Polsek Muara Jawa Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur dengan Modus Service Motor
Polsek Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ) mengamankan pelaku pencabulan anak berinisial J, 35 tahun.
Akibat perbuatannya, Sumartono menjelaskan, pelaku mendapat ancaman hukuman pidana 5 tahun maksimal 15 tahun.
Baca Juga: BREAKING NEWS Miliki Komorbid Jantung, Satu Pasien Covid-19 di Balikpapan Meninggal Dunia
Baca Juga: Mall di Balikpapan Dilematis Selama New Normal, Ketua APPBI Kaltim: Ramai Khawatir, Sepi Khawatir
Ia menjelaskan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahaan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Muara Jawa," ungkap Sumartono.
( TribunKaltim.co )