Iuran Naik, BPJS Kesehatan Beri Keringanan Bagi Penunggak di Masa Pandemi Virus Corona, Soal Denda
Iuran naik, BPJS Kesehatan beri keringanan bagi penunggak di masa pandemi Virus Corona, soal denda
TRIBUNKALTIM.CO - Iuran naik, BPJS Kesehatan beri keringanan bagi penunggak di masa pandemi Virus Corona, soal denda.
Mulai Juli ini, peserta BPJS Kesehatan membayar iuran dengan tarif baru.
Namun, di masa pandemi Virus Corona atau covid-19, BPJS Kesehatan memberi keringanan bagi warga yang terpaksa menunggak pembayaran iuran.
Diketahui, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan setelah sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dalam kondisi pandemi covid-19, pemerintah memberikan keringanan kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran.
• Masa PSBB Transisi, Anies Baswedan Kembali Terbitkan Ancaman ke Mall dan Usaha yang Tak Terapkan Ini
• Inilah 100 Universitas Terbaik di Indonesia Tahun 2020, Dimanakah Peringkat Kampus Unmul Samarinda
• Blak-blakan ke Refly Harun, Achmad Yurianto Beber WhatsApp, YouTube, Twitter Hebohkan Virus Corona
"Bicara covid-19, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini sangat memerhatikan suasana itu.
Jadi diadakan kelonggaran pembayaran iuran menunggak di periode covid-19 ini," kata Fahmi dalam diskusi secara virtual bertajuk 'Jaminan Kesehatan di Masa New Normal dan Kinerja BPJS', Jumat (5/6/2020).
Fahmi Idris mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan keringanan berupa pengurangan masa denda kepada seluruh peserta, termasuk yang sudah memiliki tunggakan iuran.
"Kalau anda menunggak sampai 24 bulan, ya bayar sampai 6 saja.
Nanti baru dijumlahkan.
Tidak dipaksa peserta aktif untuk bayar semua," ujarnya.
Lebih lanjut, Fahmi mengatakan, penugasan yang diberikan pemerintah kepada BPJS Kesehatan selama pandemi adalah memverifikasi klaim dari rumah sakit yang memberikan layanan terhadap pasien covid-19.
"Sesuai ketentuannya, berkas-berkas rumah sakit yang dinyatakan lengkap, itu pemerintah langsung bayar 50 persen dulu ke RS.
Ini dilakukan agar cast flow RS tidak terganggu," pungkasnya.
• Refly Harun Bandingkan Reformasi Hukum dari Masa Soeharto Sampai Jokowi, Masih Diliputi Awan Gelap
• Cegah Gelombang Kedua Virus Corona Akibat New Normal, LSI Denny JA Terbitkan 6 Strategi, Mirip Bali
• Resmi, Kemendikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka di Wilayah Kategori Ini, Kapan Dimulai? Tunggu Nadiem
Keputusan Jokowi
Di tengah pandemi virus Corona, Jokowi mengambil keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.