Darurat Narkoba

Tiga Pengedar Sabu di Kutai Timur Dibekuk Polsek Kongbeng dalam Waktu Satu Jam

Sekali lagi, peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil diungkap jajaran unit reskrim Polsek Kongbeng, di Kabupaten Kutai Timur.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MARGARET SARITA
Sekali lagi, peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil diungkap jajaran unit reskrim Polsek Kongbeng, di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (6/7/2020) sore sekitar pukul 16.30 wita. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Sekali lagi, peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil diungkap jajaran unit reskrim Polsek Kongbeng, di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (6/7/2020) sore sekitar pukul 16.30 wita.

Butuh waktu dalam satu jam, tiga pengguna juga pengedar sabu berhasil diamankan di dua tempat berbeda.

Ketiganya adalah, Dewy Dam alias Dewi (39) warga Jalan SD IT, Desa Marga Mulia, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.

Ada nama Ningsih Roben alias Oneng (30), warga Miau Baru Kecamatan Kongbeng dan Antonius alias Anton (34) warga Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur.

Baca Juga: Sudah 16 Sampel Swab Diperiksa Melalui Cartridge TCM TB RSUD Abdul Rivai Berau, Begini Hasilnya

Baca Juga: Cara Mengantar Anak Kukar Menuju Prestasi, Penguatan Kualitas Lembaga PAUD di Kutai Kartanegara

Kapolres Kutai Timur, AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Iptu Hari Supranoto mengatakan penangkapan ketiganya bermuda dari informasi yang diperoleh jajaran tentang peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kongbeng.

Penyelidikan dilakukan hingga aparat menemukan seorang wanita, yang belakangan diketahui bernama Dewy sedang berada di tepi jalan dengan gerak gerik mencurigakan.

Dewy diketahui istri, seorang tahanan kasus narkoba di rutan Polsek Kongbeng. Tim penyidik menghampiri dan menanyakan apa yang sedang dilakukan.

"Dewy mengaku akan melakukan transaksi narkoba. Ia pun menunjukkan satu poket sabu seberat 0,63 gram yang disimpan dalam kotak rokok dan diletakkan di pinggir jalan,” ungkap Hari, Minggu (7/6/2020).

Tak buang waktu, tim penyidik langsung membawa Dewy ke Makopolsek Kongbeng untuk diproses lanjut. Pada kepolisian, Dewy mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Ningsih alias Oneng.

Saat itu, Oneng diketahui berada di sebuah penginapan di Jalan Poros Kongbeng – Berau, Desa Miau Baru.

“Kami langsung melakukan penyergapan di penginapan dimaksud. Benar saja. Di kamar yang ditempati Oneng, ditemukan delapan poket narkotika seberat 8,61 gram beserta pembungkusnya, sendokan sabu, pipet, bong dan timbangan,” ungkap Hari.

Baca Juga: Memulai New Normal, Hari Ini Mall BTC dan Plaza Balikpapan Beroperasi dari 10 Pagi Sampai 10 Malam

Baca Juga: Bukan Kategori Foodborne Disease, BPOM Tegaskan Virus Corona Tidak Ditularkan via Makanan

Di kamar tersebut, menurut Hari, tersangka Oneng tak sendiri. Ada seorang laki-laki bernama Anton, yang saat digeledah, ditemukan satu poket sabu seberat 0,54 gram di saku celana bagian belakang. Sabu tersebut diakui Anton, diperoleh dari Oneng juga.

“Dari Anton, kami juga menyita uang sebanyak Rp 330.000 yang diduga merupakan hasil transaksi sabu. Kedua tersangka, Oneng dan Anton juga langsung dibawa ke Polsek Kongbeng untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” kata Hari.

Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: 4 Hal yang Disiapkan dalam New Normal Pendidikan, Butuh Peran Juga dari Pemerintah Daerah

Yakni, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan.

Atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman. Mereka diancam hukuman penjara paling rendah lima tahun.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved