Kesaksian Mantan Atlet Bulutangkis Taufik Hidayat soal Korupsi di Kemenpora Diberitakan Media Asing

Taufik Hidayat kini mendapat perhatian media asing usai pernyataannya terkait dugaan korupsi di tubuh Kemenpora.

KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI
Mantan pebulutangkis nasional, Taufik Hidayat, saat diwawancarai media di Gedung Sate, Bandung, Sabtu (11/8/2018). 

Dalam artikel Channel News Asia, media berbasis di Singapura ini mengutip pernyataan Taufik Hidayat yang menyebut setengah penghuni gedung kemenpora harus dibongkar karena banyak koruptor.

Channel News Asia juga menyertakan bantahan dari Sesmenpora Gatot S Dewa Broto.

Adapun Malay Mail senada dengan Channel News Asia terkait pemberitaan Taufik Hidayat.

Media asal Malaysia itu juga menyoroti pernyataan Taufik Hidayat yang meminta separuh gedung Kemenpora harus dibongkar karena saking banyaknya koruptor.

Blak-blakan, Taufik Hidayat Ungkap Cara ASN Bisa Korupsi Rp 1,5 M, Begini Jawaban Kemenpora

Dalam sebuah video tanya jawab di YouTube, blak-blakan Taufik Hidayat ungkap cara ASN bisa Korupsi hingga Rp 1,5 M dan sebut banyak 'tikus' di Kemenpora, begini jawaban Kemenpora

Soal Korupsi di Indonesia Mantan pemain Badminton nomor satu dunia, Taufik Hidayat ikut ambil suara, ia mengatakan Korupsi bahkan dapat dilakukan oleh pejabat maupun ASN ( Aparatur Sipil Negara ) biasa.

Bahkan, Taufik Hidayat menyebut banyak 'tikus' di Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora ), begini jawaban dari pihak Kemenpora.

Menurut Taufik Hidayat, keberadaan lembaga anti-rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), menjadi ujung tombak guna membongkar tindakan merugikan negara tersebut.

Korupsi banyak terjadi di berbagai lembaga pemerintahan Indonesia, termasuk bidang olahraga.

Kasus di bidang olahraga paling menggemparkan akhir-akhir ini adalah penangkapan Menteri Pemuda dan Olahraga era Kabinet Kerja 2014-2019, Imam Nahrawi.

Nama Taufik Hidayat turut dipanggil oleh KPK untuk meberikan kesaksian tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh Imam Nahrawi.

Taufik Hidayat memberikan kesaksian dalam penyerahan uang sebesar Rp 1 miliar dari total Rp 20,148 miliar.

Jumlah dakwaan yang diterima oleh Imam Nahrawi sebesar Rp 20,148 miliar tersebut jika dirinci berasal dari suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Taufik Hidayat mengakui mengantar uang Rp 1 miliar kepada asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved