Iuran Naik, BPJS Kesehatan Beri Keringanan Bagi Penunggak di Masa Pandemi Virus Corona, Soal Denda

Iuran naik, BPJS Kesehatan beri keringanan bagi penunggak di masa pandemi Virus Corona, soal denda

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase IG @jokowi
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, KPK Sebut Pernah Surati Jokowi Kasih Solusi, Tapi Tak Ditanggapi 

 Anak Buah Prabowo Puji Kinerja Tim Ekonomi Jokowi di Masa PSBB, Arief Poyuono: Pahlawan Masyarakat

Adapun berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 2020.

Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Beri Keringanan bagi Peserta yang Menunggak Iuran ", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/05/18180561/bpjs-kesehatan-beri-keringanan-bagi-peserta-yang-menunggak-iuran.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved