Idul Fitri

PNS Nekat Mudik Lebaran Idul Fitri di Tengah Covid-19, Sanksinya tak Main-main!

Hati-hati bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang nekat mudik lebaran Idul Fitri di tengah pandemi covid-19. Sanksinya tak main-main!

Editor: Syaiful Syafar
TribunKaltim.co/Margaret Sarita
ILUSTRASI Sejumlah PNS dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkungan Pemkab Kutai Timur sedang mengikuti apel pagi. Kabar terbaru, pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi PNS yang nekat mudik lebaran Idul Fitri 2020 di tengah pandemi covid-19. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hati-hati bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang nekat mudik lebaran Idul Fitri di tengah pandemi covid-19. Sanksinya tak main-main!

Aturan PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik dirilis untuk mengurangi penyebaran covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara ( ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus corona ( covid-19) di Indonesia.

Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Minggu (24/5/2020), Kepala BKN menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran Kepala BKN tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat covid-19.

Aturan ini juga menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran covid-19.

Opsi Pengganti Cuti Bersama Idul Fitri 2020 PNS yang Batal, Dekat Natal - Tahun Baru atau Idul Adha?

Kapan Jadwal SKB CPNS Akhirnya Terjawab, Segera Digelar Usai SKD Sekolah Kedinasan, Siapkan Dirimu! 

Gagal Cair Bulan Juli, Gaji ke-13 PNS Diperkirakan Lebih Besar dari THR, Kapan Waktu Pencairannya?

Mulai 3 Juni 2020 Rencana Skenario The New Normal Covid-19, Akankah Larangan Mudik Diperpanjang?

Tujuan diterbitkannya SE Kepala BKN tersebut yakni sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat covid-19.

Melalui SE tersebut, seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik.

SE tersebut juga meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik.

Untuk memudahkan PPK dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan hukuman disiplin, dalam SE ini jenis pelanggaran disiplin berupa aktivitas bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu:

Kategori I, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran covid-19.

Kategori II, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran covid-19.

Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran covid-19.

Berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020, maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.

Kemudian jika dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Di Wilayah Ganjar Pranowo, Petugas Bawa Peti Jenazah Keliling Kota, Ingatkan Bahaya Virus Corona

Kronologi Kecelakaan Maut Km 3 Balikpapan Antara Truk Tangki BBM dengan Motor Yamaha NMAX

Ganjar Pranowo Respon Video Nyanyian Merdu Suster Katolik yang Beri Ucapan Selamat Idul Fitri

Viral di Instagram, Kelakuan Prabowo Subianto Pergoki Stafnya Tertidur Pulas saat Rapat

Apabila ASN perlu bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa atau genting, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

ASN juga tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat covid-19.

Dalam SE tersebut ditegaskan, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

Namun, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia.

Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kabar Gembira Bagi Anda yang Ingin Mudik Naik Kapal Laut, Pelni Siapkan Skenario New Normal Life

Sanksi bagi PNS yang nekat mudik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berikut sederet sanksi berat bagi PNS yang nekat mudik di tengah upaya penanggulangan virus corona atau covid-19:

- Penundaan kenaikan gaji berkala

- Penundaan kenaikan pangkat

- Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun

- Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun

- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah

- Pembebasan jabatan atau dicopot dari jabatannya. (*)

IKUTI >> Update Idul Fitri

IKUTI >> Update Virus Corona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Hukuman bagi PNS yang Ketahuan Mudik Saat Lebaran"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved