Butuh Dukungan APBD, PDAM Balikpapan Tetap Diberi Penyertaan Modal

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Balikpapan, mengenai revisi Perda Penyertaan Modal PDAM masih terus dalam pembahasan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ FACHRI R
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Balikpapan, mengenai revisi Perda Penyertaan Modal PDAM masih terus dalam pembahasan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Balikpapan, mengenai revisi Perda Penyertaan Modal PDAM masih terus dalam pembahasan.

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh bahkan membantah Revisi Perda Penyertaan Modal PDAM di cut-off.

“Perda tentang PDAM dan revisi Perda tentang Penyertaan Modal dalam proses pembahasan,” ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Rabu (5/8/2020).

Mengenai penyertaan modal, kata Abdulloh, saat ini tengah dihitung realisasi penyertaan modal PDAM yang telah diberikan melalui APBD Kota.

Resmikan IPA PDAM Tabang, Bupati Edi Pastikan Air Bersih Sudah Tersalur ke Masyarakat

PDAM Tirta Alam Tarakan Diproyeksikan Periode 2020-2023 Capai Keuntungan, Bisa Raup Rp 30 Miliar

Sarankan PDAM Tirta Alam Tarakan Buat SOP, ORI Perwakilan Kaltara Akan Tagih pada Oktober 2020

Pasalnya target awal daripada ini mencapai Rp1 Triliun, yang digunakan untuk suntikkan modal dalam peningkatan pelayanan

"Ini yang sedang dihitung oleh bagian aset dari PDAM, berapa aset yang merupakan penyertaan modal, berapa aset yang memang milik PDAM itu sendiri," terangnya.

Dalam kapasitas meningkatkan pelayanan ke masyarakat, menurut Abdulloh, PDAM masih tetap membutuhkan support anggaran daerah untuk melalui penyertaan modal.

“Kalau dikatakan PDAM tidak perlu lagi penyertaan modal itu salah besar," tegasnya.

"PDAM dalam rangka melayani masyarakat Kota Balikpapan itu harus tetap di support oleh APBD, kalau tidak di support APBD sama saja APBD tidak berpihak kepada rakyat," sambungnya.

Meski begitu, pelayanan PDAM hingga kini belum mencapai 80 persen. Maka sangat tidak mungkin juga menghentikan penyertaan modal ke PDAM.

Sebab, PDAM melayani kepentingan masyarakat. Kemudian ada deviden yang juga diperoleh dari PDAM setiap tahun. Sehingga harus terus didukung.

PDAM PPU Operasikan WTP Baru Kapasitas 200 Liter di Kelurahan Lawe-Lawe

Mulai 1 Agustus 2020 Tarif PDAM PPU Naik 22,5 Persen, Warga Diimbau Hemat Pemakaian Air

Walikota Khairul Wujudkan Janjinya, Gratiskan 4.000 Sambungan Air PDAM

“Dalam penyertaan modal, ada deviden untuk PAD kita. Jadi salah besar kalau menghilangkan penyertaan modal ke PDAM,” ucapnya.

Hanya saja, revisi Perda penyertaan modal juga tidak kalah penting karena besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah.

“Kita lihat dulu berapa kemampuan keuangan kita. Ini yang sedang dihitung,” tandasnya.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved