Virus Corona di Balikpapan
New Normal di Balikpapan, Optimisme Baru Perusahaan Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Adaptasi kenormalan baru atau new normal yang digalakkan pemerintah, sebagai upaya menyelamatkan kondisi sosial ekonomi.
Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19
Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar
Meliputi transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengelolaan, pertanian, dan pertambangan termasuk UMKM (pekerja sector informal dan/atau pengusaha UMKM).
Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona. Serta pemegang unit kendaraan atau jaminan.
Untuk relaksasi basisnya pengajuan, konsumen yang terdampak covid-19 dari sisi ekonomi mengajukan relaksasi dari 3 bulan, 6 bulan hingga 12 bulan.
Baca Juga: Lengkapi Ibu Kota Negara, Landasan Udara di PPU Nantinya jadi 3 Bandara Terbesar di Kaltim
"Sesuai aturan, UMKM atau sektor informal yang masuk kriteria. Kita menilai terlebih dahulu kelayakan apakah konsumen layak menerima relaksasi. Biasanya melalui call center," jelasnya.
Izzi menyebut, penyaluran relaksasi berjalan secara baik. Khusus di Kota Balikpapan, saat ini lebih dari 3.200 konsumen yang menerima keringanan tersebut dengan outstanding sebesar Rp 32 miliar.
"Di awal-awal pandemi Corona, efeknya langsung terasa, banyak dari customer kami yang mengajukan relaksasi, namun sering berjalannya waktu, terus melandai," pungkasnya.
( TribunKaltim.co )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sehat-gusi.jpg)