Selasa, 28 April 2026

Virus Corona di Balikpapan

New Normal di Balikpapan, Optimisme Baru Perusahaan Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Adaptasi kenormalan baru atau new normal yang digalakkan pemerintah, sebagai upaya menyelamatkan kondisi sosial ekonomi.

Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Situasi ramainya tempat parkiran kendaraan bermotor di pusat perbelanjaan Plaza Balikpapan, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (12/7/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Adaptasi kenormalan baru atau new normal yang digalakkan pemerintah, sebagai upaya menyelamatkan kondisi sosial ekonomi dengan tidak mengesampingkan kondisi kesehatan, rupanya belum berpengaruh signifikan.

Kata 'normal' masih disongsong. Hal ini karena masih adanya batasan-batasan yang dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau covid-19.

Demikian disampaikan oleh Kepala FIF Group Cabang Balikpapan Izzi Rosyidan kepada TribunKaltim.co di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur

Baca Juga: Mall di Balikpapan Dilematis Selama New Normal, Ketua APPBI Kaltim: Ramai Khawatir, Sepi Khawatir

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, Senin 13 Juli 2020, Masuk Tengah Malam akan Ada Hujan Lokal

Termasuk perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor. PT Federal Internasional Finance atau FIF Group Balikpapan berharap dengan tahap-tahap pelonggaran aktivitas oleh pemerintah setempat, memicu optimisme baru.

"Kondisinya yang kami rasakan masih berat. Memang kita berharap dengan new normal ini, timbul optimisme baru. Harapannya ekonomi bisa bergeliat," ujar Kepala FIF Group Cabang Balikpapan Izzi Rosyidan, Senin (13/7/2020).

Izzi menyebut untuk normal seperti dulu mungkin tidaklah sama. Hal ini karena masih banyak batasan, interaksi antar manusia juga ada pembatasan, tempat publik pun belum diperbolehkan dalam jumlah massif. Pastinya akan membatasi pergerakan, sehingga secara ekonomi ikut terbatas.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Bungkil Sawit Asal Kalimantan Timur Kini Mendunia

Baca Juga: Jelang Tahun Ajaran Baru Kala Pandemi Covid-19, Kemenag Paser Sebut Ponpes Trubus Iman Bisa Ditiru

"Namun kami berharap minimal dengan new normal, bisa meningkatkan perkembangan ekonomi, daya beli masyarakat. Dengan tidak mengesampingkan masalah kesehatan," jelasnya.

Ia menyebut selama pandemi, terjadi penurunan angka permintaan kredit kendaraan bermotor yang cukup signifikan.

Alasannya bisa saja selain pengetatan aktivitas sosial ekonomi, juga karena masyarakat mendahulukan kebutuhan pangannya. Belum lagi banyak tenaga kerja yang dirumahkan. Sektor informal pun turut berdampak.

"Kami optimistis kinerja perseroan akan tumbuh seiring dengan kebijakan-kebijakan pelonggaran aktivitas yang dilakukan," tukasnya.

Selain itu, dimasa pandemi ini, FIF Group mengambil langkah memitigasi resiko pengkreditan yang macet, yakni lebih selektif dalam memberi pembiayaan. Aktivitas sales dan marketing pun lebih dikembangkan proses administrasi digital.

Baca Juga: BREAKING NEWS Miliki Komorbid Jantung, Satu Pasien Covid-19 di Balikpapan Meninggal Dunia

Pengetatan syarat pengajuan kredit ini merupakan antisipasi risiko kredit macet di tengah masa transisi menuju normal baru selepas covid-19.

Beberapa langkah pengetatan yang telah dilakukan, di antaranya menerapkan strategi uang muka lebih tinggi, penyertaan slip gaji, untuk pelaku usaha menyatakan bisnis masih berjalan, serta mempertimbangkan penyaluran kredit di wilayah aman dari penyebaran covid-19.

Permintaan Restrukturisasi Melandai

Pandemi covid-19 atau Corona membuat masyarakat kesulitan ketika ingin membayar cicilan kendaraan bermotor di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

Namun, PT Federal International Finance ( FIF Group ), memberikan kemudahan berupa relaksasi kredit.

FIF Group langsung merespon secara baik program pemerintah mengenai keringan kredit tersebut. Dalam masa pandemi virus Corona memang membuat perekenomian sulit di semua jenis usaha.

Ini sesuai dengan program pemerintah FIF Group mengikuti sesuai arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Bungkil Sawit Asal Kalimantan Timur Kini Mendunia

Baca Juga: Jelang Tahun Ajaran Baru Kala Pandemi Covid-19, Kemenag Paser Sebut Ponpes Trubus Iman Bisa Ditiru

Bentuk relaksasi kredit yang ada di FIF Group adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran maksimal 12 bulan dan menurunkan tingkat suku bunga.

"Kami di FIF Group, untuk relaksasi sistemnya pengajuan. Paling banyak memang ke konsumen adalah perpanjangan tenor, sehingga angsurannya lebih murah," ujar Kepala Cabang FIF Group Balikpapan, Izzi Rosyidan, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Tambah Lagi Tiga Kasus Positif Covid-19 dari Sektor Migas

Kriteria dari konsumen yang dapat mengajukan fasilitas relaksasi kredit ini adalah konsumen yang terkena dampak langsung covid-19 atau Corona.

Konsumen yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak penyebaran covid-19 secara langsung, terutama di 7 sektor.

Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19

Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar

Meliputi transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengelolaan, pertanian, dan pertambangan termasuk UMKM (pekerja sector informal dan/atau pengusaha UMKM).

Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona. Serta pemegang unit kendaraan atau jaminan.

Suasana pelayanan di FIF Group cabang Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (28/5/2020).
Suasana pelayanan di FIF Group cabang Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (28/5/2020). (TRIBUNKALTIM.CO/HERIANI AMIR)

Untuk relaksasi basisnya pengajuan, konsumen yang terdampak covid-19 dari sisi ekonomi mengajukan relaksasi dari 3 bulan, 6 bulan hingga 12 bulan.

Baca Juga: Lengkapi Ibu Kota Negara, Landasan Udara di PPU Nantinya jadi 3 Bandara Terbesar di Kaltim

"Sesuai aturan, UMKM atau sektor informal yang masuk kriteria. Kita menilai terlebih dahulu kelayakan apakah konsumen layak menerima relaksasi. Biasanya melalui call center," jelasnya.

Izzi menyebut, penyaluran relaksasi berjalan secara baik. Khusus di Kota Balikpapan, saat ini lebih dari 3.200 konsumen yang menerima keringanan tersebut dengan outstanding sebesar Rp 32 miliar.

"Di awal-awal pandemi Corona, efeknya langsung terasa, banyak dari customer kami yang mengajukan relaksasi, namun sering berjalannya waktu, terus melandai," pungkasnya.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved