MALAM INI Live Streaming Mata Najwa di Trans 7, Singgung Tarif BPJS, Listrik, hingga Kartu Prakerja
Tonton Live Streaming Mata Najwa malam ini di Trans 7 yang mengangkat tema "Diimpit di Masa Sulit".
TRIBUNKALTIM.CO - Tonton Live Streaming Mata Najwa malam ini di Trans 7 yang mengangkat tema "Diimpit di Masa Sulit".
Acara Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab kembali hadir menyapa pemirsa malam ini, Rabu 24 Juni 2020.
Siaran langsung Mata Najwa dapat disaksikan di Trans 7 mulai pukul 20.00 WIB, begitu juga Live Streaming di TV Online Trans 7.
Sama seperti pekan-pekan sebelumnya, malam ini Mata Najwa masih membahas masalah seputar Virus Corona atau covid-19.
• Sosok Pria Gondrong yang Ngobrol Serius dengan John Kei Terkuak, The Godfather of Jakarta Mengangguk
• Luhut Pandjaitan Tiba-tiba Peringatkan Staf Airlangga Hartarto, Sebut Google, Facebook dan Tokopedia
• BREAKING NEWS Bertambah 7 Kasus di Balikpapan, Ada Karyawati Perbankan Positif Covid-19
• Belum Terima Bansos? Jokowi Perintahkan Mensos Turun ke Lapangan, Sisir Warga Miskin yang Tak Dapat
"Dalam situasi serba sulit, pemerintah diharapkan mengambil kebijakan-kebijakan yang tak menambah beban masyarakat.
Namun, di masa-masa pandemi ini, tak hanya kebijakan pemerintah, tapi juga program-program yang dijalankan justru banyak yang terkendala dan makin membuat masyarakat tertekan.
Iuran BPJS Kesehatan akan kembali naik 1 Juli 2020 nanti, meski sebelumnya pernah digugat kelompok masyarakat dan dibatalkan oleh MA.
Belum selesai soal iuran BPJS Kesehatan, banyak masyarakat mengeluhkan tagihan listrik yang melonjak luar biasa.
Ada juga masalah di program Kartu Prakerja. Pencairan insentif dan pendaftaran gelombang ke-4 ditunda, meski program ini adalah salah satu jaring pengaman sosial yang dibutuhkan masyarakat terdampak pandemi, terutama korban PHK.
#MataNajwa, "Diimpit di Masa Sulit". Rabu, 24 Juni 2020. LIVE 20.00 WIB di @officialTRANS7," demikian caption unggahan Instagram@matanajwa.
Bagaimanakah jalannya diskusi Mata Najwa malam ini?
Simak tayangan Live Streaming Mata Najwa di Trans 7 yang membahas imbas Virus Corona melalui tautan link di bawah ini:
*Disclaimer: Link Live Streaming Mata Najwa Trans 7 hanya informasi untuk pembaca. TribunKaltim.co tidak bertanggung jawab terhadap kualitas dan isi siaran.
Naik mulai 1 Juli 2020
Di tengah pandemi Virus Corona, Jokowi mengambil keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, dalam penjelasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ada iuran BPJS Kesehatan yang disubsidi pemerintah.
Beleid tersebut diteken oleh Jokowi pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran tersebut.
Menurut dia, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.
"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
• Data Kasus Covid-19 di Indonesia 24 Juni 2020 Terbaru: Tambah 1.113, Cuma 1 Daerah yang di Bawah 100
• Tak Tega Lihat Korbannya Menangis, Perampok Kembalikan Barang Jarahannya, Beri Pelukan Sebelum Pergi
• Heboh Jenazah Tertukar, Batal Dikubur dengan Protokol Covid-19, Keluarga Merasa Ada yang Janggal
Lebih lanjut dia mengatakan, meski ada kenaikan namun untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh pemerintah.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, yang lain diharap bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan," jelas Airlangga Hartarto.
Ketua Umum Golkar itu pun menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya terbagi atas dua golongan, yaitu golongan masyarakat yang iurannya disubsidi pemerintah dan kelompok masyarakat yang membayar penuh iurannya.
Adapun berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 2020.
- Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
- Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
- Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Keringanan bagi penunggak
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dalam kondisi pandemi covid-19, pemerintah memberikan keringanan kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran.
"Bicara covid-19, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini sangat memerhatikan suasana itu. Jadi diadakan kelonggaran pembayaran iuran menunggak di periode covid-19 ini," kata Fahmi dalam diskusi secara virtual bertajuk 'Jaminan Kesehatan di Masa New Normal dan Kinerja BPJS', Jumat (5/6/2020).
Fahmi mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan keringanan berupa pengurangan masa denda kepada seluruh peserta, termasuk yang sudah memiliki tunggakan iuran.
"Kalau anda menunggak sampai 24 bulan, ya bayar sampai 6 saja. Nanti baru dijumlahkan. Tidak dipaksa peserta aktif untuk bayar semua," ujarnya.
• ILC Tadi Malam Seru, Pengacara Bongkar Nazaruddin Memang Sentral Tapi Masih Ada The Boss, Siapa Dia?
• Karena Ucapan Selamat Ultah ke Jokowi Baim Wong Dihujat Netizen, Suami Paula Verhoeven Langsung Edit
• Token Listrik Gratis dan Diskon Berlaku Selama Enam Bulan, Simak Cara Klaimnya
Lebih lanjut, Fahmi mengatakan, penugasan yang diberikan pemerintah kepada BPJS Kesehatan selama pandemi adalah memverifikasi klaim dari rumah sakit yang memberikan layanan terhadap pasien covid-19.
"Sesuai ketentuannya, berkas-berkas rumah sakit yang dinyatakan lengkap, itu pemerintah langsung bayar 50 persen dulu ke RS, ini dilakukan agar cast flow RS tidak terganggu," pungkasnya. (*)