Virus Corona di Kaltim
Pemprov Kaltim Kritisi Relaksasi Samarinda, Andi Sebut Jika 108 Sampel Semua Negatif Bisa Relaksasi
Pemkot Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur atau Kaltim melalui surat edaran Nomor : 360/003/300.07, hari ini telah melaksanakan fase relaksasi tahap
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota atau Pemkot Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur atau Kaltim melalui surat edaran Nomor : 360/003/300.07, hari ini telah melaksanakan fase relaksasi tahap pertama pengendalian Covid-19 atau virus Corona di Kota Samarinda.
Mengenai hal itu, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Kaltim mengkritisi langkah tersebut. Pasalnya, kota berjuluk Kota Tepian ini masih memiliki potensi besar dalam peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim, Andi M Ishak mengungkapkan, seharusnya Pemkot Samarinda mempertimbangkan ulang dalam pengambilan kebijakan menjalankan relaksasi.
“Harus melihat dulu, apakah memang di suatu daerah itu telah mengalami penurunan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19,” ujarnya saat menggelar konferensi pers online dengan awak media di Kaltim secara virtual melalui aplikasi zoom, pada Senin (1/6/2020), petang.
“Kalau memang sudah benar-benar turun, barulah melakukan pelonggaran. Seperti di Samarinda, masih ada 213 sampel yang masih dalam proses pemeriksaan. Dan, ada 108 lagi yang masih menunggu untuk diperiksa,” lanjutnya.
Baca juga; Kabar Gembira 15 Provinsi Tak Ada Tambahan Kasus Corona, Indonesia Siap Menuju New Normal?
Baca juga; Cara Pembayaran UTBK SBMPTN 2020, Via Bank Mandiri, BTN, BNI, Via ATM, SMS Banking atau Mobile
Baca juga; Permintaan Kredit Motor Turun Signifikan, FIF Group Balikpapan Tunggu Teknis New Normal
Pelonggaran atau relaksasi yang dijalankan oleh Samarinda ini bisa dilakukan, ditegaskan Andi, apabila seluruh sampel yang dikirim untuk diperiksa di laboraturium telah menunjukan hasil negatif seluruhnya.
“Kalau hasil pemeriksaan 108 sampel baru itu semua negatif, barulah bisa melakukan pelonggaran. Tapi, kalau sampai masih ada kasus positif dihasilkan dari pemeriksaan 108 sampel itu maka relaksasi harusnya dipertimbangkan ulang,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, rekomendasi relaksasi yang diberikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda terhadap tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Samarinda sudah diterima.
Perihal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin.
Sugeng meyebutkan bahwa benar bahwa hal tersebut sudah diterima oleh tim gugus tugas. Namun itu hanya fase pertama dan sambil melakukan evaluasi.
"Iya itu sesusai dengan Rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Samarinda, tapi face 1 dulu sambil dievaluasi dulu," jawabnya melalui chat pribadi kepada awak Tribunkaltim.co, pada Kamis (28/5/2020).
Pada hari ini juga ada surat edaran tentang diterimanya rekomendasi relaksasi dari Dinkes Samarinda yang dikeluarkan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Samarinda.
Surat edaran nomer : 360/003/300.07. Tentang fase relaksasi tahap pertama pengendalian covid-19 di Kota Samarinda,
Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai tanggal 1 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Yang mana ditandatangi langsung oleh Walikota Samarinda selaku ketua gugus tugas. Isinya itu sesuai dengan surat rekomendasi yang disampaikan Dinkes Samarinda.
Baca juga; Meski Kecewa, Pusamania Tetap Dukung Liga 1 Digelar Tanpa Penonton
Baca juga; Detik-detik Terduga ISIS Serang Kantor Polisi di Kalimantan, Anggota Idham Azis Tewas Disabet Pedang
Baca juga; Oknum Pegawai Honorer yang Ditangkap BNNK Balikpapan Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun
Fase Pertama 1 Juni 2020
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelayanan publik dapat dibuka kembali, dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh ASN dan warga masyarakat WAJIB memakai masker.
Tidak melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih dari 20 orang dalam satu ruangan tertutup dan 40 orang dalam ruangan terbuka, dengan seluruh peserta memakai masker.
Tempat peribadatan dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 meter an tar sesama dan wajib memakai masker di setiap kegiatan peribadatan.
Tempat-tempat umum dan taman, tempat - tempat hiburan, tempat-tempat perbelanjaan, rumah makan, pasar malam dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan wajib memakai masker di setiap kegiatan. (ink)