Idul Fitri
MUI Keluarkan Larangan Shalat Idul Fitri Melalui Live Streaming, Tidak Penuhi Syarat Sahnya Shalat
Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) telah mengeluarkan fatwa panduan Shalat Idul Fitri saat pandemi covid-19.
Dalam fatwa tersebut, terdapat tiga butir aturan melaksanakan salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Satu dari isi fatwa adalah memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah apabila berada di daerah yang rawan penyebaran Covid-19.
Namun, jika berada dalam kawasan yang bebas Covid-19 dan daerah yang kurva penyebaran Covid-19 menurun, diperbolehkan mengadakan salat Idul Fitri di tanah lapang atau masjid.
• Tuntunan Shalat Idul Fitri dari Muhammadiyah Saat Kondisi Darurat Virus Corona
Pelaksanaan salat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.
Dalam fatwa, MUI memperbolehkan umat Islam di Indonesia menyelenggarakan salat Idul Fitri jika berada di daerah yang kurva penyebaran Covid-19 menurun atau bebas Covid-19.
Asrorun Ni'am mengatakan yang berhak menentukan suatu kawasan bebas atau penyebaran Covid-19 menurun adalah pihak yang memiliki kompetensi akan hal itu, bukan masyarakat setempat.
Data penurunan kasus tersebut harus dilihat secara kuantitatif agar tidak menyebabkan penularan Covid-19.
"Ada indikator yang bersifat kuantitatif. Yang pertama sudah menunjukkan tren menurun, kedua ada aturan yang ditetapkan untuk melakukan pelonggaran aktivitas sosial yang berdampak menimbulkan kerumunan oleh pihak yang memiliki otoritas dengan memiliki kompetensi," ujarnya.
Pihak yang dimaksud adalah ahli Kesehatan dan ahli Epidemiologi.
"Kompeten saja tidak cukup tapi harus memenuhi syarat kredibilitas. Dia kompeten, kredibel bahwa untuk menyatakan penularan ini sudah menurun sehingga perlu ada pelonggaran," ungkapnya, dilansir YouTube Metro TV, Jumat (15/5/2020).
• Ini Contoh Naskah Khutbah Idul Fitri untuk Shalat Id di Rumah Bersama Keluarga
Selain kawasan yang sudah dinyatakan kurva penularan Covid-19 menurun, kawasan yang tidak terdampak Covid-19 juga diperbolehkan menyelenggarakan salat Idul Fitri.
Menurutnya tidak semua daerah terdapat penyebaran Covid-19.
"Atau yang kedua kawasan yang memang sama sekali tidak terdampak. Benar bahwa Covid-19 ini sebagai pandemi. Tapi kondisi faktual kita yang sangat luas setiap kawasan bisa jadi berbeda-beda termasuk penetapan PSBB yang tidak secara nasional," imbuhnya.
Kawasan dinyatakan bebas Covid-19 jika tidak terdapat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.
"Apabila ada kawasan yang tidak terdampak Covid-19 masyarakatnya sehat. Tidak ada PDP, ODP tidak ada interaksi masuk dan potensi penularan. Seperti di desa atau pulau terpencil atau komplek kecil yang masing-masing anggota yang self lockdown, itu dimungkinkan," ungkapnya.