Darurat Narkoba

Polresta Balikpapan Ringkus 2 Pemuda Jaringan Narkotika, Polisi Kini Bidik Bos Utama Berstatus DPO

Penyergapan dua pemuda yang terlibat dalam kelompok jaringan bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menegaskan atas perbuatan keduanya itu dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, dan paling berat 20 tahun atau hukuman mati, Jumat (17/7/2020). 

Dijelaskan oleh AN, bahwa ia dan pelaku W (DPO) ini sudah lama tak ada berhubungan. Tetapi, kemarin siang ia dihubungi untuk mengambil paket sabu yang telah disiapkan.

"Saya dihubungi, pak. Saya disuruh ambil itu. Dia (W) bilang kalau dia lagi dalam pantauan. Jadi saya bilang lihat saja nanti," terang AN.

Dalam sistem kerjanya, AN menuturkan, dirinya akan dihubungi melalui ponsel yang diberi oleh tersangak W dan disuruh mengambil paket sabu tersebut.

Baca Juga: BREAKING NEWS Miliki Komorbid Jantung, Satu Pasien Covid-19 di Balikpapan Meninggal Dunia

Baca Juga: Mall di Balikpapan Dilematis Selama New Normal, Ketua APPBI Kalimantan Timur: Ramai Khawatir, Sepi Khawatir

Nantinya, ia akan menimbang dan membaginya per 10 plastik klip, setelah itu akan diedarkan

Dan malam itu, mereka berdua tak menyadari bahwa mereka pun menjadi target pihak kepolisian. Keduanya ditangkap beserta barang bukti yang mereka bawa yaitu sabu-sabu seberat 204 gram bruto.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menegaskan atas perbuatan keduanya itu dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, dan paling berat 20 tahun atau hukuman mati.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved