Siswi SMP Korban Rudapaksa Hamil 7 Bulan, Anggota DPRD Malah Tawarkan Sogokan Uang Rp 500 Juta - 1 M
Seorang siswi SMP jadi korban perkosaan hingga hamil 7 bulan, anggota DPRD yang diduga teman pelaku malah tawarkan sogokan Rp 500 Juta hingga Rp 1 M
TRIBUNKALTIM.CO - Seorang siswi SMP jadi korban perkosaan hingga hamil 7 bulan, anggota DPRD yang diduga teman pelaku malah tawarkan sogokan Rp 500 Juta hingga Rp 1 M.
Diketahui, seorang siswi SMP berinisial MD (16) diperkosa seorang pria berusia 50 tahun di kandang ayam hingga hamil 7 bulan.
Malang nasib siswi SMP ini, hingga saat ini pelaku belum juga ditangkap, ibunya sakit, anggota DPRD yang diduga teman pelaku malah datang tawarkan uang sogokan Rp 500 juta.
Mengetahui uang sogokan Rp 500 juta ditolak, anggota DPRD ini pun kembali dengan nilai uang yang lebih besar yakni Rp 1 M.
Kasusnya siswi SMP Gresik berinisial MD (16) dihamili SG ini belum terlihat titik terang. Sejak dilaporkan orang tuanya pekan lalu, Polres Gresik belum menangkap pelaku.
Bahkan, kini ada usulan sogokan uang Rp 500 juta untuk membungkam korban dan pelaku tidak diproses hukum Usulan sogokan disampaikan oleh anggota Fraksi Nasdem, Nur Hudi.
• 5 Fakta Lain Oknum Perangkat Desa Rudapaksa Janda 10 Kali 1 Malam di Sumenep, Sosok Pelaku Terkuak
• Fakta Baru Siswi SMK Dirudapaksa Senior Buat Miris, Pelaku Tak Hanya 7 Orang, Awal Kejadian Terkuak
• Minum Tuak dan Mabuk, Jadi Alasan RM Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Berau
• Baru Kenal, Kernet Truk Rudapaksa Seorang Pelajar, Awalnya Malu Dilihat Pak RT Berdua di Pos Ronda
MD yang kini duduk di bangku kelas VIII SMP disetubuhi pia Gresik itu beberapa kali di kandang ayam.
Sogokan uang Rp 500 juta tak mempan, siswi SMP Gresik ini ditawari uang Rp 1 miliar oleh anggota DPRD yang tak lain teman pelaku.
Kakak siswi SMP Gresik berinisial C menyebut, rumahnya kembali didatangi oleh anggota DPRD Gresik, Nur Hudi, pada Jumat (1/5/2020) siang.
Kehadiran politisi itu untuk menawarkan iming-iming uang agar laporan di Polres Gresik atas kasus dugaan persetubuhan di mana siswi SMP itu menjadi korban dicabut, dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Orang yang bertamu dan tuan rumah duduk di ruang tamu beralaskan tikar karena di rumah kontrakan tersebut tidak ada kursi dan meja.
Saat pertemuan itu, dia menawarkan sejumlah uang yang nilainya fantastis agar laporan korban di kantor polisi dicabut.
Apalagi terduga pelaku belum dipanggil polisi sejak laporan pertama kali dibuat dua pekan lalu.
"Pak Nur Hudi ke rumah saya sendiri menemui ibu.
Malah dinaikkan Rp 1 miliar kalo ibu mau, katanya adik saya akan diajak ke notaris.
Katanya uang itu dari pelaku tapi lewat Pak Nur Hudi. Niatnya memberi solusi, bilangnya gitu," ucap C kepada Surya.co.id, Senin (11/5/2020).
Ini bukan kali pertama Nur, mencoba agar kasus yang menimpa MD itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Sebelumnya, lanjut C, Nur siap membantu uang Rp 500 juta kepada keluarga korban untuk membangun rumah.
Apalagi kondisi rumah kontrakan yang ditinggali MD memprihatinkan.
Namun, tawaran itu ditolak.
Nur kemudian menghubungi pihak keluarga MD seperti Pakde untuk mau menyelesaikan kasus ini secara damai.
Usaha Nur ini sia-sia. Upayanya agar terduga pelaku SG (51) bebas dari jeratan hukum tak berhasil.
Keluarga siswi SMP yang saat ini tengah hamil 7 bulan tak mau berdamai .
Keluarga korban bersikeras agar kasus ini berlanjut dan terduga pelaku segera ditangkap polisi.
Dikonfirmasi terpisah, Nur Hudi tidak menampik adanya pertemuan dirinya dengan ibu korban.
Hal itu dilakukan atas inisiatif sendiri karena solusi kekeluargaan itu diklaim lebih bijaksana.
”Semua ini karena bentuk keprihatinan saya terhadap keluarga korban MD supaya punya rumah sendiri dan bayinya punya masa depan.
Saya lancang sendiri, tidak disuruh tersangka untuk menjanjikan seperti itu.
Karena keluarga korban tidak setuju, saya juga tidak jadi menyampaikan ke keluarga tersangka," terang Nur.
Pihaknya mengaku menghormati proses yang berjalan dan tidak ikut campur.
Bahkan saat ini sudah tidak ada lagi komunikasi kedua belah pihak, baik dengan tersangka atau korban.
"Kami pun tidak pernah menghalangi proses hukum yang berjalan atau lakukan lobi-lobi dengan pihak berwajib terkait masalah ini.
Itulah penjelasan yang bisa saya berikan dan terima kasih kami sampaikan kepada teman-teman media juga publik.
Hal seperti ini secara tidak langsung bisa menjadi pelajaran yang berharga bagi kita semua,” paparnya.
Diketahui, hubungan Nur Hudi dengan SG bukanlah saudara.
Terkait uang damai itu bukanlah uang pribadinya, tetapi uang warisan terduga pelaku.
Dikatakannya, terduga pelaku memiliki kemampuan finansial yang cukup.
Bahkan punya dua hektar tanah dan sawah.
SG sendiri merupakan tetangga dari korban.
Bahkan, diduga kuat terduga pelaku itu merupakan orang dekat dari Nur Hudi.
"Sebetulnya niat kuasa hukum korban itu baik untuk menegakan hukum pencabulan anak supaya perbuatan ini tidak terjadi di masyarakat kita.
Beliau sudah benar tindakannya.
Tapi saya selaku wakil rakyat juga bertujuan yang sama membantu korban dari sisi sosial dan ekonomi, supaya nasib korban dan bayinya punya masa depan.
Dengan publikasi seperti ini di harapkan kita bisa memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat kita," paparnya.
Disinggung uang nominal Rp 500 juta yang rencananya akan diserahkan kepada korban sebagai bentuk kekeluargaan, Nur Hudi menyebut itu bukan uang pribadinya.
"Itu rencana tak mintakan tanahnya SG, kalau SG setuju dan korban setuju.
Kalau tidak setuju keduanya ya biarkan saja.
Kita hanya bantu carikan solusi saha untuk membantu ekonomi korban dan meringankan hukuman tersangka," kata pria yang disapa Ki Ageng ini.
Nur mengaku memosisikan diri sebagai wakil rakyat dalam menyelesaikan kasus ini.
Saat ini, MD tengah berada di rumah merawat ibunya, IS, yang sedang sakit di rumah.
Tanggapan Badan Kehormatan
Sementara itu, kasus tersebut sudah didengar Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Meskipun demikian, pihak BK belum bisa melakukan upaya lebih lanjut.
Ketua BK DPRD Gresik, Faqih Usman mengaku belum menerima laporan tersebut hingga saat ini.
"kami sendiri tidak bisa melakukan persidangan tanpa adanya aduan," ucapnya.
Politisi PAN ini sedang menunggu perkembangan proses hukum dari Kepolisian. Apabila benar terbukti terlibat. secara hukum formil pihaknya bisa melakukan pemanggilan kepada Nur Hudi.
Menurut Pasal 29 huruf f Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2016 tentang Kode Etik Dewan.
Anggota DPRD Gresik dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses penyelidikan, penyidikan, dan pengambilan keputusan pada lembaga penegak hukum, yang ditujukan untuk kepentingan pribadi atau di luar fungsi dan haknya sebagai Anggota atau Pimpinan DPRD.
Meskipun begitu, pihaknya berkomitmen akan menjunjung tinggi Kode Etik tersebut.
"Ada tiga sanksi, paling ringan hanya teguran lisan atau tertulis paling berat pemberhentian sebagai anggota dewan," tutup Faqih.
(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siswi SMP Gresik yang Disetubuhi Pria 50 Tahun Hingga Hamil 7 Bulan Bakal Disogok Uang Rp 500 Juta dan Rp 500 Juta Ditolak, Sogokan ke Siswi SMP Gresik Naik Rp 1 Miliar, Anggota DPRD Ini Rayu Keluarga