Resmi, Polri Tetapkan Brigjend Prasetijo Utomo Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis Soal Djoko Tjandra
Resmi, Polri tetapkan Brigjend Prasetijo Utomo tersangka, dijerat pasal berlapis soal Djoko Tjandra
TRIBUNKALTIM.CO - Resmi, Polri tetapkan Brigjend Prasetijo Utomo tersangka, dijerat pasal berlapis soal Djoko Tjandra.
Jajaran Idham Azis akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Prasetijo Utomo.
Diketahui, Prasetijo Utomo dituding membantu pelarian buron Djoko Tjandra dengan menerbitkan surat jalan.
Sebelumnya, Kapolri Idham Azis sudah mencopot Prasetijo Utomo dari jabatannya di Bareskrim.
Bareskrim Polri menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka terkait kasus pelarian buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, yang juga dikenal sebagai Joko Soegiarto Tjandra.
• Menaker Ida Fauziyah Beber Alasan 2 Ribu TKA China Bekerja di Proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung
• Akhirnya Kasus Virus Corona Indonesia Tembus 100 Ribu Lebih, Jakarta Tertinggi, Update 24 Provinsi
• Cocok untuk WhatsApp, 26 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H Dalam Bahasa Inggris - Indonesia
• Via WhatsApp, Achmad Purnomo Terang-terangan Tolak Masuk Tim Pemenangan Gibran-Teguh, Ini Alasannya
“Dari hasil gelar (perkara) tersebut maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Prasetijo Utomo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.
Prasetijo Utomo pun dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.
Terkait konstruksi hukum tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.
"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut.
Di mana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," tuturnya.
Prasetijo Utomo juga disangkakan Pasal 426 KUHP.
Diketahui, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.
Prasetijo Utomo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.
Terakhir, Prasetijo Utomo disangkakan Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.
"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dlm perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan,” ucap dia.
Dengan sangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP, ancaman hukuman maksimal bagi Prasetijo adalah 6 tahun.
Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa 20 orang sebagai saksi dan proses penyidikan masih berjalan.
Diketahui, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Hal itu menjadi awal karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri.
Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
• Kabar Terbaru, Doni Monardo Umumkan Sekolah Tatap Muka Segera Digelar, Tak Hanya di Zona Hijau
• Termasuk Wilayah Anies Baswedan dan Khofifah, Jokowi Minta Satgas Doni Monardo Fokus di 8 Daerah Ini
Berkas kasus dugaan pelanggaran disiplin Prasetijo telah rampung.
Apabila berkas dinyatakan lengkap, Prasetijo akan menjalani sidang disiplin.
Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Hingga saat ini Brigjen Prasetijo Utamo belum pernah memberikan komentar terkait kasusnya.
Kompas.com telah berupaya meminta komentar, tetapi belum mendapat tanggapan.
Najwa Shihab Cecar Pengacara Djoko Tjandra
Pengakuan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang menyebut bahwa Brigjen Prasetijo Utomo tak mendapat uang untuk surat Jalan Djoko Tjandra sampai membuat Najwa Shihab heran.
Hal ini terungkap dalam wawancara Najwa Shihab dengan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab pada Kamis, 23 Juli 2020.
Seperti diketahui, kasus penerbitan surat jalan dan surat pemeriksaan kesehatan bebas covid-19 milik buronan korupsi Djoko Tjandra kini jadi sorotan.
Pasalnya, sejumlah perwira diduga terlibat dalam pelanjaran aksi Djoko Tjandra.
• Polri Benarkan Brigjen Prasetijo Utomo Kawal Buron Djoko Tjandra, Satu Jet dari Pontianak - Jakarta
• Tak Pandang Bulu Sikat Teman Satu Angkatan di Akpol, Ini Kata Kabareskrim Polri Soal Prasetijo Utomo
• Ini Keunikan Akpol 1991 Versi IPW, Prasetijo Utomo, Krishna Murti, Listyo Sigit & M Iqbal Seangkatan
• Kabar Prasetijo Utomo Usai Percakapannya dengan Djoko Tjandra Dibongkar Polri, Ini Kata Kabareskrim
Satu di antaranya adalah, Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang kala itu bertugas menjadi PPNS Bareskrim Polri.
Brigjen Prasetijo dengan gamblang keluarkan surat jalan dan pemeriksaan bebas covid-19 untuk Djoko Tjandra yang jelas-jelas berstatus buron.
Bahkan tertuang dalam surat tersebut, Djoko Tjandra merupakan 'Konsultan Bareskrim'.
Kejanggalan ini membuat Najwa Shihab mempertanyakan hal besar apa yang didapat Brigjen Prasetijo untuk membantu Djoko Tjandra.
Melalui kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking di kanal YouTube Najwa Shihab pada Kamis, 23 Juli 2020.
Awalnya, Najwa mempertanyakan pesan WhatsApp yang beredar terkait pembayaran Anita Kolapaking untuk Brigjen Prasetijo.
"Sempat beredar capture-an percakapan ramai di media sosial, di situ disebutkan bahwa ada sejumlah fee yang Anda berikan dan Anda mintakan untuk dibagi-bagi ke sejumlah institusi. Apakah itu betul atau tidak ibu?" tanya Najwa.
Anita berdalih jika pembayaran tersebut ditujukkan untuk pembayaran AKP (Anita Kolapaking Partner).
"Tidak betul. Apakah mbak Najwa baca semuanya?" sahut Anita.
"Pertanyaannya simpel. Apakah iya meminta fee ke klien Anda untuk membayar sejumlah oknum aparat untuk melancarkan urusan klien Anda?" jelas Najwa.
• Terkuak Awal Mula Isu Kue Klepon Tidak Islami Muncul di Medsos, Cek Berita Terbaru & Fakta-faktanya
• Resmi, Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo Dapat Posisi Baru, Ini Alasanny
"Tidak. Tidak demikian, itu legal fee saya jadi saya mengatakan 'Pak Djoko, tolong bayar legal fee saya yang sudah mengikutkan AKP', jadi ini diplesetin semua," jelas Anita.
Mendengar penjelasan Anita, Najwa heran lalu untuk apa seorang Brigjen melakukan hal tersebut untuk seorang buronan korupsi.
"Baik bu Anita, kalo misalnya tidak ada uang berarti apa yang didapatkan oknum polisi ini, kenapa rela mempertaruhkan kredibilitas, mempertaruhkan karir untuk mengeluarkan surat jalan yang jelas palsu, untuk mendampingi seseorang yang dinyatakan buron untuk pergi, dapat apa dia kalo tidak dapat uang," terang Najwa keheranan.
Bertahan sekian detik, Anita lalu menjawab tidak tahu akan hal tersebut.
"Eeeee... saya tidak tahu ya soal hal itu, karena saya sudah ketemu pak Pras sudah ada, berarti mereka sudah berhubungan. Saya cuma melihat Pak Pras pernah ngomong gini sama saya 'kasihan tu orang tua sudah 70 tahun masuk ke Indonesia' terus terang saya ini, ada kedzoliman nih ke Pak Djoko Tjandra, saya rasa kalo perlu seandainya minta sama saya 'Nita, saya minta perlindungan'. Sehingga inilah yang seharusnya bicara, makanya saya mencoba mengembalikan hak bapak melalui PK," terang Anita.
• Ke Karni Ilyas, Hotma Sitompul Tegas Tak Mau Bahas Djoko Tjandra di ILC, Justru Putus Asa dengan Ini
• Sambut Idul Adha, Ini Amalan yang Berlimpah Pahala, Dilakukan Pada 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
Simak video selengkapnya:
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tetapkan Brigjen Prasetijo sebagai Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/27/18194281/bareskrim-tetapkan-brigjen-prasetijo-sebagai-tersangka-kasus-pelarian-djoko?page=2.