Iuran BPJS Kesehatan Naik, Jokowi Tuai Kritik, Ali Ngabalin Bereaksi, Singgung Penderitaan Warga
Akhirnya iuran BPJS Kesehatan naik, Presiden Jokowi ramai tuai kritik, Ali Mochtar Ngabalin bereaksi, singgung penderitaan warga
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya iuran BPJS Kesehatan naik, Presiden Jokowi ramai tuai kritik, Ali Mochtar Ngabalin bereaksi, singgung penderitaan warga.
Keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan menuai kritik dari berbagai kalangan.
Pasalnya, kenaikan iuran tersebut dilakukan saat warga berjuang menghadapi pandemi Virus Corona atau covid-19.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden atau KSP, Ali Mochtar Ngabalin pun angkat suara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengatakan bahwa Iuran BPJS akan mengalami kenaikan.
Kabar tersebut lantas membuat banyak orang memprotesnya di tengah masalah pandemi covid-19.
• Kasus Virus Corona di Bawah Wilayah Anies Baswedan, Khofifah Pertimbangkan Opsi Ekstrem di Jatim
• CIA Beber Tuduhan Serius ke Xi Jinping, Intelejen Donald Trump Temukan Bukti Baru Kecurangan China
• Sakit Perut, Mual, Waspada Pakar di Universitas Indonesia Bongkar Gejala Baru Virus Corona Indonesia
Di acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Rabu (13/5/2020), Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar lantas memberikan klarifikasinya.
Ali Ngabalin menjelaskan bahwa akan ada informasi lebih lanjut terkait BPJS yang disampaikan oleh menteri.
Sehingga ia meminta agar masyarakat jangan berpikiran buruk terlebih dahulu.
"Saya ingin menyampaikan agar besok kita akan mendengarkan secara resmi pengumuman yang disamapaikan oleh Menteri Menko, ada juga BPJS supaya dari awal jangan kita dulu berprasangka buruk," ujar Ali Mochtar Ngabalin.
Ngabalin menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud untuk menambah penderitaan warganya.
"Karena begini tidak ada satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk menyerangsakan masyarakatnya itu menjadi poin terpenting," sambungnya.
Ngabalin berjanji bahwa pemerintah lebih lanjut akan memberikan informasi detail terkait kenaikan BPJS tersebut.
"Itu makanya sejak awal saya katakan bahwa karena dalam hitungan yang sangat teknis terkait dengan angka.
InsyaAllah besok Bung Tony dan kawan-kawan atau masyarakat umum akan mendapatkan informasi yang secara sempurna, detail terkait dengan data, angka, dan penempatan dan kelas III tadi," ujar dia.
Iuran BPJS Naik saat Pandemi Virus Corona
Tony Samosir menyoroti situasi saat ini yang tengah pandemi Virus Corona.
Menurut dia, kondisi ekonomi saat ini sedang sulit mengingat banyaknya masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Yang pasti KPCDI menyayangkan sikap pemerintah yang menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah Virus Corona di Indonesia," tegas Tony Samosir, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (13/5/2020).
Ia menilai kenaikan iuran BPJS saat ini tidak tepat waktu.
"Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi ini masih dirasa memberatkan bagi masyarakat," jelas Tony.
"Apalagi kita tahu kondisi ekonomi yang tidak menentu," tambahnya.
Ia menyebutkan kebijakan tersebut adalah cara untuk mengakali keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan kenaikan iuran BPJS.
"KPCDI menyatakan harusnya pemerintah tidak menaikkan iuran, khususnya pada segmen kelas III," tegas Tony.
"Kelas III ini kita tahu banyak masyarakat yang hampir miskin atau hampir tidak mampu, tapi dia tidak bisa masuk kategori penerima bantuan iuran," lanjutnya.
Tony menyoroti tingginya kenaikan iuran BPJS.
"Kalau kelas III naiknya sebesar Rp 35 ribu, kalau ada empat orang anggota keluarga, maka dibayarkan per tahun itu sebesar Rp 1,6 juta," jelas dia.
Hal itu dirasa akan semakin memberatkan golongan hampir miskin dan tidak mampu.
"Kita tahu bahwa banyak orang yang ter-PHK. Butuh waktu untuk mencari kerja," ungkap Tony.
Ia menyebutkan keluarganya pun terdampak krisis ekonomi yang mengikuti Virus Corona.
"Istri saya saat ini pun gajinya dikurangi, THR-nya dikurangi," kata Tony Samosir.
Sebelumnya kenaikan iuran BPJS disebut baru akan naik pada 2021.
Meskipun begitu, Tony menilai kebijakan itu terlalu cepat diluncurkan.
"Kalau mengatakan, itu nanti 2021. Ada yang bisa menjamin krisis wabah Virus Corona ini berakhir di 2021?" tegas Tony.
"Tentu ini berat di situasi kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini," lanjut dia.
"Ingat, kita jangan mengukur dari kantong kita. Kita mengukur dari kantong orang-orang yang tidak mampu," tambah Tony.
Penjelasan Airlangga Hartarto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Keputusan tersebut diambil di tengah pandemi Virus Corona.
• Di ILC, Ali Ngabalin Skakmat Geisz Chalifah, Beber Jokowi Musuhi Anies, Karni Ilyas Tak Tinggal Diam
• Gelombang Kedua Virus Corona Benar-benar Terbukti, China Kembali Umumkan Kluster Baru di Wuhan
• Update Kasus Said Didu vs Luhut, Beredar Pesan Berantai Dukungan untuk Said Didu, Tertulis 871 Nama
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran tersebut.
Menurut dia, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.
"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan, meski ada kenaikan namun untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh pemerintah.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, yang lain diharap bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan," jelas Airlangga Hartarto.
Ketua Umum Golkar itu pun menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya terbagi atas dua golongan.
• Pernyataan Anies Soal Corona di Jakarta Ini Sampai Buat Hotman Paris Gemetar: Pak Yuri Mohon Jawab!
• Blak-blakan ke Refly Harun, Amien Rais Beber Bisa Geser Gus Dur di Posisi Presiden, Ganti BJ Habibie
Yaitu gilongan masyarakat yang iurannya disubsidi pemerintah dan kelompok masyarakat yang membayar penuh iurannya.
Menurut dia, agar operasional BPJS tetap berjalan lancar, pemerintah perlu terjun langsung dengan memberikan subsidi iuran kepada kelompok masyarakat tertentu.
(*)