Pengakuan Mengejutkan Pembobol BNI, Maria Pauline Lumowa Punya Bukti Bukan Pelaku Utama

Pengakuan mengejutkan pembobol BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa bukan pelaku utama, klaim punya bukti

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews dan Kemenkumham for KOMPAS TV
Pengakuan Mengejutkan Pembobol BNI, Maria Pauline Lumowa Punya Bukti Bukan Pelaku Utama 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengakuan mengejutkan pembobol BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa bukan pelaku utama, klaim punya bukti.

Setelah berhasil ditangkap dan dibawa ke Indonesia, Maria Pauline Lumowa sesumbar bukan pelaku utama pembobol BNI Rp 1,7 Triliun.

Kasus yang menjerat Maria Pauline Lumowa terjadi pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Sosok Maria Pauline Lumowa merupakan salah seorang tersangka perkara pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif yang sudah buron selama 17 tahun.

Upaya Ekstradisi Dikabulkan Pemerintah Serbia, Wanita Pembobol BNI Rp 1,7 T Dipulangkan ke Tanah Air

Bukan Orang Sembarangan, Profil dan Kronologi Kasus Pembobol Bank BNI Rp 1,7 T Maria Pauline Lumowa

Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun Dipulangkan ke Indonesia, Yasonnal Laoly Turun Langsung ke Serbia

Namun kini Maria Pauline Lumowa, mengaku bukanlah sebagai pelaku utama terkait kasus yang menjeratnya.

Menurutnya, kasus pembobolan bank pelat merah itu seakan-akan menjadi gelap gulita karena dirinya dituduh sebagai pelaku utama pembobolan tersebut.

Atas tuduhan itu, Maria Pauline Lumowa dengan tegas menyangkalnya.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Maria Pauline Lumowa yang terekam dalam sebuah video berdurasi lebih dari semenit yang diunggah di Youtube oleh akun bernama Eyangsapujagat pada (18/9/2008).

Karena itu, Maria Pauline Lumowa meminta kepada pihak berwenang termasuk presiden dan DPR untuk mengkaji ulang kasus yang menjeratnya itu.

Tak cuma itu, Maria Pauline Lumowa juga meminta agar kasus ini diungkap seluas-luasnya.

“Bahwa saya (dituduh) pelaku utama, jelas saya sangkal.

Saya sudah punya buktinya,” kata Maria Pauline Lumowa dalam sebuah tayangan di Youtube yang diakses pada Kamis (9/7/2020).

Menurut Maria Pauline Lumowa, bukti tersebut adalah sebuah perjanjian.

Namun tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Maria Pauline Lumowa terkait perjanjian yang dimaksud.

Selain itu, dirinya selaku pimpinan di sebuah perusahaan bernama Gramarindo Group dengan BNI memiliki hubungan sebagai personal guarantee.

“Jadi, kalau dalam personal guaranted saya pun sudah siap untuk menyiapkan aset mengembalikan aset.

Sampai sejauh mana saya ingin mempunyai satu hubungan baik dengan BNI,” kata Maria Pauline Lumowa mengutip KompasTV.

Aksi Percobaan Pembobolan Rumah di Balikpapan Terekam CCTV, Polisi Lakukan Pengejaran

Lebih lanjut, Maria Pauline Lumowa mengaku dirinya merupakan nasabah BNI yang baik.

Dia menuturkan, hal itu terlihat dari upayanya yang berusaha membayar rutin tunggakan yang dipinjamnya agar tak jatuh tempo.

“Saya tidak pernah jatuh tempo selama ini. Akan menjadi satu beban yang harus dibayar, yaa harus kita bayar kembali secara tepat waktu,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia berhasil mengekstradisi Maria Pauline Lumowa setelah melarikan diri atau buron selama 17 tahun lamanya.

Maria Pauline Lumowa diketahui merupakan tersangka pembobolan BNI sebesar Rp 1,7 triliun.

Dia ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Beograd, Serbia pada 16 Juli 2019.

Penangkapan terhadap Maria Pauline Lumowa berdasarkan Red Notice Interpol dengan nomor kontrol A-1361/12-2003 tanggal 22 Desember 2003.

Setelah itu, Maria Pauline Lumowa lantas diekstradisi ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Yasonna Laoly mengungkapkan, proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa memang memakan waktu cukup lama.

Awalnya, pemerintah Indonesia meminta ekstradisi Maria Pauline Lumowa kepada pemerintah Serbia melalui surat tanggal 31 Juli 2019.

Kemudian disusul dengan permintaan percepatan proses ekstradisi yang disampaikan melalui surat Nomor AHU-AH.12.01-22 tanggal 3 September 2019.

Sempat Terancam Reshuffle, Kerja Senyap Yasonna Laoly Dipuji Mahfud MD, Tangkap Maria Pauline Lumowa

Sejak Maria Pauline Lumowa ditangkap, kata Yasonna Laoly, pemerintah Indonesia terus berkomunikasi dengan pemerintah Serbia untuk segera mempercepat proses ekstradisi.

Puncaknya, pada 8 Juli 2020 Maria Pauline Lumowa diserahkan ke pemerintah Indonesia.

“Proses ekstradisi ini pun melibatkan sejumlah pihak seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara dan Kementerian Luar Negeri,” kata Yasonna di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (9/7/2020).

Sebagaimana diketahui, Maria Pauliene Lumowa adalah 1 (satu) dari 11 (sebelas) tersangka pembobol Bank BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada tahun 2003 silam.

Kasus ini juga melibatkan Jenderal di Mabes Polri kala itu.

Adalah Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri (2004-2005), Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung; dan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol (Purn) Samuel Ismoko.

Suyitno Landung ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan dalam perkara pembobolan BNI yang dilakukan oleh Maria Paulina Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Suyitno ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menangani kasus pembobolan BNI.

Penetapan tersangkanya dilakukan pada 13 Desember 2005.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suyitno Landung divonis penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta pada Oktober 2006.

Akibat aksinya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1,7 triliun.

Dari 11 orang tersebut, hnya Maria Pauline Lumowa yang belum menjalani proses hukum.

Sementara tersangka lain sebanyak 10 orang telah dijatuhi pidana dan saat ini sedang menjalani hukuman.

Sebelum sampai ke Serbia dan akhirnya ditangkap, Maria Pauline Lumowa sempat melarikan diri ke Singapura pada September 2003.

Kemudian keberadaannya diketahui di Belanda pada 2009.

Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun Dipulangkan ke Indonesia, Yasonnal Laoly Turun Langsung ke Serbia

Pemerintah sempat melakukan upaya pengejaran tanpa henti sejak Maria Pauline Lumowa melarikan diri, termasuk menyampaikan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Kerajaan Belanda.

Pada saat itu, Maria Pauline Lumowa yang merupakan warga negara Belanda tidak berhasil diekstradisi ke Indonesia.

Upaya tanpa kenal lelah dari Pemerintah akhirnya membuahkan hasil.

Setelah mengirimkan surat permintaan ekstradisi yang disusul dengan surat permintaan percepatan proses ekstradisi ditambah pendekatan “high level”, Pemerintah Republik Serbia mengabulkan permintaan Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehakiman Serbia Nomor 713- 01-02436/ 2019-08 tertanggal 6 April 2020.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Maria Pauline Lumowa Ngaku Bukan Pelaku Utama Pembobolan BNI Rp1,7 Triliun: Saya Punya Buktinya, https://www.kompas.tv/article/92710/maria-pauline-lumowa-ngaku-bukan-pelaku-utama-pembobolan-bni-rp1-7-triliun-saya-punya-buktinya?page=all.
Editor: Tito Dirhantoro
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved