Pelanggan PLN Sudah Bisa Pakai Cara Ini Jika Tagihan Listrik Membengkak

Sistem baru ini dilakukan menyikapi banyaknya keluhan masyarakat yang mengalami lonjakan tagihan terutama di bulan Juni.

TRIBUN JAKARTA/Jeprima
Ilustras Pelanggan PLN Sudah Bisa Pakai Cara Ini Jika Tagihan Listrik Membengkak 

5. Masukan ID pelanggan

6. Jika ID pelanggan dan hari baca sudah sesuai, silakan ketik angka stand kWh meter Ambil dan kirimkan foto kWh meter (angka stand harus terlihat jelas)

7. Selesai. PLN akan melakukan verifikasi data yang telah dikirimkan pelanggan.

Jika pelanggan tidak dapat mengirimkan angka stand dan foto pada tanggal baca mandiri yang disediakan bagi pelanggan pada tanggal 24-27 Mei, maka angka stand yang akan digunakan adalah hasil dari baca petugas PLN.

Tetapi jika pelanggan tidak dapat mengirimkan foto angka stand meter ataupun tidak dapat didatangi oleh petugas PLN, maka pemakaian listrik akan diperhitungkan rata-rata 3 bulan terakhir.

Sebagai informasi, PLN menyatakan, salah satu alasan membengkaknya tagihan listrik adalah skema penghitungan rata-rata selama 3 bulan terakhir.

Pasalnya, dengan adanya perbedaan antara pencatatan rata-rata dengan angka yang tercantum dalam stand meter kWh, mengakibatkan kekurangan atau kelebihan bayar pelanggan.

 Kabar Gembira Jawa Timur, Meski Jadi Zona Merah covid-19, Tito Karnavian Beri Khofifah Penghargaan

 Blak-blakan Juragan Tanah Beber Jual 6 Hektare Tanah Pulau Malamber ke Bupati Penajam, Sisa Rp 1,8 M

 Andai Bertemu John Kei, Nus Kei akan Ambil Posisi Ini, Beber Filsafat Suku Kei Maluku Satu Kesatuan

 Jajaran Idham Azis Beber John Kei Terancam Hukuman Mati, Godfather Jakarta Kena Pasal Berlapis Ini

 Tagihan Listrik PLN Ada yang Melonjak hingga 1000%, Ombudsman Banjir Aduan Masyarakat

Dua bulan terakhir, banyak keluhan masyarakat terkait melonjaknya tagihan listrik.

Bahkan, Ombudsman Republik Indonesia pun banjir keluhan terkait hal ini.

Dari aduan yang diterima bahkan ada tagihan listrik yang melonjak hingga 1000 persen.

Ombudsman mencatat banyaknya pengaduan terkait kenaikan tagihan listrik yang dialami masyarakat.

 

Menurut Ketua Ombudsman Amzulian Rifai, soal tagihan listrik ini bahkan ada yang melaporkan mengalami kenaikan hingga 1.000 persen.

"Dari hasil laporan masyarakat ini, diduga ada kesalahan pencatatan yang dilakukan PLN atau bisa jadi tidak dilakukan pencatatan," ucap Amzulian dalam konferensi virtual Ombudsman, Kamis (18/6/2020).

Selain itu Ombudsman juga menyoroti adanya tagihan listrik yang melonjak pada rumah kosong dan pertokoan yang tidak beroperasi normal.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved