Virus Corona
Telegram Mengejutkan Kapolri, Idham Azis Bolehkan Keluarga Ambil Jenazah PDP Covid-19, Ini Syaratnya
Telegram mengejutkan Kapolri, Idham Azis bolehkan keluarga ambil jenazah PDP covid-19, ini syaratnya
TRIBUNKALTIM.CO - Telegram mengejutkan Kapolri, Idham Azis bolehkan keluarga ambil jenazah PDP covid-19, ini syaratnya.
Belakangan ini polisi dibuat kerja keras dengan aksi pengambilan paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan atau PDP covid-19.
Sebagai jalan tengah, Kapolri Idham Azis menerbitkan Telegram agar anggota polisi memerbolehkan warga mengambil jenazah keluarganya yang berstatus PDP Virus Corona.
Namun, Idham Azis juga memberi catatan jenazah PDP covid-19 yang boleh dimakamkan dengan syariat Islam.
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram terkait maraknya pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19 oleh keluarga.
Surat Telegram tersebut bernomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II Penanganan covid-19.
• ILC, Anies Baswedan Beber Penyebab Rekor Kasus Virus Corona Tertinggi Jakarta di Masa PSBB Transisi
• Bukan 2, Indonesia Bahkan Terancam Gelombang III Virus Corona, Pakar Epidemiologi Ingatkan Hal Ini
• Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji 2020 di Masa Pandemi Virus Corona, Ada yang Beda dari Sebelumnya
"Surat Telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan covid-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk.
Terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala, memiliki riwayat penyakit kronis atau dalam keadaan kritis," kata Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2020).
Surat Telegram Kapolri itu katanya juga memerintahkan para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda atau Kapolda, dan Kaopsres untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan covid-19 agar dapat secara akurat memastikan penyebab kematian pasien.
"Jika jenazah yang dimaksud telah dipastikan positif covid-19, maka proses pemakamannya harus dilakukan sesuai prosedur covid 19.
"Namun jika jenazah terbukti negatif covid-19, proses pemakamannya dapat dilakukan sesuai dengan syariat atau ketentuan agama masing-masing," kata Agus.
Kendati begitu, Agus tetap mengingatkan kepada pihak keluarga atau kerabat, bahwa proses persemayaman dan pemakamannya juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker dan jaga jarak.
"Berikan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait proses pemakaman jenazah covid-19.
"Sehingga tidak terulang kejadian seperti di video yang viral kemarin, termasuk jangan sampai ada lagi penolakan pemakaman pasien covid-19 oleh warga," katanya.
• Blak-blakan di ILC, Karni Ilyas Singgung Zona Merah Surabaya, Risma Tak Peduli Warna, Fokus ke Warga
Viral sebuah video di media sosial dan pesan singkat WhatsApp, puluhan warga membawa paksa pasien meninggal diduga terpapar covid-19 dari Rumah Sakit Mekarsari, Kelurahan Bekasijaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Dalam video berdurasi tiga menit itu memperlihatkan puluhan warga bergerombol masuk ke rumah sakit.
Mereka langsung merangsek masuk menggedor pintu rumah sakit sambil berteriak tersulut emosi.
Gerombolan orang itu juga menuju ke salah satu ruangan dan keluar membawa pasien meninggal sembari mengucapkan kalimat tahlil.
Salah satu sumber bernama Ijul (39) mengatakan sempat terkejut atas keramaian warga yang datang ke rumah sakit.
"Kaget juga, kejadian siang kemarin. Ramai yang datang ada kayaknya puluhan," katanya pada Selasa (9/6/2020).
Terkait persoalannya, Ijul tak begitu paham.
Akan tetapi dikarenakan tak terima disebut pasien covid-19 sehingga dijemput oleh keluarga.
"Itu pasien warga Tambun, Kabupaten Bekasi. Informasinya meninggal covid-19 tapi keluarga engga terima," tutur dia.
