Ahok Singgung Reklamasi Ancol dan Dufan, Anies Baswedan Sempat Klaim Berbeda dengan Sebelumnya
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( BTP ) alias Ahok menyinggung rencana reklamasi Ancol dan Dufan oleh Anies Baswedan
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( BTP ) alias Ahok menyinggung rencana reklamasi Ancol dan Dunia Fantasi ( Dufan ), Anies Baswedan sempat klaim berbeda dari kegiatan sebelumnya.
Rencana reklamasi Ancol dan Dufan di Teluk Jakarta yang dilakukan Anies Baswedan mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.
Kali ini, Ahok turut menyinggung rencana reklamasi Ancol dan Dufan seluas 155 hektar yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurut Ahok, reklamasi yang dilakukan Anies Baswedan saat ini kemungkinan berlokasi sama dengan yang terdahulu.
Seperti diketahui, saat Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah berencana mereklamasi Pulau K dan L di Teluk Jakarta.
• Perluasan Ancol dan Dufan Disorot, Anies Baswedan Bongkar Sejumlah Hal Negatif Reklamasi Era Ahok
• Pengakuan Sandiaga Uno Kian Lengket ke Pemerintah, Singgung Pilpres dan Anies Baswedan: Kasihan Bro!
• Akhirnya Anies Baswedan Angkat Bicara soal Reklamasi Ancol, Sempat Dikecam Pendukungnya
"Harusnya iya (sama).
Kajiannya dan aturannya Perda, harusnya mengacu ke sana," ucap Ahok dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com.
Komisaris Utama Pertamina ini menuturkan, bila lokasi yang dibangun sekarang tidak sama dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maka dianggap melanggar.
"Jika tidak sama, artinya melanggar Perda Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2014," kata dia.
Meski demikian, Ahok memaklumi bahwa ada aturan lain pengganti Perda yang dijadikan dasar oleh Anies Baswedan saat mengeluarkan keputusan ini.
"Tetapi aturan Perda kan bahkan Keppres dan Perda Tata Ruang yang tentang Reklamasi kan bisa batal oleh gubernur," tambahnya.
Adapun saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan peninjauan kembali (PK) pertama terhadap Perda RDTR sejak ditetapkan pada tahun 2014.
Sementara saat menerbitkan keputusan reklamasi Ancol, Anies Baswedan menggunakan tiga Undang-Undang sebagai dasar, yakni:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744),
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
3. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
• Anies Ungkap Alasannya Beri Izin Reklamasi Ancol, Sebut Tak Langgar Janji dan Lindungi Warga Jakarta
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan sendiri menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Diketahui Anies Baswedan meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi ( Dufan ) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies Baswedan dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.
Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.
Reklamasi ini pun mendapat kritikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) hingga Anggota DPRD DKI.
Karena banyak kritikan dilontarkan, Anies Baswedan akhirnya buka suara.
Ia mengklaim bahwa apa yang sedang dikerjakan di kawasan Ancol adalah berbeda dengan reklamasi 17 pulau yang sebelumnya dilakukan.
"Apa yang sedang terjadi di kawasan Ancol yang terjadi ini berbeda dengan reklamasi yang Alhamdulillah sudah kita hentikan dan menjadi janji kita pada masa kampanye itu," ucap Anies Baswedan, Sabtu (10/7/2020).
Menurut dia, Jakarta merupakan daerah yang memiliki ancaman banjir karena ada kurang lebih 30 waduk dan 13 sungai yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi.
Total panjang sungai di Jakarta adalah kurang lebih 400 kilometer.
Sehingga waduk dan sungai itu perlu dikeruk.
"Ada lebih dari 30 waduk dan secara alami mengalami sedimentasi.
Karena itulah kemudian Waduk sungai itu dikeruk terus-menerus dan lumpur hasil kerukan itu di kemana kan ? lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol," kata dia.
Selain itu, Anies Baswedan mengklaim bahwa proses yang dilakukan ini adalah untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir yang menjadi momok di Ibu Kota.
Klaim Anies Baswedan lindungi warga Jakarta
Akui lakukan reklamasi Dalam kepgub Nomor 237 Tahun 2020, Anies Baswedan menyebutkan bahwa yang dilakukan di Ancol dan Dufan adalah perluasan kawasan.
Namun, Anies Baswedan mengakui penambahan lahan atau perluasan di kawasan tersebut secara teknis memang reklamasi.
Penambahan lahan tersebut, kata dia, merupakan hasil kerukan waduk dan sungai yang kemudian ditampung di lokasi tersebut.
"Soal Ancol ini lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk itu memang menambah lahan bagi Ancol.
Dan penambahan lahan itu istilah teknisnya adalah reklamasi," ucap Anies, Sabtu (11/7/2020).
Sementara itu, Anies Baswedan mengklaim pengerjaan perluasan lahan kali ini berbeda dengan proyek reklamasi sebelumnya yang diperuntukkan untuk kepentingan komersial.
Sedangkan kali ini peruntukkannya adalah menampung hasil kerukan yang nantinya bakal dimanfaatkan untuk pengembangan tempat rekreasi di Jakarta.
"Apa yang sedang terjadi di kawasan Ancol yang terjadi ini berbeda dengan reklamasi yang alhamdulillah sudah kita hentikan dan menjadi janji kita pada masa kampanye itu," ucap Anies Baswedan.
Bencana Banjir Anies mengatakan reklamasi Ancol juga bertujuan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir yang menjadi momok di Ibu Kota.
Bencana banjir terjadi karena proses pembentukan daratan dalam proyek tersebut memanfaatkan lumpur hasil kerukan sejumlah waduk dan sungai di Jakarta yang mengalami pendangkalan.
Menurut Anies Baswedan, setidaknya ada 30 waduk dan 13 sungai dengan panjang mencapai 400 kilometer yang mengalami pendangkalan, sehingga perlu dikeruk untuk mencegah banjir.
"Proses ini sudah berlangsung cukup panjang bahkan menghasilkan lumpur yang amat banyak, 3,4 juta meter kubik.
Lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol," kata Anies Baswedan.
"Jadi ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir," lanjutnya.
• Tak Main-Main, Anies Baswedan Sanksi Lurah Grogol yang Beri Layanan Spesial ke Buron Djoko Tjandra
Sementara reklamasi 17 pulau yang dilakukan pada pemerintahan sebelumnya, justru menghasilkan banjir di Jakarta.
Pasalnya, pantai reklamasi kala itu berhadapan dengan Cengkareng Drain dan Muara Sungai Angke.
Keduanya dianggap menggangu aliran sungai ke laut lepas dan berpotensi membuat Jakarta banjir.
Klaim janji kampanye Anies Baswedan menampik bahwa pemberian izin reklamasi perluasan kawasan Ancol ini melanggar janji kampanyenya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
"Jadi dikeluarkannya Kepgub ini untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji," ujar Anies Baswedan.
Menurut dia, rencana pengerjaan reklamasi tersebut dilakukan demi kepentingan seluruh warga di DKI Jakarta.
Selain itu, reklamasi Ancol saat ini juga mengedepankan kepentingan umum dan keadilan sosial.
"Proses pembangunannya pun tidak merugikan nelayan.
Dan kawasan ini terbentuk dari lumpur hasil pengerukan sungai untuk mencegah banjir," kata dia.
Sebelum mengerjakan reklamasi, lanjut Anies, PT Pembangunan Jaya Ancol diwajibkan mengkaji analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Pihak Ancol diwajibkan untuk melakukan Amdal dan semua kewajiban turunannya.
Karena itu, saya tegaskan bahwa pelaksanaan pengembangan kawasan Ancol ini memang bukan bagian dari proyek reklamasi yang bermasalah itu," tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.