Penyidik KPK Disiram Air Keras
Haris Azhar Ungkap Kejanggalan di Persidangan Kasus Novel Baswedan, Ada Saksi yang Tidak Dihadirkan
Haris Azhar mengungkap sejumlah kejanggalan di persidangan kasus Novel Baswedan, ada saksi yang tidak dihadirkan.
Sebelumnya Eks Pimpinan Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan tidak dapat diterima akal sehat.
"Tidak dapat diterima akal sehat," kata Syarif saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/6/2020).
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut dua mantan anggota Brimob Polri untuk dihukum satu tahun pidana penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.
Syarif lantas membandingkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith terhadap dua remaja.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Taufik Ismail)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Haris Azhar Beberkan Sejumlah Fakta yang Tak Ada di Persidangan Kasus Novel Baswedan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/17/haris-azhar-beberkan-kejanggalan-dan-fakta-yang-tak-ada-di-persidangan-kasus-novel-baswedan?page=all.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Malvyandie Haryadi