Virus Corona

Perintah Kapolri Jenderal Idham Azis Lewat Telegram, Sikapi Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram terkait maraknya pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19 oleh keluarga

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Kapolri Jenderal Idham Azis. Kapolri menerbitkan Surat Telegram terkait maraknya pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19 oleh keluarga. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram terkait maraknya pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19 oleh keluarga.

Surat Telegram tersebut bernomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II Penanganan covid-19.

"Surat Telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan covid-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk. Terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala, memiliki riwayat penyakit kronis atau dalam keadaan kritis," kata Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2020).

Praperadilan Ruslan Buton Digelar, Sosok Ini Bongkar Kelalaian Polisi Tetapkan Pecatan TNI Tersangka

Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji 2020 di Masa Pandemi Virus Corona, Ada yang Beda dari Sebelumnya

Blak-blakan di ILC, Karni Ilyas Singgung Zona Merah Surabaya, Risma Tak Peduli Warna, Fokus ke Warga

Surat Telegram Kapolri itu katanya juga memerintahkan para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda atau Kapolda, dan Kaopsres untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan covid-19 agar dapat secara akurat memastikan penyebab kematian pasien.

"Jika jenazah yang dimaksud telah dipastikan positif covid-19, maka proses pemakamannya harus dilakukan sesuai prosedur covid 19.

"Namun jika jenazah terbukti negatif covid-19, proses pemakamannya dapat dilakukan sesuai dengan syariat atau ketentuan agama masing-masing," kata Agus.

Kendati begitu, Agus tetap mengingatkan kepada pihak keluarga atau kerabat, bahwa proses persemayaman dan pemakamannya juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker dan jaga jarak.

ILC, Anies Baswedan Beber Penyebab Rekor Kasus Virus Corona Tertinggi Jakarta di Masa PSBB Transisi

"Berikan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait proses pemakaman jenazah covid-19.

"Sehingga tidak terulang kejadian seperti di video yang viral kemarin, termasuk jangan sampai ada lagi penolakan pemakaman pasien covid-19 oleh warga," katanya.

Warga ambil paksa jenazah PDP

Sebelumnya viral sebuah video di media sosial dan pesan singkat WhatsApp, di mana puluhan warga membawa paksa pasien meninggal diduga terpapar covid-19 dari Rumah Sakit Mekarsari, Kelurahan Bekasijaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Dalam video berdurasi tiga menit itu memperlihatkan puluhan warga bergerombol masuk ke rumah sakit.

Mereka langsung merangsek masuk menggedor pintu rumah sakit sambil berteriak tersulut emosi.

Gerombolan orang itu juga menuju ke salah satu ruangan dan keluar membawa pasien meninggal sembari mengucapkan kalimat tahlil.

Salah satu sumber bernama Ijul (39) mengatakan sempat terkejut atas keramaian warga yang datang ke rumah sakit.

"Kaget juga, kejadian siang kemarin. Ramai yang datang ada kayaknya puluhan," katanya pada Selasa (9/6/2020).

Terkait persoalannya, Ijul tak begitu paham.

Akan tetapi dikarenakan tak terima disebut pasien covid-19 sehingga dijemput oleh keluarga.

"Itu pasien warga Tambun, Kabupaten Bekasi. Informasinya meninggal covid-19 tapi keluarga engga terima," tutur dia.

Sementara Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari juga membenarkan insiden itu.

"Benar, kejadian kemarin siang, Senin (8/6)," kata Erna saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020).

Erna menerangkan pasien itu merupakan warga Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Informasi awal kejadian itu dipicu akibat pihak keluarga yang ingin membawa pulang jenazahnya karena ingin segera dimakamkam.

"Pasien itu hasil rekam medis jantung dan paru, masuk itu PDP (pasien dalam pengawasan), untuk positifnya saya belum tahu intinya pasien covid-19," papar dia.

Pihak RS Mekarsari hingga kini belum dapat dimintai keterangan perihal insiden tersebut.

Baru Datang ke Rumah Raffi Ahmad, Dorce Gamalama Sudah Tegur Suami Nagita Saya Menganut Adat

Aksi di Jawa Timur

Hal lain yang menghebohkan publik lantaran marak aksi jemput paksa jenazxah PDP covid-19 dari rumah sakit di Jawa Timur.

Kasus ini terjadi di rumah sakit Surabaya dan Gresik belum lama ini.

Di Gresik, jenazah yang masuk kategori pasien dalam pemantauan (PDP) covid-19, dijemput paksa oleh massa hingga membuat pihak rumah sakit tak bisa berbuat banyak.

Padahal, seharusnya jenazah PDP covid-19 tersebut dimakamkan menggunakan protokol kesehatan.

Namun Keluarga meyakini jenazah tidak terpapar Virus Corona atau covid-19.

Lantas keluarga korban mendatangi rumah sakit Wali Songo di Kecamatan Balongpanggang.

Mereka membawa pulang dengan ambulance jenazah Rusmiani (51).

Melansir Surya, ada belasan keluarga dari Rusmiani yang datang ke RS Wali Songo, Gresik.

Heri, menantu Rusmiani menceritakan bahwa almarhum sudah lama menderita sakitm bukan covid-19.

Sudah beberapa hari harus opname di RS Wali Songo.

Dia tidak menjelaskan secara rinci penyakit apa yang diderita ibu mertuanya itu.

"Mertua saya sakit karena kekurangan HB, tidak ada hubungannya dengan Virus Corona," kata Heri sambil tergesa-gesa.

Diketahui, mertuanya itu sudah tiga hari opname, kemudian pulang. Setelah itu kondisinya memburuk.

Fisiknya lemah dan keluarga membawa almarhum ke Rumah Sakit pukul 00.00 Wib.

Tiga jam menjalani perawatan, Rusmiani menghembuskan nafas terakhir.

"Mertua saya tidak corona. Tidak ada, mertua saya bertemu orang yang ODP apalagi positif Virus Corona," tegas Heri.

Jambret Ini Menangis Kesakitan Usai Didor Polisi, Pria Palembang Tertangkap Setelah 4 Kali Dipenjara

Dikatakannya, jenazah Rusmiani yang merupakan warga dusun Pacuh, Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang akan dimakamkan di desa setempat.

Tanpa standar covid-19 karena memang tidak ada hubungannya dengan virus asal Tiongkok itu.

"Kami membuat surat pernyataan bahwa almarhum bebas dari covid-19 karena tidak punya riwayat bersentuhan dengan orang atau klaster yang rawan covid-19. Mertua saya bukan PDP," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Banyak Kasus Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19, Kapolri Terbitkan TR

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved