Breaking News

Bobol Rumah dan Curi Barang Elektronik di 11 TKP, Pria Pengangguran di Balikpapan Ini Dibekuk Polisi

Spesialis pelaku pembobolan rumah yang telah meresahkan warga di kota Balikpapan selama ini telah terungkap. Pelaku diketahui bernama M. Firdaus (27)

Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
M Firdaus (27), spesialis pelaku pembobolan rumah dan pencucian barang elektronik, diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Spesialis pelaku pembobolan rumah yang telah meresahkan warga di kota Balikpapan selama ini telah terungkap.

Pelaku diketahui bernama M. Firdaus (27), warga Balikpapan Selatan.

Saat ini dia telah diamankan oleh jajaran Elang Borneo Satreskrim Polsek Balikpapan Selatan setelah beraksi melakukan tindak pidana pencurian dan pembobolan rumah di 11 TKP berbeda.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 8 jenis barang bukti dengan harga puluhan juta rupiah.

Barang bukti tersebut di antaranya mulai dari 3 unit televisi LED berkapisitas 54 Inc, laptop, dan smartphone android.

Seluruh barang tersebut dicuri oleh tersangka di wilayah Balikpapan Selatan dan Balikpapan Kota.

Baca juga: Dinas Kesehatan PPU Datangkan 6.500 Alat Rapid Test, Pemeriksaan Akan Sasar Instansi Layanan Publik

Baca juga: Terekam CCTV Warga Bontang Lancarkan Aksi Pengutilan, Begini Cara Pelaku Gondol Pakaian di Ramayana

Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko mengatakan, tersangka merupakan mantan narapidana dengan kasus yang sama dan menjalani hukuman penjara di Polresta Samarinda.

"Tersangka ini pernah di penjara atas kasus yang sama di Samarinda," kata Kompol Harun Purwoko, Senin (13/7/2020).

Lebih lanjut, Kompol Harun Purwoko menjelaskan penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana pencurian dan pembobolan rumah di Balikpapan Selatan.

Dari laporan tersebut, jajaran Elang Borneo Satreskrim Polsek Balikpapan Selatan langsung bergerak cepat melakukan pengintaian pelaku.

Pelaku akhirnya berhasil dibekuk di rumahnya di kawasan Manggar Balikpapan Timur pada taggal 8 Juli 2020 kemarin.

"Tindak pidana curat yaitu pencurian elektronik ada TV, ada HP, ada laptop. Pelaku ini melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 11 TKP berbeda, itu wilayahnya mayoritas Balikpapan Selatan dan Balikpapan Kota," tutur Kompol Harun.

Baca juga: Ini Fakta Unik Lobster, Dahulu Jadi Makanan Orang Miskin dan Narapidana, Sekarang Harganya Mahal

Baca juga: Hindari Minum Kopi hingga Akupunktur, Ini Cara Mengatasi Tubuh Terlalu Mudah Kebelet Pipis

Tersangka menjalankan aksinya sudah lebih dari 4 bulan terakhir dengan sasaran rumah warga.

Sebelum melakukan pencurian, tersangka berjalan-jalan sambil memantau rumah korbannya. Apabila sang pemilik rumah lengah maka saat itulah tersangka beraksi melakukan pencarian.

"Pelaku beraksi ini sudah sekitar 4 bulan dan dan beraksi seorang diri. Modus operandinya, pelaku berjalan kemudian melihat-lihat rumah dan ada kesempatan kemudian dicongkel jendela atau pintu telah terbuka dia masuk dalam rumah kemudian mencuri apa yang dia lihat," ujarnya

Sementara itu, kepada para wartawan, tersangka M. Firdaus mengaku saat beraksi melakukan pencurian, dirinya menunggu malam hari saat sang pemilik rumah sedang terlelap tidur.

"Saya ngambilnya waktu itu orangnya posisi tidur memang. Saya masuk kadang lewat jendela dan jendelanya sudah terbuka memang kadang juga saya congkel pakai obeng.

Saya jalan-jalan dulu saya pantau kemudian malamnya saya eksekusi hasilnya saya jual di loakan," tuturnya

Lebih lanjut, tersangka M. Firdaus menuturkan setelah berhasil masuk dalam rumah korban, dirinya langsung beraksi cepat dan mengambil langkah seribu sambil memikul barang hasil curiannya.

"Paling mahal saya jual TV harganya satu juta setengah hasilnya buat keperluan sehari-hari. Sekarang saya nganggur dulu, saya kerja sebagai nelayan. Setelah saya ambil TV-nya saya kabur sambil dipikul," kata M. Firdaus.

Saat ini M. Firdaus telah mendekam di balik sel tahanan mapolsek Balikpapan Selatan.

Dia dijerat pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan Pidana penjara di atas 5 tahun.

"Pasal yang disangkakan, yaitu pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," ucap Kompol Harun Purwoko. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved