Idul Fitri
MUI Keluarkan Larangan Shalat Idul Fitri Melalui Live Streaming, Tidak Penuhi Syarat Sahnya Shalat
Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) telah mengeluarkan fatwa panduan Shalat Idul Fitri saat pandemi covid-19.
TRIBUNKALTIM.CO - Pandemi virus Corona yang belum juga berakhir di Indonesia membuat suasana Idul Fitri tahun ini berbeda dari biasanya.
Salah satunya adalah pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang biasa dilakukan di masjid atau lapangan terbuka.
Bahkan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) telah mengeluarkan fatwa panduan Shalat Idul Fitri saat pandemi covid-19.
Dalam fatwa tersebut MUI memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah apabila berada di daerah yang rawan penyebaran Covid-19.
MUI menganjurkan umat Islam yang melaksanakan salat Idul Fitri di rumah dilakukan secara berjamaah dan melarang melakukannya melalui live streaming atau siaran langsung.
Pasalnya, salat Idul Fitri yang dilakukan melalui live streaming tidak sah.
• Anjuran dari BPOM saat Membeli Makanan Jadi di Warung Untuk Menghindari Tertular Virus Corona
• Peserta SKB CPNS Sudah Bisa Siap-siap, BKN Beri Sinyal Sebentar Lagi Digelar, Simak Imbauan Terbaru
• Menolak Dikarantina, Ini Detik-detik Pasien Covid-19 Kejar dan Peluk Warga yang Rekam Penjemputan
Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am.
Menurutnya, syarat pelaksanaan salat berjamaah adalah berkumpul satu lokasi bersama imam dan makmum lain.
"Ketentuan syarat rukunnya jamaah itu absah ketika terjadi perkumpulan. Namanya jamaah, jamaah itu kumpul. Nah tidak mesti harus mendengar atau melihat," ungkapnya, Kamis (14/5/2020), dilansir Tribunnews.
Ia menjelaskan MUI telah mengeluarkan cara pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah yang bisa dilakukan umat Islam dalam keadaan pandemi.
Asrorun Ni'am menegaskan salat Idul Fitri secara virtual bukanlah solusi karena tidak memenuhi syarat sahnya salat.
"Kalau tadi yang disampaikan salat Idul Fitri virtual, solusinya bukan itu. Kan pinginnya tetap ada jalan keluar di tengah kondisi pandemi agar tetap bisa melaksanakan tujuan."
"Tetap harus memang melaksanakan, tapi solusinya bukan dengan cara virtual, solusinya dengan salat jamaah di rumah," ujarnya.
Sebelumnya, MUI menerbitkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Fatwa tersebut diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).
Dalam fatwa tersebut, terdapat tiga butir aturan melaksanakan salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Satu dari isi fatwa adalah memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah apabila berada di daerah yang rawan penyebaran Covid-19.
Namun, jika berada dalam kawasan yang bebas Covid-19 dan daerah yang kurva penyebaran Covid-19 menurun, diperbolehkan mengadakan salat Idul Fitri di tanah lapang atau masjid.
• Tuntunan Shalat Idul Fitri dari Muhammadiyah Saat Kondisi Darurat Virus Corona
Pelaksanaan salat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.
Dalam fatwa, MUI memperbolehkan umat Islam di Indonesia menyelenggarakan salat Idul Fitri jika berada di daerah yang kurva penyebaran Covid-19 menurun atau bebas Covid-19.
Asrorun Ni'am mengatakan yang berhak menentukan suatu kawasan bebas atau penyebaran Covid-19 menurun adalah pihak yang memiliki kompetensi akan hal itu, bukan masyarakat setempat.
Data penurunan kasus tersebut harus dilihat secara kuantitatif agar tidak menyebabkan penularan Covid-19.
"Ada indikator yang bersifat kuantitatif. Yang pertama sudah menunjukkan tren menurun, kedua ada aturan yang ditetapkan untuk melakukan pelonggaran aktivitas sosial yang berdampak menimbulkan kerumunan oleh pihak yang memiliki otoritas dengan memiliki kompetensi," ujarnya.
Pihak yang dimaksud adalah ahli Kesehatan dan ahli Epidemiologi.
"Kompeten saja tidak cukup tapi harus memenuhi syarat kredibilitas. Dia kompeten, kredibel bahwa untuk menyatakan penularan ini sudah menurun sehingga perlu ada pelonggaran," ungkapnya, dilansir YouTube Metro TV, Jumat (15/5/2020).
• Ini Contoh Naskah Khutbah Idul Fitri untuk Shalat Id di Rumah Bersama Keluarga
Selain kawasan yang sudah dinyatakan kurva penularan Covid-19 menurun, kawasan yang tidak terdampak Covid-19 juga diperbolehkan menyelenggarakan salat Idul Fitri.
Menurutnya tidak semua daerah terdapat penyebaran Covid-19.
"Atau yang kedua kawasan yang memang sama sekali tidak terdampak. Benar bahwa Covid-19 ini sebagai pandemi. Tapi kondisi faktual kita yang sangat luas setiap kawasan bisa jadi berbeda-beda termasuk penetapan PSBB yang tidak secara nasional," imbuhnya.
Kawasan dinyatakan bebas Covid-19 jika tidak terdapat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.
"Apabila ada kawasan yang tidak terdampak Covid-19 masyarakatnya sehat. Tidak ada PDP, ODP tidak ada interaksi masuk dan potensi penularan. Seperti di desa atau pulau terpencil atau komplek kecil yang masing-masing anggota yang self lockdown, itu dimungkinkan," ungkapnya.
Resmi dari MUI, Tata Cara dan Niat Shalat Idul Fitri di Rumah
Berikut niat dan tata cara Sholat Ied atau Idul Fitri sebagaimana tertera dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020.
Fatwa tersebut berisi tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 yang bisa Anda download di akhir artikel ini.
Niat Sholat Ied
Niat Salat Idul Fitri untuk imam:
"Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak ‘ataini imaman lillahi ta’alaa"
Artinya: Aku niat salat sunat Idul Fitri dua rakaat menjadi imam karena Allah Ta’ala.
Niat Salat Idul Fitri untuk makmum:
"Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak ‘ataini makmuuman lillahi ta’ala"
Artinya: Aku niat salat sunat Idul Fitri dua rakaat menjadi makmum karena Allah Ta’ala.
Niat Salat Idul Fitri sendiri:
"Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak ‘ataini lillahi ta’alaa"
Artinya: Aku niat salat sunat Idul Fitri dua rakaat karena Allah Ta’ala.
Ketentuan Sholat Ied di Rumah
Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).
Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri di bawah.
c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri.
d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri.
d. Tidak ada khutbah.
Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri
1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalata jami‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri
4. Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca doa iftitah.
6. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca secara pelan:
Subhanallah wal hamdulullah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar).
7. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
8. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
9. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca secara pelan:
Subhanallah wal hamdulullah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar).
10. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
11. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
12. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
• Anies Baswedan Tegas tak Akan Longgarkan PSBB Saat Idul Fitri Virusnya Nggak Kenal Lebaran
Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri
1. Khutbah Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat Idul Fitri.
2. Khutbah Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
3. Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sembilan kali
b. Membaca tahmid (alhamdulillah)
c. Membaca shalawat (Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad)
d. Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah)
e. Membaca ayat Al Qur’an (sebisanya)
Khutbah Kedua:
a. Membaca takbir tujuh kali
b. Membaca tahmid (alhamdulillah)
c. Membaca shalawat (Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad)
d. Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah)
e. Membaca ayat Al-Quran (sebisanya)
f. Membaca doa untuk umat islam (sebisanya)
Untuk lebih lengkapnya, silahkan download fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) no 28 tahun 2020
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Larang Salat Idul Fitri Melalui Live Streaming: Solusinya Bukan dengan Cara Virtual, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/16/mui-larang-salat-idul-fitri-melalui-live-streaming-solusinya-bukan-dengan-cara-virtual?page=all.