Sementara Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari juga membenarkan insiden itu.
"Benar, kejadian kemarin siang, Senin (8/6)," kata Erna saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020).
Erna menerangkan pasien itu merupakan warga Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Informasi awal kejadian itu dipicu akibat pihak keluarga yang ingin membawa pulang jenazahnya karena ingin segera dimakamkam.
"Pasien itu hasil rekam medis jantung dan paru, masuk itu PDP (pasien dalam pengawasan), untuk positifnya saya belum tahu intinya pasien covid-19," papar dia.
Pihak RS Mekarsari hingga kini belum dapat dimintai keterangan perihal insiden tersebut.
• Daftar Lengkap 84 Jenderal Baru, 74 Brigjen TNI AD, 3 Laksma TNI AL, 7 Marsma TNI AU
Aksi di Jawa Timur
hal lain yang menghebohkan publik lantaran marak aksi jemput paksa jenazxah PDP covid-19 dari rumah sakit di Jawa Timur.
Kasus ini terjadi di rumah sakit Surabaya dan Gresik belum lama ini.
Di Gresik, jenazah yang masuk kategori pasien dalam pemantauan (PDP) covid-19, dijemput paksa oleh massa hingga membuat pihak rumah sakit tak bisa berbuat banyak.
• Khofifah Ungkap Surabaya Raya Kini Lebih Berbahaya Dibanding Jakarta, Datanya, Begini Janji Risma
• Khofifah Beber Wilayah Risma Lebih Parah dari Daerah Anies, Ungkap Alasan Akhiri PSBB Surabaya Raya
• Khofifah Turuti Permintaan Risma Akhiri PSBB Walau Kasus Corona di Surabaya Masih Tinggi
Padahal, seharusnya jenazah PDP covid-19 tersebut dimakamkan menggunakan protokol kesehatan.
Namun Keluarga meyakini jenazah tidak terpapar Virus Corona atau covid-19.
Lantas keluarga korban mendatangi rumah sakit Wali Songo di Kecamatan Balongpanggang.
Mereka membawa pulang dengan ambulance jenazah Rusmiani (51).
Melansir Surya, ada belasan keluarga dari Rusmiani yang datang ke RS Wali Songo, Gresik.
Heri, menantu Rusmiani menceritakan bahwa almarhum sudah lama menderita sakitm bukan covid-19.
Sudah beberapa hari harus opname di RS Wali Songo.
Dia tidak menjelaskan secara rinci penyakit apa yang diderita ibu mertuanya itu.
"Mertua saya sakit karena kekurangan HB, tidak ada hubungannya dengan Virus Corona," kata Heri sambil tergesa-gesa.
• Akhirnya Khofifah Kabulkan Permintaan Risma, PSBB Surabaya Tak Diperpanjang, Susul Anies Baswedan
Diketahui, mertuanya itu sudah tiga hari opname, kemudian pulang. Setelah itu kondisinya memburuk.
Fisiknya lemah dan keluarga membawa almarhum ke Rumah Sakit pukul 00.00 Wib.
Tiga jam menjalani perawatan, Rusmiani menghembuskan nafas terakhir.
"Mertua saya tidak corona. Tidak ada, mertua saya bertemu orang yang ODP apalagi positif Virus Corona," tegas Heri.
Dikatakannya, jenazah Rusmiani yang merupakan warga dusun Pacuh, Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang akan dimakamkan di desa setempat.
Tanpa standar covid-19 karena memang tidak ada hubungannya dengan virus asal Tiongkok itu.
"Kami membuat surat pernyataan bahwa almarhum bebas dari covid-19 karena tidak punya riwayat bersentuhan dengan orang atau klaster yang rawan covid-19.
Mertua saya bukan PDP," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Banyak Kasus Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19, Kapolri Terbitkan TR, https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/09/banyak-kasus-pengambilan-paksa-jenazah-pdp-covid-19-kapolri-terbitkan-tr?page=3.