Virus Corona di Kaltim

Pemprov Kaltim Kritisi Relaksasi Samarinda, Andi Sebut Jika 108 Sampel Semua Negatif Bisa Relaksasi

Pemkot Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur atau Kaltim melalui surat edaran Nomor : 360/003/300.07, hari ini telah melaksanakan fase relaksasi tahap

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/PURNOMO SUSANTO
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim, Andi M Ishak 

Surat edaran nomer : 360/003/300.07. Tentang fase relaksasi tahap pertama pengendalian covid-19 di Kota Samarinda,

Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai tanggal 1 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Yang mana ditandatangi langsung oleh Walikota Samarinda selaku ketua gugus tugas. Isinya itu sesuai dengan surat rekomendasi yang disampaikan Dinkes Samarinda.

Baca juga; Meski Kecewa, Pusamania Tetap Dukung Liga 1 Digelar Tanpa Penonton

Baca juga; Detik-detik Terduga ISIS Serang Kantor Polisi di Kalimantan, Anggota Idham Azis Tewas Disabet Pedang

Baca juga; Oknum Pegawai Honorer yang Ditangkap BNNK Balikpapan Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun

Fase Pertama 1 Juni 2020

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelayanan publik dapat dibuka kembali, dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh ASN dan  warga masyarakat WAJIB memakai masker.

Tidak melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih dari 20 orang dalam satu ruangan tertutup dan 40 orang dalam ruangan terbuka, dengan seluruh peserta  memakai masker.

Tempat peribadatan dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 meter an tar sesama dan wajib memakai  masker di setiap kegiatan peribadatan.

Tempat-tempat umum dan taman, tempat - tempat hiburan, tempat-tempat perbelanjaan, rumah makan, pasar malam dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan wajib memakai masker di setiap kegiatan. (ink)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved