Idul Fitri
MUI Keluarkan Larangan Shalat Idul Fitri Melalui Live Streaming, Tidak Penuhi Syarat Sahnya Shalat
Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) telah mengeluarkan fatwa panduan Shalat Idul Fitri saat pandemi covid-19.
TRIBUNKALTIM.CO - Pandemi virus Corona yang belum juga berakhir di Indonesia membuat suasana Idul Fitri tahun ini berbeda dari biasanya.
Salah satunya adalah pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang biasa dilakukan di masjid atau lapangan terbuka.
Bahkan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) telah mengeluarkan fatwa panduan Shalat Idul Fitri saat pandemi covid-19.
Dalam fatwa tersebut MUI memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah apabila berada di daerah yang rawan penyebaran Covid-19.
MUI menganjurkan umat Islam yang melaksanakan salat Idul Fitri di rumah dilakukan secara berjamaah dan melarang melakukannya melalui live streaming atau siaran langsung.
Pasalnya, salat Idul Fitri yang dilakukan melalui live streaming tidak sah.
• Anjuran dari BPOM saat Membeli Makanan Jadi di Warung Untuk Menghindari Tertular Virus Corona
• Peserta SKB CPNS Sudah Bisa Siap-siap, BKN Beri Sinyal Sebentar Lagi Digelar, Simak Imbauan Terbaru
• Menolak Dikarantina, Ini Detik-detik Pasien Covid-19 Kejar dan Peluk Warga yang Rekam Penjemputan
Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am.
Menurutnya, syarat pelaksanaan salat berjamaah adalah berkumpul satu lokasi bersama imam dan makmum lain.
"Ketentuan syarat rukunnya jamaah itu absah ketika terjadi perkumpulan. Namanya jamaah, jamaah itu kumpul. Nah tidak mesti harus mendengar atau melihat," ungkapnya, Kamis (14/5/2020), dilansir Tribunnews.
Ia menjelaskan MUI telah mengeluarkan cara pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah yang bisa dilakukan umat Islam dalam keadaan pandemi.
Asrorun Ni'am menegaskan salat Idul Fitri secara virtual bukanlah solusi karena tidak memenuhi syarat sahnya salat.
"Kalau tadi yang disampaikan salat Idul Fitri virtual, solusinya bukan itu. Kan pinginnya tetap ada jalan keluar di tengah kondisi pandemi agar tetap bisa melaksanakan tujuan."
"Tetap harus memang melaksanakan, tapi solusinya bukan dengan cara virtual, solusinya dengan salat jamaah di rumah," ujarnya.
Sebelumnya, MUI menerbitkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Fatwa tersebut diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).