Virus Corona di Kaltara
Pandemi Covid-19 Pengaruhi Jumlah Kasus yang Diterima Pengadilan Agama Tanjung Selor
Pandemi covid-19 atau virus Corona yang merebak sejak awal tahun, berdampak terhadap segala sektor di Kalimantan Utara
Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pandemi covid-19 atau virus Corona yang merebak sejak awal tahun, berdampak terhadap segala sektor di Kalimantan Utara.
Rata-rata, aktivitas perkantoran turut dibatasi, lantaran pandemi covid-19 yang diduga pertama kali muncul di Wuhan, China.
Seperti di Pengadilan Agama Tanjung Selor, covid-19 turut mempengaruhi jumlah perkara yang diterima.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Agama Tanjung Selor Kalimantan Utara, Muhammad Iqbal.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Bungkil Sawit Asal Kalimantan Timur Kini Mendunia
Baca Juga: Jelang Tahun Ajaran Baru Kala Pandemi Covid-19, Kemenag Paser Sebut Ponpes Trubus Iman Bisa Ditiru
"Selama masa pandemi covid-19, yakni April hingga Mei, Pengadilan Agama Tanjung Selor hanya menerima 14 perkara.
Sedangkan sebelum pandemi covid-19 atau periode Januari hingga Maret, ada 154 perkara," kata Muhammad Iqbal, kepada TribunKaltim.co, Jumat (10/7/2020).
Pada bulan April, perkara yang diterima yakni 4 kasus cerai, pembatalan perkawinan, dispensasi dan itsbat nikah masing-masing satu perkara.
Sedangkan pada bulan Mei, 7 perkara yang diterima semuanya perkara cerai.
"April sampai Mei itu memang kurang warga yang datang, makanya perkara hanya 14 yang diterima.
Kita juga memang pasang spanduk, agar warga fokus menjaga kesehatan diri dan dan keluarga," ujarnya.
Mantan Hakim Pengadilan Agama Parepare itu menambahkan, memasuki new normal atau adaptasi kehidupan baru, jumlah perkara yang diterima kembali normal.
Selama Juni, kata dia, perkara yang diterima sebanyak 45 perkara.
Baca Juga: Permintaan Restrukturisasi Diprediksi Melandai, FIF Group Balikpapan Salurkan Relaksasi Rp 32 Miliar