Total Rp 1,8 Juta, Bantuan Uang Tunai Sekaligus 3 Bulan untuk Warga yang Tercatat Dalam Data Susulan
Data susulan tersebut adalah data masyarakat miskin yang tidak tercatat di DTKS, yang mana data tersebut diambil dari pendataan melalui RT/RW
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira untuk warga miskin yang masuk dalam data susulan penerima bantuan uang tunai dalam program Bantuan Sosial Tunai ( BST) dari Pemerintah.
Tak tanggung-tanggung, warga yang masuk dalam data susulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS) ini akan menerima bantuan tunai akumulasi selama 3 bulan.
Dengan rincian per bulan Rp 600.000, total warga penerima manfaat BTS ini akan menerima Rp 1,8 juta.
Buat yang belum terdaftar, apakah syarat dan bagaimana caranya agar bisa menerima bantuan tunai ini? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
• Polri Bongkar Percakapan Langsung Brigjen Prasetijo dengan Buron Djoko Tjandra, Seret ke Pidana
• Maklumat Habib Rizieq Shihab, Tiba-tiba Minta MPR Gelar Sidang Pemakzulan Jokowi, Alasan Mengejutkan
• Daftar Kode Redeem Free Fire Terbaru Juli 2020, Ada Hadiah, Bukan Bundle Plague Doctor, Bisa Dicoba
• Pesan Terakhir Istri pada Suami yang Habisi Nyawanya di Bulungan, Minta Kedua Anaknya Dijaga
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan masyarakat penerima manfaat yang baru tercatat dalam data susulan langsung diberikan tiga kali bantuan sosial tunai ( BST) sesuai dengan tahapan penyaluran BST yang sudah disalurkan.
Data susulan tersebut adalah data masyarakat miskin yang tidak tercatat di DTKS, yang mana data tersebut diambil dari pendataan melalui RT/RW dan musyawarah desa.
"Karena itu tadi mereka mendapatkan tidak hanya 600 ribu tetapi juga sekaligus 1,8 juta," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2020).
Dalam peninjauannya ke Kabupaten Madiun, Muhadjir mengungkapkan penyaluran BST telah sudah memasuki tahap ke-3.
Muhadjir menilai penyaluran BST di Madiun telah berjalan dengan baik.
Menurutnya, Kabupaten Madiun telah sigap membagikan BST untuk masyarakat miskin yang sebelumnya tak terdata dengan data susulan.
"Jadi yang menerima di sini tadi adalah mereka yang tercatat di data susulan yang pada tahap sebelumnya belum tercatat, padahal sebetulnya dia yang lebih berhak," tutur Muhadjir.
Di samping penambahan penerima BST dari data susulan, masyarakat yang terdata sebagai penerima tetapi memiliki kemampuan ekonomi akan dikeluarkan dari daftar penerima.
Hal itu dilakukan sebagai upaya perbaikan penyaluran BST agar semakin tepat sasaran.
"Ada mereka yang kemarin mestinya tidak terima tetapi terlanjur terima bisa dikeluarkan. Dan tidak harus dikembalikan duitnya nanti," ungkap Muhadjir.
Penyaluran BST secara nasional sudah di atas 85 persen. Dia mengakui masih ada masalah dalam penyaluran, terutama di beberapa kabupaten di Papua dan Papua Barat yang terpencil.
• Resmi, Penyerang Novel Baswedan Telah Divonis Hakim, Najwa Shihab: Seperti Hukuman Seumur Hidup
• AC Milan Konsisten Menang di Liga Italia Meski Diganggu Ralf Rangnick, Ini Resep Stefano Pioli
• Beredar Daftar Pemain yang Siap Dilepas Antonio Conte di Inter Milan Musim Depan, Christian Eriksen?
• 4 Kode Redeem Free Fire Terbaru 17 Juli 2020, Bisa Dapat Skin Katana Kendoka, Coba Belasan Kode Lain
Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah
Dilansir dari Kompas.com berikut ini syarat dan cara untuk mendapatkan bantuan tunai dari Pemerintah.
Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai ( BLT) kepada warga miskin sebesar Rp 600.000 per bulan.
Kebijakan bantuan tunai ini dilakukan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat miskin saat pandemi wabah Virus Corona ( covid-19).
Penyaluran BLT ini diberikan selama tiga bulan dari April hingga Juni.
Bantuan ini hanya dikhususkan bagi warga miskin yang tinggal di luar Jabodetabek.
Sementara untuk masyarakat kurang mampu di Jabodetabek akan kebagian paket sembako dengan nilai yang sama.
"Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan ( PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," tulis Kementerian Keuangan di laman resminya, Rabu (13/5/2020).
Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
Berikut syarat lengkap mendapatkan BLT Rp 600.000 dari Pemerintah:
* Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
* Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi Virus Corona.
* Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial ( bansos) lain dari Pemerintah Pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
* Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.
Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
* Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
* Jika semua syarat terpenuhi namun belum terdaftar sebagai penerima oleh aparat desa atau kelurahan, maka masyarakat terdampak covid-19 bisa mendaftarkan diri ke Pemerintah desa secara langsung.
• Tak Penuhi Ketentuan 5% Penerima Kartu Pra Kerja di Balikpapan Kembalikan Bantuan Insentif Pelatihan
• Pemkot Balikpapan Salurkan Bantuan Sosial Tahap 3 dan 4 Lewat Kantor Pas, Dibayar Sebelum Idul Adha
• Bantuan Logistik-BLT Harus Dipertanggungjawabkan, Irianto: Termasuk Rapid Test ASN dan Gubernur
• Penyaluran BLT Dinilai Belum Maksimal, Anggota DPRD Berau Beri Saran Bentuk Tim Bantu RT
BLT ditransfer ke rekening bank
Bantuan tunai BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial ( Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang meliputi BRI, Mandiri, BTN, dan BNI.
Sebagai informasi, BLT dianggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dengan persetujuan Pemerintah kabupaten/kotamadya.
Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.
Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT Desa.
BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah desa. Jika Pemerintah desa tidak menganggarkan BLT dana desa, Pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III.
Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan daerah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menko PMK: Warga yang Masuk Data Susulan Langsung Dapat Tiga Tahapan BST, https://www.tribunnews.com/corona/2020/07/18/menko-pmk-warga-yang-masuk-data-susulan-langsung-dapat-tiga-tahapan-bst.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah", https://money.kompas.com/read/2020/05/13/100224226/syarat-dan-cara-dapatkan-bantuan-rp-600000-per-bulan-dari-Pemerintah?page=all.
Penulis : Muhammad Idris