Kabar Terbaru, Doni Monardo Umumkan Sekolah Tatap Muka Segera Digelar, Tak Hanya di Zona Hijau
Simak kabar terbaru, Doni Monardo umumkan sekolah tatap muka segera digelar, tak hanya di Zona Hijau
TRIBUNKALTIM.CO - Simak kabar terbaru, Doni Monardo umumkan sekolah tatap muka segera digelar, tak hanya di Zona Hijau.
Mendikbud Nadiem Makarim tak lama lagi akan mengumumkan jadwal sekolah tatap muka untuk daerah non Zona Hijau.
Hal ini diungkapkan Ketua Satuan Tugas Penanganan covid-19. Doni Monardo.
Eks Ketua Gugus Tugas covid-19 ini menuturkan, tak lama lagi, sekolah di luar Zona Hijau juga akan menggelar sekolah tatap muka.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebutkan, pemerintah akan memberi izin penyelenggaraan sekolah tatap muka di luar Zona Hijau Covid-19.
Menurut Doni Monardo, pemberian izin ini akan segera diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
• Berhasil Naik Podium, Valentino Rossi Malah Bersitegang dengan Kru Yamaha, Ini yang Terjadi
• Soal Prasetijo Utomo Dalam Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Kabareskrim Ungkap Langkah Selanjutnya
• Bagaimana Sebenarnya Hukum Memotong Kuku & Rambut Saat Berkurban? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
• Pemberhentian Bupati Jember Faida Belum Pasti, Mendagri Tunggu Hasil Uji Materi dan Rekomendasi MA
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan langkah-langkah.
Dan mungkin tidak lama lagi akan diumumkan daerah-daerah yang selain Zona Hijau itu juga akan diberikan kesempatan melakukan kegiatan belajar tatap muka," kata Doni Monardo dalam jumpa pers usai rapat dengan Presiden Jokowi, Senin (27/7/2020).
Namun, Doni Monardo menegaskan bahwa sekolah tatap muka di luar Zona Hijau ini harus digelar secara terbatas.
Artinya, jumlah siswa yang hadir dalam satu kelas juga dibatasi.
Durasi belajar di kelas juga dipersingkat.
Doni Monardo menyebutkan, belajar jarak jauh yang diterapkan saat ini memang efektif untuk mencegah penularan Covid-19.
Di sisi lain, banyak siswa di daerah yang kesulitan dalam belajar jarak jauh karena sulitnya sinyal internet.
Doni Monardo pun memuji kreativitas daerah yang memberlakukan kebijakan belajar menggunakan radio di masa pandemi ini.
"Beberapa daerah yang telah berinisiatif menggunakan radio panggil sebagai sarana pembelajaran oleh guru tentunya kita berikan apresiasi karena tidak ada rotan, akar pun jadi," ujar Doni Monardo.
"Jadi inilah kreativitas yang berkembang di masyarakat dan kami tentunya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah melakukan berbagai langkah dan upaya.
Sehingga kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan dengan segala keterbatasan yang ada," tuturnya.
Pesan Nadiem Makarim Sebelumnya
tidak semua sekolah di Indonesia menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh di masa pandemi covid-19.
Yakni sekolah yang wilayahnya tidak terdampak secara signifikan, atau disebut dengan Zona Hijau.
Status daerah Zona Hijau sendiri ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Nasional.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, meski berada di Zona Hijau dan menerapkan pembelajaran tatap muka, sekolah tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.
"Ini mengenai kenyamanan, mengenai kepercayaan kita kepada institusi sekolah yang bisa melakukan protokol kesehatan yang baik. Itu kuncinya," seperti disampaikan Mendikbud dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2020).
Meski berada di Zona Hijau, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyerahkan pertimbangan pembelajaran tatap muka sekolah kepada kepala daerah, kepala sekolah, hingga orangtua siswa.
Ketiga pihak ini memiliki hak untuk menentukan apakah sekolah terkait layak atau tidak menyelenggarakan kegiatan belajar secara tatap muka.

• Viral Pernikahan Dinda Hauw dan Rey Mbayang, Biodata Rizky Billar Jadi Sorotan, Terungkap Fakta Ini
• Bukan Jawa Timur atau Jakarta, IDI Beber Kasus Covid-19 Tertinggi Ada di Kalimantan, Ini Ulasannya
• Di Kutai Timur, Partai Golkar Usung Pasangan Mahyunadi - Lulu Kinsu
• NEWS VIDEO Benarkah Gaji 13 PNS Segera Cair dan Uang Pensiun Naik Drastis?
Nadiem Makarim menegaskan, pihak kepala daerah dan kepala sekolah harus menyakinkan orangtua bahwa protokol kesehatan sekolah sudah siap untuk para siswa.
Sebaliknya orangtua juga bisa menolak pembelajaran langsung terhadap anaknya jika tidak yakin dengan protokol kesehatan yang akan diterapkan sekolah.
"Menurut kami, prinsip dasar itu adalah haknya orangtua,” imbuhnya.
Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus melakukan monitoring terhadap kesiapan sekolah di Zona Hijau yang akan melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Termasuk penggunaan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) untuk menyiapkan sarana dan prasarana dalam penerapan protokol kesehatan di sekolah.
"BOS yang sudah sampai ke rekening sekolah itu boleh digunakan secara fleksibel untuk persiapan protokol kesehatan ini."
"Ini benar-benar kita berikan kebebasan anggaran bagi kepala sekolah,” ucap Nadiem Makarim.
Daftar 104 Kabupaten/Kota Zona Hijau:
Provinsi Aceh - Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Timur, Kota Subulussalam.Aceh Barat Daya, Pidie, Simeleu, Gayo Lues dan Bener Meriah.
Provinsi Sumatera Utara - Pakpak Bharat, Nias Barat, Mandailing Natal, Padang Lawas, Nias, Nias Utara, Selatan, Humbang Hasundutan dan Nias Selatan, Labuhan Batu
Provinsi Riau - Rokan Hilir
Provinsi Kepulauan Riau - Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas, Kepeluauan Meranti dan Siak.
Provinsi Jambi - Kerinci, Bungo, Tanjung Jabung Timur, Tebo dan Merangin.
Provinsi Sumatera Barat - Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kota Solok, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, dan Kota Payakumbuh.
Provinsi Bengkulu - Lebong, Bengkulu Selatan, Kaur, Mukomuko dan Seluma
Provinsi Lampung - Lampung Timur, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan dan Pesawaran.
Provinsi Sumatera Selatan - Musi Rawsa Utara dan Ogan Komering Ulu Selatan.
Provinsi Kalimantan Timur - Mahakam Ulu.
Provinsi Kalimantan Barat - Kapuas Hulu dan Kayong Selatan.
Provinsi Sulawesi Tengah - Tojo Una-una, Sukamara, dan Banggai Kepulauan.
Provinsi Sulawesi Utara - Bolaang Mongodow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Provinsi Sulawesi Tenggara - Konawe Kepulauan dan Muna Barat.
Provinsi Sulawesi Barat - Mamuju Utara dan Majene.
• Epidemiolog Beber Hal Mengejutkan Soal Kapan Corona Berakhir, Sebut Indonesia Kini Masuk Fase Bahaya
• Pedoman Terbaru Virus Corona, WHO Sorot Ruang Berventilasi, Akui covid-19 Menular via Udara
• Peringatan dari China, Muncul Penyakit Pneumonia Misterius, Lebih Mematikan Dibanding Corona
• Virus Corona Bisa Tersebar di Ruangan Tertutup & Ber-AC, Ahli:Lebih Aman Buka Jendela & Pakai Masker
Provinsi Nusa Tenggara Timur - Sumba Tengah, Ngada, Sabu Raijua, Lembata, Malaka, Alor, Timor Tengah Utara, Manggarai Timur, Kupang, Belu, Flores Timur, Rote Ndao dan Timor Tengah Selatan.
Provinsi Nusa Tenggara Barat - Bima
Provinsi Maluku - Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Buru Selatan dan Kepulauan Aru.
Provinsi Maluku Utara - Pulau Taliabu
Provinsi Papua - Yahukimo, Mappi, Dogiyai, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang, Asmat, Puncak, dan Intan Jaya.
Provinsi Papua Barat - Maybrat, Pegunungan Arfak, Tambrauw, dan Sorong Selatan, dan Manokwari Selatan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Beri Izin Sekolah Tatap Muka di Luar Zona Hijau", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/27/15012931/pemerintah-akan-beri-izin-sekolah-tatap-muka-di-luar-zona-hijau.