Iuran Naik, BPJS Kesehatan Beri Keringanan Bagi Penunggak di Masa Pandemi Virus Corona, Soal Denda

Iuran naik, BPJS Kesehatan beri keringanan bagi penunggak di masa pandemi Virus Corona, soal denda

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase IG @jokowi
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, KPK Sebut Pernah Surati Jokowi Kasih Solusi, Tapi Tak Ditanggapi 

TRIBUNKALTIM.CO - Iuran naik, BPJS Kesehatan beri keringanan bagi penunggak di masa pandemi Virus Corona, soal denda.

Mulai Juli ini, peserta BPJS Kesehatan membayar iuran dengan tarif baru.

Namun, di masa pandemi Virus Corona atau covid-19, BPJS Kesehatan memberi keringanan bagi warga yang terpaksa menunggak pembayaran iuran.

Diketahui, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan setelah sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dalam kondisi pandemi covid-19, pemerintah memberikan keringanan kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran.

 Masa PSBB Transisi, Anies Baswedan Kembali Terbitkan Ancaman ke Mall dan Usaha yang Tak Terapkan Ini

 Inilah 100 Universitas Terbaik di Indonesia Tahun 2020, Dimanakah Peringkat Kampus Unmul Samarinda

 Blak-blakan ke Refly Harun, Achmad Yurianto Beber WhatsApp, YouTube, Twitter Hebohkan Virus Corona

"Bicara covid-19, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini sangat memerhatikan suasana itu.

Jadi diadakan kelonggaran pembayaran iuran menunggak di periode covid-19 ini," kata Fahmi dalam diskusi secara virtual bertajuk 'Jaminan Kesehatan di Masa New Normal dan Kinerja BPJS', Jumat (5/6/2020).

Fahmi Idris mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan keringanan berupa pengurangan masa denda kepada seluruh peserta, termasuk yang sudah memiliki tunggakan iuran.

"Kalau anda menunggak sampai 24 bulan, ya bayar sampai 6 saja.
Nanti baru dijumlahkan.

Tidak dipaksa peserta aktif untuk bayar semua," ujarnya.

Lebih lanjut, Fahmi mengatakan, penugasan yang diberikan pemerintah kepada BPJS Kesehatan selama pandemi adalah memverifikasi klaim dari rumah sakit yang memberikan layanan terhadap pasien covid-19.

"Sesuai ketentuannya, berkas-berkas rumah sakit yang dinyatakan lengkap, itu pemerintah langsung bayar 50 persen dulu ke RS.

Ini dilakukan agar cast flow RS tidak terganggu," pungkasnya.

Refly Harun Bandingkan Reformasi Hukum dari Masa Soeharto Sampai Jokowi, Masih Diliputi Awan Gelap

 Cegah Gelombang Kedua Virus Corona Akibat New Normal, LSI Denny JA Terbitkan 6 Strategi, Mirip Bali

 Resmi, Kemendikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka di Wilayah Kategori Ini, Kapan Dimulai? Tunggu Nadiem

Keputusan Jokowi

Di tengah pandemi virus Corona, Jokowi mengambil keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, dalam penjelasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ada iuran BPJS Kesehatan yang disubsidi pemerintah.

 Airlangga Hartarto Bocorokan Alasan Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Begini Nasib Kelas III

 Gelombang Kedua Virus Corona Benar-benar Terbukti, China Kembali Umumkan Kluster Baru di Wuhan

 Blak-blakan ke Refly Harun, Amien Rais Beber Bisa Geser Gus Dur di Posisi Presiden, Ganti BJ Habibie

 Peneliti Temukan Fakta Baru Soal Corona, Virus Ternyata Bukan Berasal dari Laboratorium yang Bocor

Beleid tersebut diteken oleh Jokowi pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran tersebut.

Menurut dia, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.

"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Lebih lanjut dia mengatakan, meski ada kenaikan namun untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh pemerintah.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, yang lain diharap bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan," jelas Airlangga Hartarto.

Ketua Umum Golkar itu pun menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya terbagi atas dua golongan, yaitu golongan masyarakat yang iurannya disubsidi pemerintah dan kelompok masyarakat yang membayar penuh iurannya.

Menurut dia, agar operasional BPJS tetap berjalan lancar, pemerintah perlu terjun langsung dengan memberikan subsidi iuran kepada kelompok masyarakat tertentu.

Walikota Tarakan Mengaku Sedih Satu Personil Gugus Tugas Tarakan Positif Covid-19

Gelar Salat Jumat Berjamaah, Kadinkes Kutai Timur Sebut Ini Baru Pemanasan New Normal

 Terungkap Siapa Sebenarnya Sosok Nenek dalam Video Viral Parodi Teh THR, Simak 5 Faktanya

 Anak Buah Prabowo Puji Kinerja Tim Ekonomi Jokowi di Masa PSBB, Arief Poyuono: Pahlawan Masyarakat

Adapun berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 2020.

Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Beri Keringanan bagi Peserta yang Menunggak Iuran ", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/05/18180561/bpjs-kesehatan-beri-keringanan-bagi-peserta-yang-menunggak-iuran.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved