Ibadah Haji

Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji Tahun 2020, Terbatas Hanya Untuk Kelompok Ini

Ada syarat tertentu bagi orang-orang yang ingin melaksanakan ibadah haji pada tahun ini

SERAMBINEWS.COM/MURSAL ISMAIL
Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji Tahun 2020, Terbatas Hanya Untuk Kelompok Ini 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Arab Saudi memutuskan tetap menggelar ibadah haji pada tahun 2020 

Meski demikian ibadah haji pada tahun ini cukup terbatas

Ada syarat tertentu bagi orang-orang yang ingin melaksanakan ibadah haji pada tahun ini  

Keputusan itu disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dilansir Kedutaan Besar RI di Riyadh.

"Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan ada pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M," tulis keterangan resmi Kedutaan Besar RI di Riyadh yang diterima Kompas.com, seperti mengutip pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Selasa (23/6/2020).

Adapun pelaksanaan ibadah haji dapat diikuti oleh ekspatriat yang telah bermukim di Arab Saudi dengan jumlah yang sangat terbatas.

 Jajaran Idham Azis Beber John Kei Terancam Hukuman Mati, Godfather Jakarta Kena Pasal Berlapis Ini

 Polisi Bongkar Peran John Kei di Rencana Pembunuhan Nus Kei, Hukuman Mati Jerat Godfather Jakarta

 Anies Baswedan Sebut Angka Reproduksi Covid-19 Menurun di Jakarta, PSBB Transisi Bakal Diperpanjang?

"Keputusan tersebut mempertimbangkan masih adanya pandemi dan resiko penyebaran virus corona di seluruh negara," imbuh keterangan tersebut.

Pembatasan jumlah jamaah dilakukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan dengan menerapkan seluruh langkah pencegahan penyebaran virus corona demi melindungi setiap orang dari resiko terjangkitnya Covid-19.

Dilansir dari Worldometers, hingga 23 Juni tercatat terdapat 161.005 kasus positif Covid-19 di Arab Saudi.

Dari jumlah tersebut, 105.175 kasus telah dinyatakan sembuh dan 1.307 kasus dinyatakan meninggal dunia.

Pemerintah Indonesia sendiri diketahui telah membatalkan pengiriman calon jemaah haji asal Indonesia pada tahun ini karena alasan keamanan dan kenyamanan lantaran masih tingginya kasus penyebaran Covid-19.

Berdasarkan kuota, seharusnya ada 221.000 calon jemaah haji asal Indonesia yang berangkat, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

• Selain Tangkap John Kei, Anak Buah Idham Azis di Jatim Curi Perhatian, Polisi Tembak Mati Penjahat

• Nasib John Kei Setelah Usahanya Menghabisi Nus Kei Gagal, Ancaman Hukumannya Ternyata Tak Main-main

• Nasib John Kei Setelah Usahanya Menghabisi Nus Kei Gagal, Ancaman Hukumannya Ternyata Tak Main-main

• Siapa Nus Kei Sebenarnya Terjawab, Duduk Perkara yang Buat Jadi Target Pembunuhan John Kei Terkuak

Komisi VIII DPR Kaji Legal Standing Pembatalan Pemberangkatan Calon Jemaah Haji

Komisi VIII DPR menggelar rapat dengan Menteri Agama Fachrul Razi, Kamis (18/6/2020).

Dalam rapat itu disimpulkan Komisi VIII DPR belum menyetujui keputusan Menteri Agama mengenai pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2020.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya akan mengelar rapat lagi.

"Kami akan mengadakan rapat kembali tentang legal standing keputusan Menteri Agama tersebut. Minggu depan," ujar Ace ketika dihubungi Tribunnews, Jumat (19/6/2020).

Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan, pihaknya akan mengkaji kembali legal standing dari pembatalan haji tersebut dalam rapat mendatang.

"Sebagaimana kesimpulan rapat Komisi VIII dengan Menteri Agama, soal Keputusan Menteri Agama tentang pembatalan Haji tahun 2020 akan dikaji kembali legal standing dari pembatalan tersebut," tuturnya.

"Komisi VIII DPR belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020."

"Tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M," ujar Ketua Komisi VIII Yandri Susanto dalam rapat kerja, Kamis (18/6/2020).

Sementara, Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR.

Permintaan maaf itu terkait pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun 1441 Hijriah/2020 M, tanpa terlebih dahulu melalui rapat bersama pihak DPR.

Hal itu disampaikan Fachrul Razi dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

"Pada kesempatan yang baik ini saya atas nama pribadi menghaturkan permohonan maaf kepada yang mulia pimpinan, dan seluruh anggota Komisi VIII DPR atas kejadian ini," papar Fachrul Razi.

 Andai Bertemu John Kei, Nus Kei akan Ambil Posisi Ini, Beber Filsafat Suku Kei Maluku Satu Kesatuan

 Jajaran Idham Azis Beber John Kei Terancam Hukuman Mati, Godfather Jakarta Kena Pasal Berlapis Ini

Fachrul Razi mengakui, dalam rapat kerja antara pihaknya dengan Komisi VIII pada 11 Mei lalu menghasilkan kesimpulan terkait keputusan ibadah haji harus melaui rapat kerja selanjutnya.

