadi nasabah Perum Pegadaian di masa pendemi Covid-19 ini terbantu dengan kenaikan harga emas,” ungkapnya.

Untuk membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19, tambah Rozikin, Perum Pegadaian meluncurkan program gadai emas tanpa bunga.

“Gadai emas yang nilainya kurang Rp 1 juta selama 3 bulan digratiskan biaya jasa. Misalnya bulan ini pinjam Rp 900.000, 2 bulan berikutnya biaya tebusnya tetap Rp 900.000,” tambahnya. (*)

Baca Juga

Kabar Gembira untuk Nasabah Pegadaian, Ada Bunga 0 Persen dan Penundaan Jatuh Tempo Lelang

Pegadaian Beri Penundaan Angsuran Kredit Selama Setahun Bagi Warga Terdampak Covid-19

Kelabui Petugas, Sabu Seberat 65 Kg Dikemas Dalam Plastik Teh China dan Disembunyikan di Pintu Mobil

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved