Virus Corona di Kaltim
Pemprov Kaltim Kritisi Relaksasi Samarinda, Andi Sebut Jika 108 Sampel Semua Negatif Bisa Relaksasi
Pemkot Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur atau Kaltim melalui surat edaran Nomor : 360/003/300.07, hari ini telah melaksanakan fase relaksasi tahap
Surat edaran nomer : 360/003/300.07. Tentang fase relaksasi tahap pertama pengendalian covid-19 di Kota Samarinda,
Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai tanggal 1 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Yang mana ditandatangi langsung oleh Walikota Samarinda selaku ketua gugus tugas. Isinya itu sesuai dengan surat rekomendasi yang disampaikan Dinkes Samarinda.
Baca juga; Meski Kecewa, Pusamania Tetap Dukung Liga 1 Digelar Tanpa Penonton
Baca juga; Detik-detik Terduga ISIS Serang Kantor Polisi di Kalimantan, Anggota Idham Azis Tewas Disabet Pedang
Baca juga; Oknum Pegawai Honorer yang Ditangkap BNNK Balikpapan Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun
Fase Pertama 1 Juni 2020
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelayanan publik dapat dibuka kembali, dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh ASN dan warga masyarakat WAJIB memakai masker.
Tidak melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih dari 20 orang dalam satu ruangan tertutup dan 40 orang dalam ruangan terbuka, dengan seluruh peserta memakai masker.
Tempat peribadatan dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 meter an tar sesama dan wajib memakai masker di setiap kegiatan peribadatan.
Tempat-tempat umum dan taman, tempat - tempat hiburan, tempat-tempat perbelanjaan, rumah makan, pasar malam dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan wajib memakai masker di setiap kegiatan. (ink)