Darurat Narkoba
Polresta Balikpapan Ringkus 2 Pemuda Jaringan Narkotika, Polisi Kini Bidik Bos Utama Berstatus DPO
Penyergapan dua pemuda yang terlibat dalam kelompok jaringan bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
Dijelaskan oleh AN, bahwa ia dan pelaku W (DPO) ini sudah lama tak ada berhubungan. Tetapi, kemarin siang ia dihubungi untuk mengambil paket sabu yang telah disiapkan.
"Saya dihubungi, pak. Saya disuruh ambil itu. Dia (W) bilang kalau dia lagi dalam pantauan. Jadi saya bilang lihat saja nanti," terang AN.
Dalam sistem kerjanya, AN menuturkan, dirinya akan dihubungi melalui ponsel yang diberi oleh tersangak W dan disuruh mengambil paket sabu tersebut.
Baca Juga: BREAKING NEWS Miliki Komorbid Jantung, Satu Pasien Covid-19 di Balikpapan Meninggal Dunia
Nantinya, ia akan menimbang dan membaginya per 10 plastik klip, setelah itu akan diedarkan
Dan malam itu, mereka berdua tak menyadari bahwa mereka pun menjadi target pihak kepolisian. Keduanya ditangkap beserta barang bukti yang mereka bawa yaitu sabu-sabu seberat 204 gram bruto.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menegaskan atas perbuatan keduanya itu dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, dan paling berat 20 tahun atau hukuman mati.
( TribunKaltim.co )