Jenguk Novel Baswedan, Rocky Gerung: Air Keras untuk Mata Publik, Refly Harun Duga Pelaku Bisa Bebas
Jenguk Novel Baswedan, Rocky Gerung: air keras untuk mata publik, Refly Harun duga pelaku bisa bebas
TRIBUNKALTIM.CO - Jenguk Novel Baswedan, Rocky Gerung: Air keras untuk mata publik, Refly Harun duga pelaku bisa bebas.
Tuntutan Jaksa kepada dua terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan jadi perbincangan publik.
Refly Harun, Rocky Gerung, hingga Said Didu pun bertandang ke kediaman Novel Baswedan.
Ketiganya menyoroti tuntutan Jaksa kepada dua terdakwa yang membuat mata Novel Baswedan buta, yang hanya satu tahun penjara.
Pengamat Politik Rocky Gerung menyayangkan tuntutan satu tahun pada kasus penyiraman air keras penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Novel Baswedan pada 2017 silam.
Rocky Gerung merasa bahwa tuntutan itu tidak adil.
• Vladimir Putin Bandingkan Penanganan Virus Corona Rusia dengan Amerika, Pemda Tak Ikuti Presiden
• Terungkap, Penyebab Pesawat TNI AU Jatuh ke Permukiman, Alami Hal Ini, Jatuh 4 Km Sebelum Landasan
• Intip Harta Kekayaan Jokowi, Juragan Tanah di Solo, Tak Punya Mobil Esemka, Utang Hampir Rp 1 M
Mengunjungi kediaman Novel Baswedan bersama Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dan Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, Rocky Gerung mengaku ingin lebih jelas mengetahui masalah yang dihadapi Novel Baswedan.
Dalam kesempatan itu, Rocky menyebut Novel sendiri sudah tidak peduli matanya tak bisa melihat.
"Ya untuk melihat apa sebetulnya di belakang butanya mata Pak Novel Baswedan ini."
"Dan kita tahu Pak Novel saja sudah enggak peduli matanya buta, karena sudah bertahun-tahun," ujar Rocky.
Rocky menilai yang lebih penting dari tuntutan satu tahun itu adalah hal ini bisa merusak keadilan di negara ini,
"Jadi yang bahaya saat ini bukan putusan tapi tuntutan Jaksa itu adalah air keras baru buat mata publik, buat mata keadilan."
"Nah itu yang mau kita halangi, supaya jangan sampai mata publik jadi buta karena tuntutan Jaksa yang irasional," kata dia.
Pengamat Politik asal Manado ini mengatakan dirinya dan sejumlah tokoh yang datang itu berniat akan membuat gerakan agar jangan sampai hal yang dialami Novel kembali terjadi.
"Nah karena itu teman-teman undang saya ke sini, kita saling sepakat buat memulai satu gerakan untuk melindungi mata publik dari air keras kekuasaan," ucap dia.
• Kisah Pilu di Balik Helikopter TNI AD Jatuh: 2 Kali Mendaftar Tak Lulus, Puasa Hebat Sampai Diterima
Refly Harun Sebut Terdakwa Bisa Dibebaskan
Pada kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun juga mengunjungi Novel.
Refly Harun turut prihatin dengan tuntutan satu tahun penjara bagi pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan 2017 silam.
Dilansir dari channel YouTube tvOneNews pada Senin (15/6/2020), Refly Harun menyanyangkan tuntutan itu lantaran Novel mendapat luka berat akibat kejadian itu.
"Kok cuma dituntut satu tahun padahal rasanya niat itu ada, alat yang digunakan juga berbahaya kan."
"Kemudian juga akibat yang ditimbulkan juga luar biasa hingge menyebabkan kebutaan," ujar Refly.
• Pesawat Airbus Bawa 107 Penumpang Jatuh, Puluhan Orang Tewas, Korban Selamat Ungkap Hal Mengerikan
Selain itu, penyiraman itu juga dilakukan pada seorang Novel yang tak lain adalah penyidik KPK.
Menurutnya tuntutan satu tahun penjara benar-benar tak masuk akal.
"Dilakukan terhadap petugas ya, jadi pasti ada kaitannya dengan Mas Novel atau Pak Novel sebagai penyidik KPK."
"Nah empat unsur itu sudah terpenuhi kon tuntutannya cuma satu tahun? Ini kan seperti menghina akal sehat publik," lanjutnya.
Selain itu hal yang tidak kalah pentingnya apakah benar dua terdakwa Brigade Mobil Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette benar-benar penyiram air keras Novel 2017 silam.
Sedangkan menurut pengakuan Novel pada Refly, penyidik senior KPK itu juga tak yakin bahwa mereka yang telah berbuat dzalim padanya.
"Tapi ada soal lain hal penting yaitu benar enggak bahwa terdakwa yang dua itu memang dua orang ini yang melakukan penyiraman itu."
"Nah kami pribadi menannyakkan kepada Mas Novel, Mas Novel sendiri juga enggak yakin bahwa itu pelaku sesungguhnya," cerita Refly.
Sehingga, Refly Harun meminta agar pelaku bisa dibebaskan jika memang tidak melakukan tindakan itu.
"Kalau bukan pelaku sesungguhnya peradilannya bisa sesat iya kan, peradilannya bisa sesat."
"Maka ada suara yang mengatakan, kalau bukan pelaku yang sesungguhnya ya harusnya tuntutannya dibebaskan kan begitu," ungkapnya.
Jika tuntutan yang menurut Refly Harun ini tak masuk akal ini diteruskan, maka masalah Novel Baswedan juga tak akan kunjung selesai.
"Karena kalau kemudian suara publik saat ini mengatakan satu tahun itu terlalu ringan.
Maka kemudian jangan-jangan diskursus ini akan selesai ketika pelaku itu dihukum tiga tahun, lima tahun, dilipatkan," ungkap dia.
• Kabar Duka Jelang Idul Fitri, Pesawat Airbus A320 Angkut 107 Penumpang Jatuh di Kawasan Permukiman
Mantan Komisaris Utama PT Pelindo II ini menduga ada sesuatu hal yang lebih besar dalam kaitannya dengan kasus Novel.
"Jadi seolah-olah case close padahal yang datang tadi meyakini bahwa bukan itu pelakunya dan ada soal yang jauh lebih besar, dengan dimensi kekuasaan yang tidak sekedar ordinary criminal, buka hanya sekedar criminal biasa," duganya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kecewa Tuntutan 1 Tahun pada Kasus Novel, Rocky Gerung Ajak Para Tokoh: Gerakan Lindungi Mata Publik, https://wow.tribunnews.com/2020/06/15/kecewa-tuntutan-1-tahun-pada-kasus-novel-rocky-gerung-ajak-para-tokoh-gerakan-lindungi-mata-publik?page=all.