Anita Kolopaking Tersangka, Ini Profil & Nasibnya Akibat Kasus Djoko Tjandra, Gelarnya tak Main-main

Usai Brigjen Prasetijo Utomo, kini Anita Kolopaking yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian sang klien, Djoko Tjandra

Editor: Doan Pardede
tangkapan layar Youtube Indonesia Lawyers Club
Usai Brigjen Prasetijo Utomo, kini Anita Kolopaking yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian sang klien, seperti apa profilnya? 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah profil Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra yang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pelarian Djoko Tjandra.

Kabar mengejutkan kembali mewarnai perjalanan kasus Djoko Tjandra.

Usai Brigjen Prasetijo Utomo, kini Anita Kolopaking yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian sang klien, seperti apa profilnya?

Penetapan Anika Kolopaking sebagai tersangka disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

NEWS VIDEO Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Sebagai Tersangka

Anita Kolopaking Buka Suara Setelah Diperiksa Kejaksaan Agung, Ini Pengakuan Pengacara Djoko Tjandra

Polri Bongkar Dugaan Motif Brigjend Prasetijo Bantu Djoko Tjandra, Terlihat dari Konstruksi Hukum

Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo Tak Dipecat Polri? Kabreskrim Beri Penjelasan

“Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status saudari Anita Dewi A. Kolopaking menjadi tersangka,” kata Argo seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Kamis (30/7/2020).

Argo mengatakan, Anita ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (27/7/2020), mengantongi barang bukti, dan memeriksa 23 orang saksi.

Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu.

“Dan juga kita kenakan Pasal 223 KUHP yaitu barangsiapa dengan melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim,” ucap dia.

Sebelumnya, Anita telah dipanggil untuk diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak tiga kali, yaitu Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020), dan Kamis (23/7/2020) kemarin.

Anita juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli 2020 dan 20 hari berikutnya.

Sebelum Anita, Polisi telah menetapkan Brigen Prasetijo sebagai tersangka.

• Lengkap 60 Ucapan Selamat Idul Adha 2020 Menyentuh Bahasa Arab Inggris Indonesia buat WhatsApp FB IG

• Buat yang Sholat Ied di Rumah, Naskah Khutbah Idul Adha 1441 H, Tema Sesuai Kondisi Pandemi Covid-19

Brigjen Pol Prasetijo Utomo saat itu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Brigjen Prasetijo Utomo kemudian dicopot dari jabatannya.

Tidak hanya itu, perwira polisi itu kini bahkan ditetapkan sebagai tersangka.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

"Dari gelar perkara tersebut, hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo.

Listyo mengatakan, Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST. Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.

• Mata Najwa Ungkap Editor Metro TV Yodi Prabowo Sempat Edit Berita Djoko Tjandra Sebelum Tewas

• Buruan Tukar 4 Kode Redeem Free Fire Akhir Juli, hampir Kadaluarsa, Bobble head hingga Famas Vampire

Lebih lanjut, dia mengatakan, kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra.

Polisi menyangkakan jenderal polisi bintang satu itu melanggar pasal berlapis.

"Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut dimana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," katanya.

Lalu siapa Anita Kolopaking?

Berikut sosok atau profil Anita Kolopaking yang Namanya mencuat dalam beberapa hari terakhir ini.

Dia adalah pengacara buronan Djoko Tjandra.

Apalagi beredar di media sosial video dan percakapannya dengan Djoko Tjandra.

Wanita bernama lengkap Dr. Ir. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking ini lahir di Makassar 28 September 1963.

Dikutip dari situs BaniArbitrase, Anita mengambil Sarjana Hukum di Universitas Indonesia (2001) dan Master bidang Hukum di Universitas Padjadjaran, dan Doktor bidang Hukum di Universitas Padjadjaran (2009).

Dia pernah bekerja sebagai Manajer Informatika & Teknologi pada PT. Pusat informatika (1989-1992).

Kemudian mendirikan Kantor Advokat Anita Kolopaking & Partners.

Dia juga terdaftar sebagai Arbiter pada BANI Arbitration Centre.

Anita aktif sebagai dosen program S1, S2, dan S3 di Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara,

dosen program S2 di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), dan dosen program S2 di Fakultas Ekonomi – PPA.

Dikutip dari situs FH Untar, Anita pernah jadi Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum & Masalah Keluarga (YLBH & MK) Kongres Wanita Indonesia (Kowani) pada 2007-2010.

Namun belum ada informasi apakah Anita Kolopaking ada hubungan kerabat dengan penyanyi era 90-an Novia Kolopaking.

Bela Djoko Tjandra

Pada talkshow ILC TV One Selasa (7/7/2020) malam, Anita bicara soal Djoko Tjandra.

Termasuk menceritakan cara kliennya mengurus e-KTP.

Ternyata Joko Tjandra mengurus sendiri langsung ke kantor kelurahan!

"Pak Djoko Djandra sedang memperjuangkan haknya mendapatkan keadilan dia dizalimi," kata Anita Kolopaking dikutip tribun-timur.com dari akun Youtube Indonesia Lawyers Club seperti dikutip dari Tribun Timur

Anita Kolopaking mengeritik narasumber ILC TV One yang memojokkan kliennya.

Padahal kliennya sudah bebas 2001 lalu.

“Tidak ditanya, kenapa sih dia (Djoko Tjandra mengajukan) PK? Enggak ada itu di berita-berita, yang ada memojokkan dia. Dia sedang berjuang mendapatkan haknya di tengah pandemik Covid-19,” kata Anita Kolopaking.

Anita bahkan menyebut kliennya sangat cinta Indonesia.

“Dia itu mencintai Indonesia, tapi dia dizalimi,” kata Anita Kolopaking.

Sebelumnya diberitakan, Tim Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking angkat bicara terkait dugaan ikut menyembunyikan dan memberikan akses pelarian terhadap buronan kasus korupsi tersebut selama masuk ke Indonesia.

Diketahui, peran Anita Kolopaking dalam pelarian Djoko Tjandra d Indonesia dibongkar oleh akun Twitter @xdigeeembok.

Dalam utasan tersebut, akun anonim itu menyebut Anita memiliki peran sentral terkait pelarian Djoko Tjandra.

Anita menuturkan ponsel yang digunakannya telah diretas oleh orang tak dikenal.

Dia bilang utasan yang disampaikan oleh akun tersebut bertujuan untuk merusak nama baiknya.

"HP saya dihacked oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab merusak nama baik saya dan menghancurkan karakter saya," kata Anita kepada Tribunnews.com, Kamis (16/7/2020).

Dia mengatakan foto tangkapan layar dan video terkait percakapannya dengan Djoko Tjandra yang disebar merupakan pembunuhan karakter.

Anita menuding pernyataan tersebut hanya fitnah.

"Foto dan video saya yang sudah di hacked dikeluarkan di twiter tadi malam merupakan suatu tujuan pembunuhan karakter. Fitnah yang dibuat dengan order by design jelas menjadi tujuan utama aktor di balik ini semua," jelasnya.

Dia mengklarifikasi soal kehadiran Djoko Tjandra di Indonesia.

Dia bilang, kehadiran kliennya di Indonesia adalah sesuatu yang tidak diinginkan.

"Kehadiran pak Joko Tjandra jelas tidak diinginkan. Saya sebagai lawyer Joko Tjandra tidak diinginkan untuk itu saya diserang dengan membangun opini di masyarat dengan fitnah by design," tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan aktor tersebut juga dituding tidak menghendaki adanya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra.

"Aktor tersebut tidak menghendaki adanya proses PK ini berjalan. Aktor tersebut tidak menghendaki pak Joko Tjandra masuk ke Indonesia. Saya yakini bahwa Allah tidak tidur dengan kezhaliman ini. Saya yakini semua ini akan terungkat dengan berjalannya waktu," pungkasnya.

Diketahui dalam utasan akun @xdigeeembok, terdapat sejumlah foto tangkapan layar terkait percakapan antara Anita dan Djoko Tjandra.

Anita bertugas mengurus segala keperluan Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia.

Di antaranya mengurus pembuatan KTP, paspor, melobi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna hingga membuat surat jalan kepada eks Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Disana juga, terlihat Anita memiliki peran untuk mengelola anggaran operasional perencanaan tersebut dari Djoko Tjandra.

Akun tersebut menyebut total Djoko Tjandra telah menghabiskan uang Rp 4 milliar untuk bisa mengurus pelariannya di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai Tersangka" di Tribunnews.com dengan judul Diperiksa Kejagung Soal Pertemuan Dengan Kajari Jakarta Selatan, Ini Kata Pengacara Djoko Tjandra dan Profil Anita Kolopaking, Jadi Sorotan Setelah Percakapannya dengan Djoko Tjandra Beredar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved