Virus Corona
Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Surabaya, Suami Jadi Tersangka, Istri Positif Corona
pengambilan paksa jenazah positif virus Corona di Surabaya berbuntut panjang. Polisi telah menetapkan tersangka
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pengambilan paksa jenazah positif virus Corona di Surabaya berbuntut panjang.
Polisi telah menetapkan tersangka dari kasus pengambilan paksa jenazah ini.
Sementara saat dilakukan tes istri salah satu pelaku ternyata positif covid-19
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Paru, Surabaya, pada Kamis (4/6/2020).
Setelah menjalani rapid test Covid-19 pada Selasa (23/6/2020), empat tersangka itu dinyatakan reaktif.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, istri dari salah satu tersangka tersebut dinyatakan positif Covid-19.
• Kabar Terbaru Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Bukan Cair Juni, Jajaran Sri Mulyani Beri Penjelasan
• Takut Dibalas, Anak Buah John Kei Pilih Serahkan Diri ke Polisi, Berperan Penting Saat Penyerangan
• Tak Ingin Data Pemerintah Jatuh ke Asing, Luhut Tegur Staf Airlangga Hartarto Soal Facebook - Google
• covid-19 Jawa Timur Hampir Salip Wilayah Anies Baswedan, Anggota Khofifah Beber 2 Faktor Penyebab
"Dia itu menantu dari jenazah yang meninggal," kata Ganis ketika dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020).
Ganis mengatakan, empat tersangka itu kini ditempatkan di ruang isolasi.
Polisi masih menunggu hasil tes swab dari empat tersangka itu.
"Ini adalah pembelajaran bagi kita semua untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pemulasaraan jenazah," katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan empat tersangka dalam peristiwa pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya.
Mereka adalah putra dari pasien yang meninggal akibat Covid-19, yakni MIR (28), ADS (25), MKA (23), dan BPP (22).
Polisi menjerat empat tersangka itu dengan pasal berlapis seperti Undang-Undang Karantina, Undang-Undang Wabah Penyakit dan KUHP Pasal 214 dan Pasal 216 tentang Perlawanan Secara Bersama-sama kepada Petugas Berwenang.
Mereka diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur Joni Wahyuhadi menuturkan, insiden itu terjadi pada Kamis (4/6/2020) dini hari.
Saat itu, sekelompok kerabat jenazah pasien Covid-19 itu tiba di rumah sakit. Mereka ingin memastikan jenazah tersebut merupakan keluarganya.
Petugas medis menyiapkan alat pelindung diri untuk keluarga sekitar pukul 09.00 WIB.
Tapi, sekitar pukul 11.00 WIB, sekitar 10 orang mendatangi ruang isolasi dan membawa jenazah beserta tempat tidurnya.
Pihak keamanan tak bisa menghentikan tindakan mereka.
Direktur RS Paru pun memerintahkan perawat mengenakan APD lengkap menyambangi rumah duka pasien untuk membantu pemulasaraan jenazah.
Tapi, ratusan orang yang berada di rumah duka menolak kedatangan tenaga medis itu.
Mereka menolak jenazah itu ditangani sesuai prosedur Covid-19. Massa juga memukul ambulans dan mendorong petugas.
• Akhirnya covid-19 Jawa Timur Lebih 10 Ribu, Attack Rate Daerah Risma Paling Disorot Jajaran Khofifah
• Sejarah, Arab Saudi Batasi Peserta Ibadah Haji 1.000 Orang, Biasanya 2,5 Juta Berkumpul di Mekkah
• Kabar Gembira CPNS, BKN Akhirnya Umumkan Jadwal SKB, Perhatikan Ada yang Beda Soal Lokasi Ujian
Beredar Video Pelaku Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Surabaya, Curhat Ucapkan Terima Kasih ke Polisi
Beredar video pelaku ambil paksa jenazah covid-19 Virus Corona darii rumah sakit Surabaya, viral curhat ucapkan terima kasih ke polisi.
Babak baru kasus ambil paksa jenazah pasien covid-19 Virus Corona di Surabaya, pelaku telah diamankan polisi.
Setelah diamankan polisi, beredar video pelaku ambil paksa jenazah covid-19 di Surabaya.
Video pelaku ambil paksa jenazah covid-19 itu memuat tentang pernyataan permintaan maaf hingga ucapan terima kasih kepada polisi.
Video permintaan maaf pelaku pengambil paksa jenazah positif covid-19 dari rumah sakit Paru, Karang Tembok, Semampir, Surabaya viral di media sosial.
Ada empat pelaku pengambil paksa jenazah covid-19 di video itu, tapi hanya satu orang yang berbicara.
Dalam video viral berdurasi 1 menit 27 detik itu, seorang pelaku yang mengenakan kaus oblong lengan pendek hitam mengaku sebagai anak dari jenazah covid-19 yang diambil paksa tersebut.
"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu.
Kami selaku keluarga dari almarhum menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada masyarakat," ujarnya pria itu.
"Terutama masyarakat Wonokusumo, atas perbuatan saya dan keluarga saya, yg telah pulang paksa jenazah ibu saya yg terpapar covid-19, dari RS Paru Surabaya.
Kami sadar bahwa yang kami lakukan salah," tambahnya.
Tak cuma menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jatim pada umumnya, dan warga Wonokusumo, Surabaya pada khususnya.
Pria itu juga menyampaikan pesan agar masyarakat tidak meniru perilaku yang mereka perbuat.
"Selanjutnya kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mencontoh meniru yg telah kami lakukan," jelasnya.
"Saat ini kami sangat khawatir terhadap kondisi kesehatan kami beserta keluarga yg telah bersentuhan langsung pasien covid-19," katanya.
Di detik terakhir, pria itu menyampaikan ungkapan terima kasih kepada polisi yang menangani kasus mereka, dalam hal ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Ditreskrimum Polda Jatim.
"Yang terakhir kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memperlakukan kami secara baik, menangani kasus ini.
Demikian permohonan maaf dari kami," pungkasnya.
• Tak Malu-Malu, di Depan Keluarga, Sirajuddin Mahmud Berani Lakukan Hal Ini ke Zaskia Gotik Di Pantai
• Mahfud MD Bongkar Pesan Jokowi ke Polisi dan Aparat Lain Soal Aspirasi, Menkopolhukam: Jangan Sensi
• Hasil Survei Pilkada Solo, Popularitas Gibran Rakabuming Nyaris Sempurna, Putra Jokowi: Matur Nuwun
Konfirmasi polisi
Dikonfirmasi secara terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya video permintaan maaf tersebut.
Adanya video tersebut dianggap mampu meredam gejolak protes, sekaligus mampu mengedukasi masyarakat.
Namun pihaknya memastikan bahwa proses hukum tidak kendur dan akan terus berjalan.
"Ada videonya. Proses hukumnya lanjut.
Iya tetap lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunjatim.com, Senin (15/6/2020).
Sebelumnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menghebohkan Surabaya Raya ini.
Empat orang ini termasuk 10 orang yang ikut mendorong jenazah yang terpapar covid-19 dari rumah sakit Surabaya.
Mereka membawa pulang jenazah beserta tempat tidur rumah sakit ramai-ramai.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pengambilan Paksa Jenazah di Surabaya, Istri Tersangka Dinyatakan Positif Covid-19"