Virus Corona
Anies Baswedan Pilih Warga Miskin Dibanding PNS, Bukan Potong KJP, Tapi Pangkas 25 Persen Tunjangan
Gubernur DKI Anies Baswedan pilih warga miskin dibanding PNS, bukan potong KJP, tapi pangkas 25 persen tunjangan
Namun posisi mereka harus ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) yang disetujui Gubernur DKI Jakarta.
“Contoh, ada petugas BKD bisa mandiin jenazah, nah dia ditugasin ke situ. Jadi, nggak semua pegawai BKD dapat tunjangan dan THR penuh,” ungkapnya.
• Larang Warga Jateng Tak Kembali ke Wilayah Anies Baswedan, Ganjar Pranowo: Jangan ke Jakarta
• Pantau Kesiapan New Normal, Jokowi & Anies Baswedan Datangi Stasiun MRT Bundaran HI dan Mall Bekasi
• Mulai 4 Juni, Wilayah Anies Baswedan Masuk Masa Transisi New Normal, PSBB Jakarta tak Diperpanjang?
Menurutnya, pemangkasan TKD mengacu pada Surat Keputusan Bersama dua menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Kata dia, surat itu diterbitkan karena adanya kontraksi ekonomi yang dialami DKI, di mana pendapatannya menurun sekitar 53 persen dari target.
“Jadi, kebijakan TKD di DKI Jakarta hanya diberikan 75 persen, namun dibayarkan 50 persen dulu.
"Untuk yang 25 persen dari rasionalisasi, sedangkan 25 persen lagi sisanya ditunda sampai perekonomian Jakarta mulai stabil di triwulan tiga atau empat,” jelasnya.
IKUTI >>> Update virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Pangkas 25 Persen TKD PNS untuk Dialihkan Jadi Dana Bansos", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/29/14115951/anies-pangkas-25-persen-tkd-pns-untuk-dialihkan-jadi-dana-bansos.