13 Anak di Bawah Umur Diduga Pesta Sabu di Samarinda, Ternyata 10 Diantaranya Positif Narkoba
Sebanyak 13 anak di bawah umur yang terdiri dari 10 remaja laki-laki dan 3 remaja perempuan, diduga sedang melakukan pesta sabu di sebuah kamar kos
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUN KALTIM.CO,SAMARINDA - Sebanyak 13 anak di bawah umur yang terdiri dari 10 remaja laki-laki dan 3 remaja perempuan, diduga sedang melakukan pesta sabu di sebuah kamar kos di Jalan Rukun, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu (30/5/2020) kemarin.
Informasi yang terhimpun, belasan remaja ini diamankan jajaran Satsamapta Polresta Samarinda.
Pengungkapan tersebut, berawal dari keresahan warga sekitar, terkait aktivitas yang dilakukan sejumlah remaja yang masih di bawah umur tersebut.
Menindak lanjuti laporan warga tersebut, petugas langsung mendatangi kos-kosan yang dimaksud, untuk mengkroscek kebenarannya.
Baca Juga
Nyaris Menabrak Polisi, Dua Pengedar Sabu di Kutai Timur Dihadiahi Timah Panas
Satu Tahanan Kabur dari Rutan Polda Sulsel, Bawa Sabu, Nendang Polisi Pula, Dihadiahi Timah Panas
Curi Uang Majikan Jutaan Rupiah Untuk Beli Sabu, Aksi Maling di Bontang Terekam Kamera CCTV
Saat tiba di lokasi, benar ada sejumlah remaja yang sedang berkumpul dan diduga usai melakukan pesta sabu.
Kecurigaan itu pun ternyata dibenarkan, pasalnya petugas menemukan beberapa alat yang diduga sebagai alat isap sabu, yakni pipet kaca, sedotan dan tutup botol serta gelas.
Sehingga, atas temuan tersebut para remaja itu langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut oleh Satreskoba Polresta Samarinda.
Menyikapi hal tersebut Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo menyebutkan pihaknya langsung melakukan pendataan terhadap para remaja,
Ternyata saat dilakukan tes urine dari 13 remaja 10 di antaranya positif sabu, yang kesemuanya adalah laki-laki. Sedangkan tiga remaja perempuan yang juga diamankan tak terbukti positif menggunakan narkotika.
"Kami hanya berikan pembinaan dan memanggil orang tua mereka, kemudian membuat surat pernyataan. Dan mereka dikenakan wajib lapor seminggu dua kali," ucapnya saat dikonfirmasi Minggu (31/5/2020).
Lebih lanjut ia menyebutkan jika nantinya ke 10 remaja yang positif menggunakan narkotika itu kembali membandel,