Punya Utang Jatuh Tempo Rp 6,5 Triliun, Begini Cara BPJS Kesehatan Melunasinya, Kategori Gagal Bayar

Punya utang jatuh tempo Rp 6,5 triliun, begini cara BPJS Kesehatan melunasinya, kategori gagal bayar

Editor: Rafan Arif Dwinanto
IG @jokowi
Kabar buruk di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19). Presiden Jokowi kembali menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada Selasa (5/5/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Punya utang jatuh tempo Rp 6,5 triliun, begini cara BPJS Kesehatan melunasinya, kategori gagal bayar.

BPJS Kesehatan menyatakan, hingga Kamis (11/6/2020) memiliki utang jatuh tempo yang sudah masuk dalam kategori gagal bayar ke rumah sakit sebesar Rp 6,5 triliun.

Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menjelaskan, besaran utang tersebut merupakan posisi dengan keterlambatan utang maksimum 28 hari kalender.

"Pada hari ini, 11 Juni 2020 posisi gagal bayar BPJS Kesehatan Rp 6,5 triliun dengan keterlambatan utang maksimum 28 hari kalender," jelas Kemal saat melakukan rapat bersama dengan Komisi IX DPR RI.

Saat ini, BPJS Kesehatan pun tengah menyiapkan dana lantaran harus membayarkan kapitasi sebesar Rp 1 triliun dalam dua hingga tiga hari ke depan.

Meski demikian, dari sisi penerimaan BPJS Kesehatan bakal menerima pemasukan dari pemerintah melalui anggaran Penerima Bantuan Iuran atau PBI selama 1 bulan dengan besaran Rp 4,1 triliun pada 15 Juni mendatang.

 Kematian Covid-19 di Wilayah Khofifah Lampaui Daerah Anies, Dirut RS Menangis Dapat Laporan Begini

 Kabar Terbaru, Menkes Terawan Umumkan BPJS Kesehatan Bakal Tanpa Kelas 1, 2 dan 3, Kapan Berlaku?

 Sandiaga Uno Blak-blakan Kritik Program Tapera Jokowi, Sebut Fadjroel Rachman Mengerti Ini Tak Tepat

BPJS Kesehatan pun mengusulkan agar pembayaran PBI dibayarkan untuk 2 bulan atau sebesar Rp 8,2 triliun.

Sehingga utang jatuh tempo yang sebesar RP 6,5 triliun bisa terpenuhi.

"Namun ini masih dalam proses.

Tentu kami mengharapkan dukungan semua pihak, bahwa PBI kita ini bisa dibayar dua bulan.

Sehingga tutup buku pada Juni kami perkirakan semua gagal bayar bisa kami lunasi," jelas Kemal.

Untuk diketahui, besaran utang BPJS Kesehatan ini semakin berkurang bila dibandingkan dengan gagal bayar pada akhir 2019 yang dibawa (carry over) ke 2020 sebesar Rp 15,5 triliun.

Setiap bulan, BPJS Kesehatan menerima pemasukan dari dari pemerintah melalui pembayaran iuran peserta PBI sebesar Rp 4,1 triliun untuk 96,8 juta orang.

Ini belum termasuk iuran PBI yang dibayarkan pemerintah daerah atau APBD sebesar Rp 1,5 triliun setiap bulan untuk 36,9 juta orang.

 Viral di Medsos, Kisah Penjual Gorengan Cah Ayu, Korban PHK Virus Corona, Pendidikan Tak Sembarangan

BPJS Kesehatan kelas standar

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar pelayanan rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan pada kuartal II-2020.

Terawan mengatakan, penerapan kelas standar tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

 Blak-blakan di Mata Najwa, Anies Baswedan Beber Alasan Enggan Gunakan Kata New Normal Seperti Jokowi

 Tak Tinggal Diam Tagihan Listrik PLN Dibeber Fadjroel Rachman, Fadli Zon akan Tunjukkan Bukti Kuat

 Praperadilan Ruslan Buton eks Prajurit TNI, Jajaran Idham Azis Tak Hadir, Pengacara: Tak Taat Hukum

Di dalam pasal 23 ayat (4) beleid tersebut dijelaskan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

"Nanti Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang akan menjelaskan soal kelas standar. Harapannya pada akhir kuartal II (2020) ini sudah bisa diwujudkan," ungkap Terawan, Kamis (11/6/2020).

Terawan Agus Putranto mengatakan, Kemenkes sudah menyelesaikan draft paket manfaat mengacu kajian akademik jaminan kesehatan nasional ( JKN).

Draft paket manfaat sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) itu, akan dibahas lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional ( DJSN).

Hal utama yang akan dibahas mengenai sinkronasi dari dana jaminan sosial, agar paket manfaat sesuai KDK tidak memperberat kondisi yang terjadi.

"Dan tetap mengingat kebutuhan kritis dan kebutuhan dasar kesehatan bisa terpenuhi," kata Terawan.

Untuk diketahui, pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar untuk program BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, sistem kelas 1,2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini kemungkinan akan digabung menjadi hanya satu kelas.

Terawan pun mengatakan, dengan penerapan kelas standar tersebut bukan berarti akan menurunkan manfaat BPJS Kesehatan yang diterima oleh masyarakat.

"Tapi mengoptimalkan asas JKN dengan mengurangi manfaat yang bersifat sesuai treatment, dengan prinsip-prinsip asuransi sosial," ujar dia.

Adapun Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menyatakan penerapan penghapusan kelas akan diterapkan paling lambat pada 2022 mendatang.

Namun, ia tak menjelaskan kapan paling cepat kebijakan itu diberlakukan.

 Sebelumnya Semangat, Tiba-tiba Rizal Ramli Batalkan Debat dengan Luhut Pandjaitan, Sebut Ngawur

 Di Mata Najwa, Warganet Tanya Misteri Keberadaan Menkes, Najwa Shihab: Selamat Malam Pak Terawan

"Diterapkan paling lambat 2022.

Sudah selesai menetapkan kriteria," ucap Tubagus.

Chusni pun mengatakan, dengan adanya penghapusan kelas maka terdapat kesetaraan antar peserta BPJS Kesehatan.

Selain itu, pemnggunaan kelas standar juga mengurangi potensi keurangan serta mengoptimalkan koordinasi di BPJS Kesehatan.

Sejauh ini, DJSN masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) di Indonesia.

"Karena ini akan berdampak pada ketersediaan (ruangan)," katanya. 

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gagal Bayar Utang BPJS Kesehatan ke RS Capai Rp 6,5 Triliun", https://money.kompas.com/read/2020/06/12/081000426/gagal-bayar-utang-bpjs-kesehatan-ke-rs-capai-rp-6-5-triliun.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved