4 MoU Kejari Kukar dan Pemkab, Antisipasi Permasalahan Hukum di Pemerintahan
Selain melakukan penindakan kasus hukum, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara ( Kejari Kukar) juga saat ini lebih mengutamakan fungsi pencegahan.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Selain melakukan penindakan kasus hukum, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara ( Kejari Kukar) juga saat ini lebih mengutamakan fungsi pencegahan dan pembinaan.
Salah satunya dengan melakukan beberapa Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama pemerintah daerah Kukar guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum serta sebagaian pengawasan pelaksaan kegiatan pemerintahan yang berjalan sesuai dengan aturan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Darmo Wijoyo mengungkapkan, pihaknya bersama pemda Kukar telah melakukan empat MoU sebagai bentuk fungsi pencegahan dan pembinaan dalam proses tatanan pemerintahan yang baik dan bersih dari pelanggaran hukum.
Pertama ucap dia, pihaknya telah melakukan MoU terkait pengamanan aset negara, terutama aset yang ada di daerah Kukar, karena menurutnya tidak menutup kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) jika aset negara tersebut tidak diamankan.
Baca Juga: BREAKING NEWS Miliki Komorbid Jantung, Satu Pasien Covid-19 di Balikpapan Meninggal Dunia
“Dengan adanya MoU ini setidaknya kita bisa inventarisir terlebih dahulu kekayaan negara yang ada disini,” ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (23/7/2020).
Lanjut Darmo, MoU kedua yaitu terkait revolusi anggaran covid-19 dengan melakukan oendampingan terhadap pelaksanaan penggunaan anggaran covid-19 tersebut.
Kemudian, adanya MoU dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar terkait pendampingan yang memang merupakan urusan negara, dimana jika di KPU tersebut terdapat beberapa masalah dan meminta pendampingan dari kejaksaan baik pendapat hukum atau bantuan hukum, maka bisa dilakukan sesuai apa yang disampaikan KPU nantinya.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Kutim, Pelaku Perjalanan Menambah Jumlah Pasien Positif Covid-19
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 9 Pasien Dinyatakan Sembuh, Positif Baru Meluas ke Sektor ESDM
“Kita hanya menunggu permintaan dari KPU, kita siap dari penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan hukum lainnya, karena disitu ada urusan negara,” jelasnya.
Ia menambahkan, yang terakhir adalah MoU terkait dana desa yang memang menjadi atensi dari pemerintah dan pimpinan pusat agar penggunaan dana desa tersebut dapat digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran.
“Empat MoU itulah yang sudah kita lakukan antara Kejaksaan Negeri Kukar dan Pemerintah daerah Kukar,” pungkasnya.
( TribunKaltim.co )