Siap-siap! Mendikbud Berencana Berlakukan Belajar Jarak Jauh Secara Permanen, Lihat Beda dan Manfaat
Metode pembelajaran jarak jauh nantinya bisa diterapkan permanen seusai pandemi virus Corona atau covid-19.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berencana memberlakukan belajar jarak jauh secara permanen.
Metode pembelajaran jarak jauh nantinya bisa diterapkan permanen seusai pandemi virus Corona atau covid-19.
Menurut analisis Kemendikbud, pemanfaatan teknologi dalam kegiatan belajar-mengajar akan menjadi hal yang mendasar.
Pemanfaatan teknologi ini juga akan memberikan kesempatan bagi sekolah melakukan berbagai macam modeling kegiatan belajar
• Wakil Ketua DPRD Kukar Terima Aduan Dugaan Pelantikan Puluhan Kepala Sekolah Tak Sesuai Regulasi
• Kemendikbud Gelontorkan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja Bagi Sekolah Swasta yang Kesulitan Ekonomi
• TERbaru, Nadiem Makarim Umumkan jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru 2020/2021, Siswa SD Kapan?
• Bontang Terapkan PPDB Online, Disdik Minta orangtua Tak Berduyun-duyun ke Sekolah
"Pembelajaran jarak jauh, ini akan menjadi permanen. Bukan pembelajaran jarak jauh pure saja, tapi hybrid model. Adaptasi teknologi itu pasti tidak akan kembali lagi," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Kamis (2/7/2020).
Dia mengatakan, pemanfaatan teknologi ini akan memberikan kesempatan bagi sekolah melakukan berbagai macam modeling kegiatan belajar.
"Kesempatan kita untuk melakukan berbagai macam efisiensi dan teknologi dengan software dengan aplikasi dan memberikan kesempatan bagi guru-guru dan kepala sekolah dan murid-murid untuk melakukan berbagai macam hybrid model atau school learning management system itu potensinya sangat besar," tuturnya.
Menurut Nadiem, hal ini terbukti dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh selama pandemi covid-19.
Ia menilai, para guru dan orangtua akhirnya mencoba beradaptasi dan bereksperimen memanfaatkan teknologi untuk kegiatan belajar.
"Walau sekarang kita semua kesulitan beradaptasi dalam PLJ, tapi belum pernah dalam sejarah Indonesia kita melihat jumlah guru dan kepala sekolah yang bereksperimen dan orangtua juga bereksperimen beradaptasi dengan teknologi," ucapnya.
"Jadi ini merupakan sebuah tantangan dan ke depan akan menjadi suatu kesempatan untuk kita," kata Nadiem.
• Akhirnya Ada Angin Segar Pencairan Gaji ke-13 PNS, Berikut Besarannya Sesuai Peraturan Pemerintah
• Skenario Idham Azis Batal Pensiun dari Kapolri Dibongkar Anggota DPR, Kunci di Presiden Jokowi
Kapan Sekolah Dibuka?
Pemerintah telah memutuskan untuk kembali membuka sekolah di kabupaten/kota tertentu.
Sekolah hanya boleh buka jika termasuk dalam golongan Zona Hijau covid-19.
"Kami tidak mengubah Kalender pendidikan," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam konferensi pers, Senin (15/6/2020).
Nadiem menyebut bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai sekitar pertengahan Juli 2020.
Zona hijau, kuning, oranye, dan merah
Hingga 15 Juni2020, pihaknya mengatakan bahwa ada 94 persen peserta didik yang tinggal di 429 kabupaten/kota zona kuning, oranye, dan merah.
Para peserta didik di dalam tiga zona ini tetap wajib mengikuti pembelajaran namun melalui metode jarak jauh (PJJ).
• PNS, TNI, Polri Tak Usah Khawatir, Menkeu Sri Mulyani Sudah Anggarkan Gaji ke-13, Kapan Pencairan?
• Sebelum Idham Azis Musnahkan 1 Ton Sabu, Jenderal Polisi Mendadak Dekati Tersangka, Amarah Memuncak
Adapun 6 persen peserta didik yang berada di 85 kabupaten/kota yang masuk dalam zona hijau covid-19 bisa melakukan pembelajaran tatap muka.
Namun untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di zona hijau, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pertama, lokasi sekolah tersebut harus berada di zona hijau.
Kemudian, mengantongi izin dari Pemerintah Daerah dan kantor wilayah/kantor Kementerian Agama setempat.
Ketiga, pemenuhan oleh satuan pendidikan terhadap seluruh daftar protokol kesehatan dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Terakhir, orang tua/wali murid menyetujui anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
Tahapan pembukaan kembali sekolah
Melansir Keputusan Bersama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, berikut adalah tahapan pembukaan kembali sekolah:
Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A, dan SLB
Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
Namun, ditambahkan pula catatan, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, maka satuan pendidikan diwajibkan untuk menutup kembali pembelajaran tatap muka tersebut.
Adapun pembelajaran tatap muka di zona hijau sendiri terdiri atas dua fase, yaitu fase transisi dan normal baru.
Mengutip Harian Kompas, 16 Juni 2020, waktu paling cepat untuk memenuhi kesiapan di jenjang SMA, SMP, dan sederajat untuk fase transisi adalah Juli 2020 dan fase normal baru pada September 2020.
Sedangkan waktu paling cepat untuk memenuhi kesiapan fase transisi jenjang Sekolah Dasar (SD), MI, Paket A, dan SLB adalah September 2020 dan normal baru pada November 2020.
Kemudian, waktu paling cepat untuk memenuhi kesiapan fase transisi pada jenjang PAUD formal dan non formal adalah November 2020 dan normal baru pada Januari 2021. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Orangtua Harus Siap-siap, Mendikbud Berencana akan Berlakukan Belajar Jarak Jauh Secara Permanen