Tak Ingin Ditilang Saat Operasi Patuh 2020, Jangan Lakukan 15 Pelanggaran Ini, dan Simak 8 Tipsnya

Tak ingin ditilang saat Operasi Patuh 2020, jangan lakukan 15 pelanggaran ini, dan simak 8 tipsnya

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rita Noor Shobah
Sumber: Tribunnews.com
PENGENDARA TODONG PISAU - Kasat Lantas Polres Depok Kompol Sutomo saat ikut mengawasi razia kendaraan dalam rangka PSBB Depok. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tak ingin ditilang saat Operasi Patuh 2020, jangan lakukan 15 pelanggaran ini, dan simak 6 tipsnya.

Operasi Patuh 2020 bakal kembali digelar Polri mulai 23 Juli mendatang.

Meski bersifat persuasif, sanksi tilang bakal dikenakan bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Operasi Patuh 2020 ini akan digelar serentak di seluruh Indonesia.

Mulai Kamis (23/7/2020), kepolisian akan mengadakan Operasi Patuh serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi Patuh 2020 berlangsung selama dua minggu hingga Rabu (5/8/2020).

Hebohnya Warganet Arab, Palestina Tak Ada di Google Maps, Hanya Israel, Pernah Ada Penjelasan Google

 Bukan Hanya Brigjen Prasetijo, Mahfud MD Duga Ada Aparat Lain yang Bermain di Kasus Djoko Tjandra

 Intip Penampilan Achmad Purnomo Usai PDIP Pilih Gibran, Ciri Khas Wawali Solo Hilang, Bentuk Syukur

 Update Virus Corona, Jatim Tak Lagi Tertinggi Disalip Jakarta - Jateng, Jokowi Prediksi Puncak Wabah

 Dibully Tiap Hari Soal Kasus Novel Baswedan, Jokowi Curhat ke Mahfud MD, Tanya Potensi Vonis Berat

Dalam Operasi Patuh 2020, yang menjadi sasaran pendisiplinan masyarakat dalam berkendaraan bermotor di jalan raya.

Dikutip dari Kompas.com, meski Operasi Patuh Jaya 2020 dilakukan di tengah pandemi Virus Corona, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas, tetap akan dikenakan tilang.

"Namun, tindakan hukum yang dikedepankan ialah persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan."

"Serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono melalui video conference, Selasa (14/7/2020).

Hal senada juga diungkapkan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Kushariyanto.

Tindakan tilang tidak dilarang, tetapi tetap harus mengedepankan tindakan humanis terlebih dahulu.

"Silakan lakukan dengan tilang, tetapi lakukan pemberitahuan dahulu melalui media-media sosial atau media lain sebelum menindak.

Jangan mencari-cari alasan," kata dia.

"Misalnya di Jakarta penindakan dikhususkan untuk melawan arus.

Jadi bila ada pengendara yang tertangkap tidak usah memeriksa surat-surat, langsung lakukan tilang."

"Ini akan meringkas petugas di lapangan,” lanjut Kushariyanto.

Ia mengimbau, jangan sampai pelaksanaan operasi tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan ketidaknyamanan yang berujung kericuhan.

 Sikap Pemerintah Jokowi, Israel Mau Rebut Tepi Barat Palestina, Retno Marsudi Beber Upaya Indonesia

 Tradisi Unik Saat Ramadhan di Berbagai Negara, Indonesia, Palestina,hingga Mesir, Padusan dan Kunafa

 Mirip Perjuangan Palestina dan Papua, Benny Wenda: Butuh Waktu Panjang

 Hayya The Power of Love 2, Kisah Jurnalis Perang di Konflik Palestina, Tayang Perdana Hari Ini.

Sebab, tujuan operasi ialah kepentingan bersama.

Sementara itu, ada 15 kesalahan yang akan diincar polisi bila masyarakat melakukan pelanggaran.

Bila ketahuan melanggar, siap-siap saja akan kena tilang.

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, berikut daftar 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan tindakan penilangan:

1. Menggunakan handphone saat berkendara

2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar

3. Mengemudikan kendaraan melawan arus

4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway

5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol

8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan

10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan

11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI

12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari

13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm

14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup

15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan

• Polri Bongkar Percakapan Langsung Brigjen Prasetijo dengan Buron Djoko Tjandra, Seret ke Pidana

• Resmi Nikah, Lihat Kemesraan Nadya Mustika Rahayu dan Suami, Begini Panggilan Sayang Rizki D Academy

• Maklumat Habib Rizieq Shihab, Tiba-tiba Minta MPR Gelar Sidang Pemakzulan Jokowi, Alasan Mengejutkan

• 4 Kode Redeem Free Fire Terbaru 17 Juli 2020, Bisa Dapat Skin Katana Kendoka, Coba Belasan Kode Lain

Lantas, bagaimana dengan SIM yang masa berlakunya sudah habis?

Untuk SIM yang masa berlakunya habis hingga 29 Agustus dipastikan tidak akan dikenakan tilang perpanjangan SIM.

Demikian dikatakan Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat, Kompol Purwanta dilansir Warta Kota.

"Jadi kami harapkan pengendara mulai tertib dalam berkendara meski di tengah Pandemi Covid-19," kata Purwanta.

Jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:

1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya

2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap

Yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya

3. Jangan pernah melepas helm saat berkendara

4. Jangan menggunakan HP sambil mengemudi

5. Pelat nomor harus tepasang

 Ada Mahasiswa Bunuh Diri, Anggota DPR RI ini Dorong PT Sediakan Layanan Konsultasi Psikologi Gratis

 Saat Naik Kereta Api di Jepang, Ini Aturan-aturan dan Etika yang Harus Diperhatikan Penumpang

 Bikin Dunia Heran, Rahasia Jepang Sukses Lawan Corona Tanpa Lockdown Terkuak, Ada Sangat Sederhana

6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light

7. Gunakan sabuk pengaman

8. Nyalakan lampu utama, meskipun saat siang hari.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Operasi Patuh Mulai 23 Juli 2020: Ini 15 Pelanggaran yang Diincar Polisi dan Cara Agar Tak Ditilang, https://www.tribunnews.com/otomotif/2020/07/18/operasi-patuh-mulai-23-juli-2020-ini-15-pelanggaran-yang-diincar-polisi-dan-cara-agar-tak-ditilang?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved