Idul Fitri

PNS Nekat Mudik Lebaran Idul Fitri di Tengah Covid-19, Sanksinya tak Main-main!

Hati-hati bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang nekat mudik lebaran Idul Fitri di tengah pandemi covid-19. Sanksinya tak main-main!

Editor: Syaiful Syafar
TribunKaltim.co/Margaret Sarita
ILUSTRASI Sejumlah PNS dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkungan Pemkab Kutai Timur sedang mengikuti apel pagi. Kabar terbaru, pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi PNS yang nekat mudik lebaran Idul Fitri 2020 di tengah pandemi covid-19. 

Apabila ASN perlu bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa atau genting, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

ASN juga tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat covid-19.

Dalam SE tersebut ditegaskan, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

Namun, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia.

Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kabar Gembira Bagi Anda yang Ingin Mudik Naik Kapal Laut, Pelni Siapkan Skenario New Normal Life

Sanksi bagi PNS yang nekat mudik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berikut sederet sanksi berat bagi PNS yang nekat mudik di tengah upaya penanggulangan virus corona atau covid-19:

- Penundaan kenaikan gaji berkala

- Penundaan kenaikan pangkat

- Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun

- Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun

- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah

- Pembebasan jabatan atau dicopot dari jabatannya. (*)

IKUTI >> Update Idul Fitri

IKUTI >> Update Virus Corona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Hukuman bagi PNS yang Ketahuan Mudik Saat Lebaran"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved