Virus Corona
Anies Baswedan Pilih Warga Miskin Dibanding PNS, Bukan Potong KJP, Tapi Pangkas 25 Persen Tunjangan
Gubernur DKI Anies Baswedan pilih warga miskin dibanding PNS, bukan potong KJP, tapi pangkas 25 persen tunjangan
Serta yang terendah sebesar Rp 24 juta.
William yang merupakan anggota dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengkiritisi cairnya THR para TGUPP tersebut.
Di mana dalam kondisi saat ini, ribuan ASN Pemprov DKI telah dipotong THR dan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) sebesar Rp 50 persen
"TGUPP, THR nya full turun, ASN DKI dipotong berikut dengan TKD nya. TGUPP jauh lebih kuat dari ASN kita tampaknya," tulis William.
Ketika dikonfirmasi Warta Kota melalui pesan WhatsApp, William belum merespon.
• Anies Baswedan Isyaratkan Perpanjang PSBB Jakarta, Bantah Mall Dibuka 5 Juni, Itu Imajinasi, Fiksi
Begitu juga sedangan Amin Subekti dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) DKI Jakarta, Chaidir belum merespon konfirmasi Warta Kota.
Pemprov DKI Jakarta membeberkan alasannya tidak memangkas gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP ) saat wabah covid-19.
Selama ini gaji dan THR mereka masuk dalam kegiatan di Badan Pembangunan Perencanaan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.
“TGUPP itu kelompoknya ada di kegiatan, bukan di pegawai.
Selama kegiatan itu dimungkinkan ada apresiasi untuk membayar keahlian tenaga mereka yah boleh-boleh saja,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi pada Kamis (28/5/2020).
Dalam kesempatan itu, Chaidir juga menepis kabar adanya Tunjangan Kinerja Daerah ( TKD ) di tiga Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang tidak dipangkas.
Ketiga SKPD itu adalah BKD, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) serta Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik).
“Itu tidak benar dan isu sesat karena berdasarkan Pergub 49 tahun 2020 hanya ada lima bidang yang dikecualikan tidak dipangkas tunjangan dan THR-nya,” ujar Chaidir.
Dia merinci, lima bidang pekerjaan yang tidak dipangkas adalah tenaga kesehatan atau pendukung tenaga kesehatan di rumah sakit atau puskesmas, petugas pemulasaran jenazah dan pemakaman, petugas data informasi epidemiologi Covid-19 dan petugas penanganan bencana Covid-19.
Dalam Pergub itu, kata dia, juga dijelaskan bagi pegawai dari SKPD lain yang memiliki keahlian dalam penanganan Covid-19 bisa tetap mendapatkan THR maupun TKD dengan penuh.