LIVE Tema Menarik ILC TV One Malam Ini ! Terkuak Fakta Baru Protes NU, Muhammadiyah, PGRI ke Nadiem?
Link Live Streaming TVOne Indonesia Lawyers Club membahas Protes Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan PGRI pada Nadiem Makarim
TRIBUNKALTIM.CO - Jangan lewatkan siaran Langsung TVOne dan Live Streaming TV One yang menyajikan Indonesia Lawyers Club (ILC) malam ini yang akan dibawakan oleh Karni Ilyas.
ILC malam ini akan membahas 'Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), PGRI Mundur : Memprotes Nadiem Makarim Memberi Hibah Konglomerat' seperti yang Banjarmasinpost.co.id kutip dari twitter TVOne pada Selasa (28/7/2020).
Link Live Streaming TV One ICL malam ini dapat diakses di website Live Straming TVOne.
ILC malam ini akan membahas mengenai masuknya Putera Sampoerna Foundation & Tanoto Foundation ke dalam daftar penerima ‘suntikan’dana hibah Program Organisasi Penggerak (POP) Kemendikbud menuai polemik. Link Live Streaming TVOne ada di artikel ini.
• Ke Karni Ilyas, Hotma Sitompul Tegas Tak Mau Bahas Djoko Tjandra di ILC, Justru Putus Asa dengan Ini
• ILC Tadi Malam, Selain Polri, MAKI Seret Institusi Firli Bahuri Soal Djoko Tjandra, Pertanyakan KPK
• Hebatnya Djoko Tjandra Terkuak di ILC Tadi Malam, Anak Buah AHY Ini Sebut Presiden juga Tak Berdaya
• Terbongkar di ILC, Karni Ilyas Singgung Kedekatan Djoko Tjandra dengan PM Malaysia, Balik Demi Harta
Sehingga Muhammadiyah, NU, PGRI pun mundur karena kriteria pemilihan dan penetapan peserta dinilai tidak jelas.
Saksikan pembahasannya di acara ILC yang disiarkan langsung TV One mulai pukul 20.00 Wib.
Live Streaming TV ONE
Link Live Streaming ILC di TV One malam ini dapat diakses dengan mengklik tautan berikut ini :
Organisasi Penggerak, Program Menteri Nadiem yang Tuai Polemik
Sejumlah organisasi masyarakat dan organisasi pendidikan menyatakan mundur dari Program Organisasi Penggerak (POP) yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
• Terkuak Orangtua Editor Metro TV Rupanya Ada Bukti Baru Ini, Yakin Yodi Dibunuh, Tapi Ditolak Polisi
• Terkuak Rekaman Detik-detik Polisi Pangkat Kombes Diduga Aniaya Keluarga Demi Wanita Lain dan Profil
Setidaknya, ada tiga organisasi yang telah menyatakan mundur, yaitu Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Alasan mereka mundur karena proses seleksi POP yang dinilai tak sejalan dengan semangat perjuangan pendidikan.
Selain alasan di atas, ketiga organisasi tersebut sepakat bahwa anggaran program ini dapat dialokasikan untuk keperluan lain yang lebih mendesak di bidang pendidikan.
Tak hanya meminta untuk realokasi, bahkan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi turut mengawasi program tersebut. "KPK harus pelototi (POP).
Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan POP," kata Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim seperti dikutip dari Antara melalui Kompas.com, Senin (27/7/2020).
Lantas, apa sebenarnya POP?
Program ini pertama kali diluncurkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Maret lalu.
POP merupakan episode keempat dari terobosan kebijakan Program Merdeka Belajar yang digagas oleh Nadiem pasca ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai menteri.
• Anies Baswedan Bocorkan Titik Paling Rawan Virus Corona di Jakarta, Bukan Pasar dan Tempat Hiburan
• Fakta Mengejutkan YouTuber Putra Siregar Ditangkap Terkuak, Kasus, Ancaman Hukumannya Tak Main-main
Dalam sebuah video yang diunggah pada laman resmi Kemendikbud, Nadiem menyatakan kualitas pendidikan di Indonesia masih perlu ditingkatkan.
"Sudah hampir 20 tahun Indonesia belum berhasil meningkatkan hasil belajar siswa," kata Nadiem dalam unggahan video tersebut, seperti dilihat Kompas.com, Senin (27/7/2020).
Atas dasar itulah, Kemendikbud kemudian menyusun POP.
POP merupakan program pemberdayaan masyarakat secara masif melalui dukungan pemerintah untuk peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.
Dasar hukum dari pelaksanaan program ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kemendikbud.
(Banjarmasinpost.co.id/Amirul Yusuf)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul LIVE TVOne - Live Streaming ILC, Karni Ilyas Bahas Protes NU, Muhammadiyah & PGRI ke Nadiem Makarim