Namun, Kementerian Agama terpaksa mengumumkan pembatalan ibadah haji tanpa diawali melalui mekanisme rapat dengan Komisi VIII DPR.

Di mana Kemenag harus segera memberi kepastian kepada jamaah haji, tentang jadi atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah.

"Saya sangat memahami dan menghargai, sikap dan perasaan yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR."

"Atas pengumuman pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 1441 Hijriyah atau 2020 dilaksanakannya rapat kerja antara Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR."

"Diamanatkan pada kesimpulan rapat pada tanggal 11 Mei 2020."

"Kami harus menyampaikan keputusan tersebut segera, setelah tenggat waktu pada tanggal 1 Juni 2020 yang memungkinkan keberangkatan haji telah terlewati."

"Kami perlu segera memberikan kepastian kepada jamaah haji Sudah menunggu-nunggu pengumuman," paparnya.

Fachrul Razi berharap, hubungan antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR dapat terus terjalin sebagaimana yang sudah dibina selama ini.

"Sekali lagi saya minta dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya."

"Kesalahan yang terjadi bukan dari Kementerian Agama, tapi dari saya Menteri Agama Republik Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, Arab Saudi hingga kini belum membuka akses bagi jemaah haji, imbas pandemi Covid-19.

Atas kondisi itu, pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji 2020.

Fachrul Razi menyampaikan, keputusan ini cukup berat, karena ibadah haji memang rutin dilakukan.

Dalam undang-undang, pemerintah wajib menyelenggarakan haji dan menjamin keamanan kesehatan jemaah.

"Pihak Pemerintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun."

"Akibatnya pemerintah tak punya cukup waktu untuk persiapan," kata Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).

Fachrul Razi menyampaikan, pada 26 Juni 2020 merupakan keberangkatan pertama calon jemaah haji asal Indonesia.

Pemerintah melihat kondisi ini tidak cukup waktu untuk mempersiapkan perlindungan jamaah.

Sehingga, atas kondisi ini Kementerian Agama juga telah melakukan konsultasi ke MUI untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji di masa pandemi.

"Berbagai situasi ini menjadi pertimbangan penting dalam memutuskan kepastian haji 2020."

"Kita juga komunikasi dengan mitra kami di Komisi VIII DPR terkait perkembangan ini," katanya.

Menurut Fachrul Razi, pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk semua warga Indonesia, baik yang mengikuti kuota haji pemerintah, maupun yang memiliki visa haji khusus yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.

"Ini berlaku untuk semua warga Indonesia."

"Maksudnya pembatalan itu tidak hanya untuk kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus."

"Tapi juga jemaah yang mengunakan visa haji mujamalah atau undangan ataupun visa khusus," ujarnya.

Menteri Agama Fachrul Razi Razi mengatakan, kuota jemaah haji 2020 untuk Indonesia ada 221.000 orang.

Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan ibadah haji pada penyelenggaraan ibadah tahun 1441 H atau tahun 2020," kata Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).

Dengan adanya pembatalan itu, Fachrul Razi memastikan 221.000 calon jemaah haji gagal berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini.

Meski begitu, Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 akan dikembalikan kepada calon jemaah haji.

"Nilai manfaat diberikan kembali kepada mereka berdasarkan pelunasan BPIH."

"Setoran juga dapat diminta kembali kalau dia butuhkan."

"Silakan dan kami dukung dengan sebaik-baiknya," kata Fachrul Razi.

Namun, jika jemaaah haji dan reguler tidak meminta uang BPIH dan telah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini, maka mereka akan menjadi jemaah haji tahun 2021.

"Seiring keluarnya pembatalan jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi BPIH tahun ini akan menjadi jemaah haji 2021 Masehi mendatang," jelasnya.

Menurut Fachrul Razi, Setoran BPIH yang telah dibayarkan akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH).

Nilai manfaatnya akan diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

"Setoran BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola terpisah oleh badan pengelola haji."

"Nilai manfaat BPIH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari pemberangkatan awal 2021 Masehi," katanya.

 UPDATE Informasi Pelaksanaan Ibadah Haji 2020, Hasil Komunikasi Presiden Jokowi dan Raja Salman

 Kemenag Kaltim Masih Tunggu Keputusan Soal Haji dan Umrah

 533 Calon Haji Kukar Tunggu Kepastian Berangkat Atau Tidak ke Tanah Suci, Ini Jawaban Kemenag

 Ibadah Haji 2020 Terancam Batal Karena Corona, Kemenag Siapkan Skenario Jika Mekkah Ditutup

Fachrul Razi menggarisbawahi, pemanfaatan ini diberikan perorangan karena pelunasan BPIH tak sama.

Karena, paling rendah Rp 6 juta seperti jemaah di Aceh dengan uang muka Rp 25 juta, paling tinggi Rp 16 juta dari Makassar

(*)

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbatas, Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji Tahun Ini"

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemerintah Arab Saudi Tetap Selenggarakan Ibadah Haji 2020, Hanya Golongan Ini yang Diijinkan, https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/23/pemerintah-arab-saudi-tetap-selenggarakan-ibadah-haji-2020-hanya-golongan-ini-yang-diijinkan?page=all.


Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved