Virus Corona di Tarakan
PHRI Tarakan Pikirkan Nasib Hotel yang tak Ada Kerjasama Karantina Kasus Covid-19, Begini Solusinya
Dalam penanganan pandemi covid-19 atau virus Corona di Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara ada beberapa hal yang dialami sektor bisnis perhotelan.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Dalam penanganan pandemi covid-19 atau virus Corona di Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara ada beberapa hal yang dialami sektor bisnis perhotelan.
Mereka yang mendapat program karantina bagi pasien covid-19 dan ada yang juga tidak mendapatkan porsi untuk penanganan karantina pasien yang terkait covid-19.
Nasib perhotelan yang tidak mendapat program kegiatan karantina dari Tim Gugus Tugas, tentu saja mengalami kesulitan pendapatan atau keuangan.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI ) Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara, mengajukan permohonan bebas pajak kepada pemerintah kota Tarakan dalam hal ini Walikota Tarakan, dr Khairul.
Baca Juga: Cara KPU Fasilitasi Hak Pilih di Pilkada, Larangan Suhu Tubuh Pemilih di Atas 38 Derajat Celcius
Baca Juga: Tak Ada Anggaran Tambahan Pilkada Balikpapan, Walikota Rizal Effendi Minta KPU dan Bawaslu Efisiensi
"Periode Maret, April, dan Mei itu sudah sempat permohonan kita dijawab oleh pak wali bahwasannya kita dibebaskan untuk ini bebas THR lah gitu pajak hotel dan restoran gitu.
"Nah yang bulan Juni ini kita kembali mengajukan lagi sih tapi sampai sekarang belum ada tanggapan," ujar Kie Pie Ketua PHRI Kota Tarakan, Senin (8/6/2020) siang.
Lebih lanjut Ia sampaikan bahwa tingkat hunian sangat terdampak karena covid-19. Namun hal itu tergantung dari hotel masing-masing yang ada di Kota Tarakan.
"Kalau ada hotel yang bekerja sama dengan beberapa instansi atau perusahaan yang melakukan karantina mandiri mungkin mereka punya okupansi ratenya cukup tinggi gitu," ujarnya.
"Tapi kalau yang ndak melakukan kerja sama mungkin cukup rendah lah. Jadi bervariasi lah," ungkapnya.
Sementara disisi lain, Kepala BPPRD kota Tarakan, Bob Syaharuddin berharap adanya kenaikan PAD dari pajak hotel dan restoran.
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Dini Hari di Samarinda, Motor Jupiter vs Mio, Ada Korban yang Kejang-kejang
Namun harapan tersebut sepertinya akan pupus mengingat pihak PHRI Tarakan telah mengajukan permohonan kelonggaran tersebut pada awal Juni lalu.
"Kita berharap ada kenaikan cuman kemarin itu ada permohonan dari PHRI ya minta kelonggaran lagi untuk pembayaran pajak daerahnya untuk hotel dan restoran.
Baca Juga: Cara Atasi Trauma Hilangkan Rasa Sedih ala Psikolog, Berangkat dari Curhatan Wanita Gagal Menikah
Baca Juga: Balikpapan Jadi Pintu Keluar Masuk Orang, Dibebani Kasus Impor Covid-19 dari Jawa dan Sulawesi
Kalau pajak hotel dan restoran kan 10 persen nah itu mereka minta ada kelonggaran lagi," imbuh Kepala BPPRD Tarakan, Bob Syaharuddin.
Kata dia, "Tapi mereka tidak sebutkan ya berapa bulan. Jadi tergantung pak wali mau kasih kebijakan berapa bulan dan sebenarnya belum disetujui juga, ini baru kita proses ya," terangnya.
Namun Ia sampaikan pihaknya tetap menarik pajak bagi hotel yang masih menarik pajak ke pelanggan.

"Kaya hotel berbintang itu mereka tetap menarik pajak tapi bagi yang lain mungkin tidak menarik pajak. Artinya mereka berlakukan harga dasar.
Tetapi sepanjang mereka menggunakan konsumen dengan tarif pajak 10 persen ya tetap mereka harus stor begitu," sebutnya.
( TribunKaltim.co/Risnawati )