Ramadhan

Sambut Idul Fitri, Khofifah Resmi Izinkan Warga Jawa Timur Shalat Ied di Masjid, Respon Jokowi?

Idul Fitri, Khofifah Indar Parawansa resmi izinkan warga Jawa Timur Shalat Ied di Masjid, lantas bagaimana respon Pemerintah Jokowi ?

Penulis: Cornel Dimas Satrio | Editor: Rita Noor Shobah
Kolase TribunKaltim.co / Tribun Jatim dan Surya
Sambut Idul Fitri, Khofifah Resmi Izinkan Warga Jawa Timur Shalat Ied di Masjid, Respon Jokowi? 

TRIBUNKALTIM.CO - Sambut Idul Fitri, Khofifah Indar Parawansa resmi izinkan warga Jawa Timur Shalat Ied di Masjid, lantas bagaimana respon Pemerintah Jokowi ?

Akhirnya Pemprov Jawa Timur membolehkan warga menjalankan Shalat Idul Fitri di Masjid saat lebaran.

Bahkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran resmi terkait Shalat Ied di Masjid pada Idul Fitri 1441 H.

Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Pemprov Jawa Timur tertanggal 14 Mei 2020, yang ditandatangani Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono atas nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Dalam Surat Edaran nomor 451/7809/012/2020 itu dijelaskan, relaksasi aturan PSBB tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) nomor 28 tahun 2020 tentang panduan dan jaifiat takbir dan Shalat Idul Fitri di tengah pandemi covid-19.

Contoh Khutbah Singkat untuk Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah Versi UAS, Simak Panduan Lengkapnya!

Boleh Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah, Tapi Shalat Ied Live Streaming Dilarang, Ini Penjelasan MUI

Viral Petani dan Pedagang di Pakis Malang Buang Sayur ke Sungai, Khofifah Tak Diam, Tegaskan PSBB

"Tidak hanya untuk daerah yang menggelar PSBB, SE juga untuk semua Masjid yang menggelar Shalat Idul Fitri.

Pengawasan dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah," ujar Sekda Provinsi Jawa Timur Heru Thahjono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (15/5/2020) malam mengutip Kompas.com.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Jatim menganjurkan masyarakat untuk tetap melaksanakan Shalat Idul Fitri dengan tetap menegakkan protokol pencegahan covid-19.

Sekretaris MUI Jatim Ainul Yaqin mengatakan, MUI pusat juga sudah mengeluarkan imbauan, di mana Shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah, mushala, di Masjid sesuai dengan kondisi masing-masing daerah dengan menerapkan protokol pencegahan covid-19.

"Kami menganjurkan di Masjid tetap dilaksanakan, tapi tidak usah di lapangan supaya lebih mudah pengendalian jemaahnya," kata Ainul dikutip dari Surya, Kamis (14/5/2020).

Di Jawa Timur ada enam daerah yang menggelar PSBB.

Pertama, wilayah Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

PSBB di wilayah memasuki tahap II dan berakhir pada 25 Mei 2020.

Kedua, wilayah Malang Raya meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu. PSBB di Malang Raya dimulai sejak 17 Mei hingga 30 Mei 2020.

Syarat Shalat Ied di Masjid

Kendati Khofifah memperbolehkan warga Jawa Timur menjalani Shalat Ied di Masjid, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, jemaah wajib menggunakan masker. Kedua, pengaturan saf Shalat minimal 2 meter.

Syarat ketiga, penyelenggera menyediakan air yang mengalir untuk membasuh tangan beserta sabun.

Keempat, dilakukan pengecekan suhu tubuh.

Kemudian syarat terakhir khatib dan imam Shalat Ied mempersingkat khotbah dan bacaan Shalat.

Virus Corona di Wilayah Anies Baswedan dan Khofifah Bertolak Belakang dengan Klaim Pemerintah Jokowi

Respon Pemerintah Jokowi

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada respon dari Pemerintah Jokowi terkait Shalat Ied saat lebaran Idul Fitri 1441 H mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Pemerintah tengah menyiapkan aturan tegas mengenai Shalat Idul Fitri.

Hal itu disampaikan Muhadhjir Effendy melalui keterangan tertulis selepas mengikuti rapat tingkat menteri terkait transisi PSBB melalui telekonferensi di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).

"Mengenai Shalat Ied juga sedang dipersiapkan aturan yang tegas," kata dia.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudik. Ia memastikan, larangan mudik tetap diberlakukan.

Muhadjir Effendy mengatakan, Pemerintah tengah mempertimbangkan pengurangan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di sektor transportasi lantaran dinilai perkembangan kasus covid-19 di Indonesia menurut dia mulai melandai.

Bagaimana Hukumnya Menjalankan Shalat Ied Idul Fitri Sendirian di Rumah, Apakah Tetap Sah?

Kendati demikian, Muhadjir mengatakan, pengurangan PSBB tidak dapat diartikan sebagai pelonggaran.

Ia mengingatkan, protokol kesehatan harus tetap dijalankan, bahkan diperketat.

Ia pun mengatakan bahwa skenario pengurangan pembatasan sosial yang disiapkan untuk mengantisipasi kembalinya kehidupan normal seperti sebelum terjadi covid-19 juga harus disertai dengan pengawasan ketat, terutama dengan melibatkan TNI/Polri.

Ia lantas mengusulkan tanggung jawab pelaksanaan pengurangan pembatasan sosial agar diserahkan kepada kementerian terkait yang membidangi sektor masing-masing.

Adapun Kementerian Kesehatan bertugas mengumpulkan atau mengkompilasi aturan yang akan dilaksanakan di lapangan.

"Satu yang menurut saya harus diperhatikan yaitu penegakan aturan.

Biarpun aturan protokolnya kita bikin bagus, tapi kalau di lapangan enggak ada yang tanggung jawab atau mendapatkan mandat sebagai penegak aturan itu juga tidak akan berjalan dengan baik," tutur dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Jatim Boleh Shalat Idul Fitri di Masjid asal Penuhi 5 Syarat Ini", https://regional.kompas.com/read/2020/05/16/03300021/warga-jatim-boleh-Shalat-idul-fitri-di-Masjid-asal-penuhi-5-syarat-ini?page=all.
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Editor : David Oliver Purba
dan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Siapkan Aturan Tegas soal Shalat Idul Fitri", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/17/07212411/pemerintah-siapkan-aturan-tegas-soal-Shalat-idul-fitri.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Icha Rastika
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved